PEMBATASAN PENGGUNAAN NAMA DAN LEMBAGA SERTA TANDA SERTIFIKASI

  1. Pemeliharaan Lisensi, Sertifikat dan Tanda Kesesuaian
  • Manajer administrsi dan Kerjasama menyampaikan ketentuan penggunaan lisensi, sertifikat dan tanda kesesuaian kepada klien.
  • Setelah sertifikat disetujui, selanjutnya ketua LSO menerbitkan sub lisensi untuk menggunakan/membubuhkan tanda kesesuaian organik kepada klien, serta membuat surat perjanjian penggunaan lisensi, sertifikat dan tanda kesesuaian
  • Manager Mutu berkoordinasi dengan Manajer Teknis menugaskan kepada inspektor pada saat melaksanakan pengawasan berkala terhadap effektivitas penerapan sistem manajemen (survailen), inspeksi terhadap proses produksi untuk melakukan pemantauan terhadap penggunaan lisensi, sertifikat dan tanda kesesuaian dan kemudian hasilnya direkam
  • Apabila diperlukan Manager Mutu dapat menugaskan personil yang berkompeten untuk melaksanakan pemantauan terhadap penggunaan lisensi, sertifikat dan tanda kesesuaian sewaktu-waktu, hasilnya direkam dengan menggunakan formulir. 
  • Inspektor atau personil berkompeten yang ditugasi melaksanakan pemantauan penggunaan lisensi, sertifikat dan tanda kesesuaian, melaporkan hasilnya kepada Manager Mutu.
  • Manajer Mutu dan Manajer Teknis memeriksa dan mengevaluasi hasil pemantauan penggunaan lisensi, sertifikat dan tanda kesesuaian;
  • Apabila terdapat penyalahgunaan penggunaan lisensi, sertifikat dan tanda  kesesuaian, Manajer Mutu melaporkan kepada Ketua LSO
  • Ketua LSO menetapkan cakupan penyalahgunaan tersebut termasuk produk, nomor, fasilitas produksi produsen, seri dan jumlah
  • Dari hasil evaluasi, Ketua LSO memberitahukan kepada klien bahwa klien telah melakukan tindakan penyalahgunaan pengunaan lisensi, sertifikat dan tanda kesesuaian maka klien harus melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu yang ditentukan oleh LSO  sesuai yang tercantum dalam Surat Perjanjian Penggunaan Lisensi, Sertifikat, dan Tanda Kesesuaian
  1. Penggunaan Lisensi, Sertifikat dan Tanda Kesesuaian :
  • Penggunaan logo organik mengacu pada SNI 6729 :2016 Sertifikat dan Logo yang diterbitkan oleh LSO dapat dipergunakan oleh klien untuk tujuan publikasi dan promosi dalam batasan sebagai berikut :
    • Pada berkas surat-menyurat;
    • Kartu nama;
    • Dalam kemasan produk dengan ketentuan berlaku;
    • Publikasi sertifikasi di media masa.
  • Tanda lisensi digunakan sesuai aturan pemberian lisensi.
  • Logo organik tidak diperkenakan digunakan pada produk non -organik. Logo organik hanya boleh diterapkan pada produk yang sesuai dengan persyaratan sertifikasi.
  • Sertifikat dapat digandakan dan diberikan kepada pihak lain yang menjadi klien yang telah disertifikasi untuk keperluan bisnis tertentu.
  1. Penyalahgunaan Lisensi, Sertifikat, Tanda Kesesuaian
  • Lisensi, Sertifikat dan Tanda Kesesuaian tidak dapat dipergunakan pada beberapa kasus berikut ini :
  • dalam status penangguhan, pembekuan, pembatalan dan pengurangan;
  • belum dinyatakan lulus proses sertifikasi organik;
    1. tidak diperkenankan dicantumkan pada sertifikat hasil pengujian produk;
    2. produk di luar lingkup sertifikasi.