Informasi Lainnya

  • Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
    • Untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, perlu segera dilaksanakan kebijakan Pengelolaan Sampah berbasis sumber guna mewujudkan Bali yang bersih, hijau, dan indah. Penanganan sampah telah diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. Selengkapnya dapat diakses pada https://jdih.baliprov.go.id/produk-hukum/peraturan-perundang-undangan/pergub/28782
  • Penggunaan Busana Adat Bali
    • Penggunaan Busana Adat Bali dilakukan untuk memperkuat adat dan budaya Bali serta bentuk komitmen terhadap adat, agama, seni, tradisi dan budaya di Provinsi Bali. Selain itu, untuk melestarikan kebudayaan Bali dan memperkenalkan kebudayaan Bali ke generasi muda karena kebudayaan Bali akan diwariskan turun temurun.yang sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali selengkapnya dapat diakses pada https://jdih.baliprov.go.id/produk-hukum/peraturan/katalog/24666
  • Kebijakan Ketahanan Pangan & Gizi
  • Peringatan Bencana
    • Bali memiliki potensi ancaman bencana yang tidak dapat diabaikan. Kondisi geografis berupa pegunungan, pantai, serta iklim tropis menjadikan Bali rawan terhadap berbagai bencana, baik yang bersumber dari alam maupun non-alam. Sebagai daerah dengan kondisi geografis, geologis, dan klimatologis yang beragam, Bali memiliki potensi bencana seperti gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, cuaca ekstrem, hingga kebakaran hutan dan lahan. Oleh karena itu, kewaspadaan dan kesiapsiagaan seluruh lapisan masyarakat sangatlah penting. Selengkapnya dapat diakses melalui http://bpbd.baliprov.go.id/