Pelayanan UPTD. Balai Perbenihan Pengawasan Sertifikasi Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali

UPTD BPPSTPHBUN sebagai unit teknis operasional perbenihan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, serta melakukan pelayanan sertifikasi dan penerbitan rekomendasi teknis penangkar bagi masyarakat atau instansi yang membutuhkan, maka kontribusi dan manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat dan pemerintah salah satunya adalah terpenuhinya benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang berkualitas bagi kebutuhan masyarakat. Informasi ketersediaan benih yang diproduksi UPTD menjadi penting untuk disampaikan kepada petani/masyarakat sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan benihnya.

Dengan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman, yang di dalamnya ada pengaturan masalah benih, maka peranan benih/bibit tanaman memperoleh perhatian lebih besar. Seperti diketahui bahwa benih adalah cikal bakal dari suatu kehidupan tanaman, sehingga merupakan penentu keberhasilan suatu usaha pertanian. Karena benih merupakan penentu atau kunci keberhasilan, tentunya benih tersebut harus bermutu. Untuk memperoleh benih bermutu tidaklah mudah, karena prosesnya sangat dipengaruhi oleh banyak faktor baik dari dalam benih itu sendiri maupun faktor di luar benih (lingkungan). Untuk memperoleh benih yang bermutu diperlukan suatu perangkat pengelolaan benih dalam hal ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali di UPTD Balai Perbenihan Pengawasan Sertifikasi Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan. Perangkat tersebut memiliki teknologi untuk memproduksi benih, menganalisis mutu benih, menyimpan, memasarkan, dan mengedarkan tanpa harus mengurangi mutunya.