Regulasi

LSO Kertha Bali Sejahtera merupakan Lembaga Sertifikasi Organik ‘’Kertha Bali Sejahtera” yang memberikan pelayanan inspeksi produk organik, menyelenggarakan audit dan sertifikasi berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor : 748/03-F/HK/2022.

Berikut acuan regulasi dari Lembaga Sertifikasi Organik KBS :

  1. SNI ISO/IEC 17065:2012 tentang Penilaian Kesesuaian-Persyaratan Untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Proses dan Jasa
  2. SNI ISO/IEC 17067:2013 : Penilaian Kesesuaian-Fundamental sertifikasi produk dan panduan untuk skema sertifikasi produk
  3. ISO/IEC 17000:2009 : Penilaian Kesesuaian-Kosa Kata dan Prinsip Umum
  4. SNI ISO/IEC 17020:2012 : Penilaian Kesesuaian-Persyaratan untuk Lembaga yang melakukan Inspeksi Teknis
  5. Peraturan Menteri Pertanian No.64/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Sistem Pertanian Organik
  6. Peraturan Menteri Pertanian No.44/Permentan/OT.140/10/2009 tentang Pedoman penanganan pasca panen hasil pertanian asal tanaman yang baik
  7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2008 tentang persyaratan dan Penerapan Cara pengolahan Hasil Pertanian yang Baik (GMP)
  8. Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik
  9. SNI Nomor 6729 Tahun 2016 tentang Sistem Pertanian Organik
  10. KAN K-08.02 tahun 2019 tentang Persyaratan Tambahan Lembaga Sertifikasi Organik
  11. APAC TEC4-002 Guidance on the Application of ISO/IEC 17065 for Organic Certification