HAK DAN KEWAJIBAN

HAK DAN KEWAJIBAN KLIEN YANG TELAH DISERTIFIKASI

  1. HAK
  • Mendapat informasi dan pelayanan yang cukup seputar sertifikasi;
  • Memperoleh sertifikat sesuai dengan standar dan ruang lingkup yang diminta (bila telah memenuhi syarat sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KLIEN).
  1. KEWAJIBAN
  • Mempersiapkan administrasi dan fisik lapangan sehingga siap untuk dilakukan proses inspeksi dan sertifikasi;
  • Memberikan informasi yang sebenarnya yang diperlukan oleh LSO KBS dalam rangka inspeksi;
  • Mematuhi seluruh ketentuan persyaratan sertifikasi yang ditetapkan oleh LSO KBS;
  • Sanggup membayar segala biaya yang ditimbulkan (biaya pengujian sampel, biaya sidang komisi teknis) sebagai akibat permohonan sertifikasi jika tidak ada fasilitas biaya dari Pemerintah;
  • KLIEN tidak dapat meminta penggantian biaya kepada LSO KBS bila ternyata KLIEN gagal memperoleh sertifikat;
  • Menjaga dokumen dan keorganikan produk yang telah disertifikasi; dan
  • Wajib memenuhi kriteria dan syarat sertifikasi sesuai ruang lingkup yang diberikan serta menyediakan bukti pemenuhannya.
  • KLIEN membuat seluruh pengaturan yang diperlukan untuk :
    • Pelaksanaan evaluasi dan survailen, termasuk ketentuan untuk memeriksa dokumentasi dan rekaman, dan akses terhadap peralatan, lokasi, wilayah, personil, dan subkontraktor klien yang relevan
    • Penyelidikan pengaduan
    • Partisipasi pengamat, jika diperlukan
  • Patuh pada aturan penggunaan logo organik Indonesia sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh LSO KBS;
  • Menggunakan sertifikasinya sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi yang diberikan;
  • Segera memberitahukan kepada LSO KBS tentang :
    • Perubahan status legalitas/status kepemilikan
    • Perubahan lokasi/sumber daya  yang mempengaruhi proses sertifikasi
    • Perubahan struktur organisasi
  • LSO KBS harus memberikan data pada KLIEN secara periodik sesuai dengan ketentuan dalam skema sertifikasi (daftar Anggota terverifikasi, Daftar produk dan perkiraan produksi, data konsumen).