Pelayanan UPTD. Balai Perbenihan Pengawasan Sertifikasi Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali

UPTD BPPSTPHBUN sebagai unit teknis operasional perbenihan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, serta melakukan pelayanan sertifikasi dan penerbitan rekomendasi teknis penangkar bagi masyarakat atau instansi yang membutuhkan, maka kontribusi dan manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat dan pemerintah salah satunya adalah terpenuhinya benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang berkualitas bagi kebutuhan masyarakat. Informasi ketersediaan benih yang diproduksi UPTD menjadi penting untuk disampaikan kepada petani/masyarakat sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan benihnya.

Dengan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1992 Tentang Sistem Budi Daya Tanaman, yang di dalamnya ada pengaturan masalah benih, maka peranan benih/bibit tanaman memperoleh perhatian lebih besar. Seperti diketahui bahwa benih adalah cikal bakal dari suatu kehidupan tanaman, sehingga merupakan penentu keberhasilan suatu usaha pertanian. Karena benih merupakan penentu atau kunci keberhasilan, tentunya benih tersebut harus bermutu. Untuk memperoleh benih bermutu tidaklah mudah, karena prosesnya sangat dipengaruhi oleh banyak faktor baik dari dalam benih itu sendiri maupun faktor di luar benih (lingkungan). Untuk memperoleh benih yang bermutu diperlukan suatu perangkat pengelolaan benih dalam hal ini dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali di UPTD Balai Perbenihan Pengawasan Sertifikasi Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan. Perangkat tersebut memiliki teknologi untuk memproduksi benih, menganalisis mutu benih, menyimpan, memasarkan, dan mengedarkan tanpa harus mengurangi mutunya.

SISTEM INFORMASI LAYANAN BENIH BERMUTU BERSERTIFIKAT

Inovasi yang dilakukan dengan penambahan layanan sistem informasi dan data benih (Sistem Informasi Layanan Benih Bermutu Bersertifikat – SILANI BERKAT) untuk memberikan informasi ketersediaan benih pertanian produksi kebun benih UPTD BPPSTPHBUN dan memudahkan penyaluran/pemasaran produk-produk benih pertanian (benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan). Rancangan aksi perubahan ini, diharapkan membawa outcome berupa meningkatnya kualitas layanan informasi dan data ketersediaan  benih produksi UPTD berbasis digital melalui website dinas dan meningkatnya kualitas dan kuantitas penyaluran dan pemasaran benih pertanian berbasis web dengan menggunakan google form. Untuk alur permohonan benih bisa dilihat seperti tabel di bawah berikut ini :

Untuk melakukan pemesanan benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan dapat diakses pada link berikut :  http://bit.ly/silani-berkat.

Untuk melihat jumlah dan jenis yang tersedia bisa diakses pada link berikut : http://bit.ly/info-benih .

Formulir surat permohonan benih bisa diinput pada link berikut : http://bit.ly/form-benih .

Tata cara pengisian dapat dilihat pada link berikut : http://bit.ly/cara-isi-form

Alur pelayanan ini juga dapat juga disimak dalam video berikut ini :

SERTIFIKASI MUTU BENIH TANAMAN

Sertifikasi benih adalah serangkaian pemeriksaan dan pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat mutu benih. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kualitas mutu benih yang unggul dan melindungi konsumen atau pengguna benih dari peredaran benih palsu dan benih yang mutunya tidak baik. Dasar penyelenggaraan sertifikasi benih tanaman perkebunan tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2015.

UPTD. BPPSTPHBUN melayani penyelenggaraan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Berikut Alur Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Perkebunan pada UPTD. BPPSTPHBUN :

Berikut Alur Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura pada UPTD. BPPSTPHBUN :