Urusan Bidang Pangan
Urusan Bidang Pangan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan ketahanan pangan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat secara cukup, aman, bermutu, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau. Penyelenggaraan urusan ini dilaksanakan melalui perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, serta evaluasi berbagai kebijakan, program, dan kegiatan yang mendukung terwujudnya sistem pangan yang tangguh, mandiri, dan berkelanjutan.
Ruang lingkup Urusan Bidang Pangan meliputi penyediaan dan penguatan cadangan pangan pemerintah, pemantauan ketersediaan dan distribusi pangan, penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal, penanganan daerah rawan pangan, pengawasan keamanan pangan segar asal tumbuhan, serta penyusunan data dan informasi pangan sebagai dasar perumusan kebijakan. Selain itu, urusan ini juga mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam mengonsumsi pangan yang Beragam, Bergizi Seimbang, dan Aman (B2SA), sehingga mampu mendukung perbaikan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Urusan Bidang Pangan dilakukan melalui sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, komunitas, dan masyarakat guna mewujudkan sistem pangan yang efisien, berdaya saing, dan mampu menghadapi berbagai tantangan, seperti perubahan iklim, bencana, maupun dinamika ekonomi. Dengan pengelolaan yang terpadu dan berkelanjutan, Urusan Bidang Pangan diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Berikut adalah program dan kegiatan pada urusan bidang pangan :
Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Provinsi
Daftar Kegiatan
- Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah
- Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
- Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Program Peningkatan Diversifikasi dan Ketahanan Pangan Masyarakat
Daftar Kegiatan
- Kegiatan Penyediaan dan Penyaluran Pangan Pokok atau Pangan Lainnya sesuai dengan Kebutuhan Daerah Provinsi dalam rangka Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan
Program Penanganan Kerawanan Pangan
Daftar Kegiatan
- Kegiatan Penyusunan Peta Kerentanan dan Ketahanan Pangan kewenangan ProvinsiÂ
- Kegiatan Penanganan Kerawanan Pangan Kewenangan Provinsi
Program Pengawasan Keamanan Pangan
Daftar Kegiatan
- Kegiatan Pelaksanaan Pengawasan Keamanan Pangan Segar Distribusi Lintas Daerah Kabupaten/Kota
Urusan Bidang Pertanian
Urusan Bidang Pertanian merupakan salah satu urusan pemerintahan yang bertujuan mewujudkan pembangunan sektor pertanian yang maju, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan sebagai penopang ketahanan pangan, pertumbuhan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penyelenggaraan urusan ini dilaksanakan melalui perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap berbagai kebijakan, program, serta kegiatan yang mendukung pengembangan sektor pertanian secara menyeluruh.
Ruang lingkup Urusan Bidang Pertanian mencakup pengembangan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana pertanian, peningkatan produksi dan produktivitas, perlindungan tanaman dan kesehatan hewan, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, pengelolaan sumber daya genetik, penerapan teknologi pertanian, serta penguatan kelembagaan petani. Selain itu, urusan ini juga meliputi pemberdayaan petani, peningkatan kualitas sumber daya manusia pertanian, pengembangan agribisnis, serta penerapan praktik budidaya yang ramah lingkungan dan adaptif terhadap perubahan iklim.
Pelaksanaan Urusan Bidang Pertanian dilakukan melalui sinergi antara pemerintah, petani, kelompok tani, pelaku usaha, perguruan tinggi, lembaga penelitian, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pertanian, memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat, menjaga kelestarian sumber daya alam, serta mendorong terwujudnya sistem pertanian yang modern, inovatif, dan berkelanjutan. Dengan pengelolaan yang terintegrasi, Urusan Bidang Pertanian diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan petani, serta memberikan kontribusi nyata terhadap ketahanan pangan dan perekonomian Provinsi Bali.
Berikut adalah program dan kegiatan pada urusan bidang pertanian :
Program Penunjang Urusan Pemerintahan Provinsi
Daftar Kegiatan
- Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
- Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
- Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah
- Kegiatan Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
- Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Program Penyedian dan Pengembangan Sarana Pertanaian
Daftar Kegiatan
- Kegiatan Pengawasan Peredaran Sarana Pertanian
- Kegiatan Pengawasan Mutu, Penyediaan dan Peredaran Benih Tanaman
- Kegiatan Peningkatan Ketersediaan dan Mutu Benih/Bibit Ternak dan Tanaman Pakan Ternak, Bahan Pakan, serta Pakan Kewenangan Provinsi
- Kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) Hewan, Tumbuhan, dan Mikro Organisme Kewenangan Provinsi
Program Penyedian dan Pengembangan Prasaarana Pertanaian
Daftar Kegiatan
- Kegiatan Penataan Prasarana Pertanian
Program Pengendalian Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner
Daftar Kegiatan
- Kegiatan Penjaminan Kesehatan Hewan, Penutupan dan Pembukaan Daerah Wabah Penyakit Hewan Menular Lintas Daerah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Daerah Provinsi
- Kegiatan Kesejahteraan Hewan
Program Pengendalian Penangulangan Bencana Pertanian
Daftar Kegiatan
- Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Pertanian Provinsi
Program Penyuluh Pertanian
Daftar Kegiatan
- Pengembangan Penerapan Penyuluhan Pertanian