Profil
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan konkuren berwenang untuk menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan. Penyelenggaraan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan yang dimana Pemerintah Daerah (Provinsi) memiliki kewenangan untuk melaksanakan urusan keamanan pangan melalui Dinas Pangan yang ditunjuk. Sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 menetapkan unit atau struktur yang melaksanakan tugas pengawasan terhadap persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, gizi, label dan iklan untuk Pangan Segar disebut sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
OKKPD adalah lembaga non struktural pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali yang bertugas menjamin keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan (PSAT) di Provinsi Bali, sedangkan fungsi OKKPD adalah melakukan proses penjaminan mutu/sertifikasi dan pengawasan keamanan pangan khususnya Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Otoritas Kompeten Penanganan Keamanan Pangan Segar Provinsi Bali ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali nomor 543/03-F/HK/2024 dan telah dinilai untuk sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar di daerah sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 oleh Badan Pangan Nasional sesuai dengan dengan nomor 350/PK.02.03/11/2023 dengan kategori BAIK.
- Pengawasan pre market yaitu pengawasan/audit terhadap sistem/produk/pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan sesuai skema sertifikasi dalam rangka penjaminan mutu. kewenangan penjaminan mutu/sertifikasi yang dilakukan OKKPD saat ini antara lain :
- izin edar pangan segar / registrasi pangan segar;
- izin rumah pengemasan;
- izin keamanan pangan / health certificate (HC);
- sertifikasi penerapan penanganan pangan yang baik;
- sertifikasi prima 2 dan prima 3;
- Surveilen yaitu proses pengawasan/audit ulang yang dilakukan terhadap sistem/produk/pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat jaminan mutu dari OKKPD. Surveilen dilakukan dengan tujuan untuk menjaga konsistensi penerapan sistem jaminan mutu oleh pelaku usaha.
- Pengawasan post market yaitu pengawasan/inspeksi terhadap keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang beredar di pasaran. Pengawasan post market dilakukan melalui :
- Pengawasan rutin/Reguler, dilakukan di lokasi pasar tradisional/induk dan pasar modern melalui pengujian secara kualitatif (rapid test kit) dan kuantitatif (uji laboratorium) untuk memantau kandungan cemaran (residu pestisida, logam berat, mikrobiologi) yang melebihi BMR
- Pengawasan sewaktu-waktu/insidental case by case, dilakukan secara terpadu bersama tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) untuk merespon issue keamanan pangan/kejadian luar biasa (KLB) baik tingkat nasional maupun lokal yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Fokus pengawasan meliputi identifikasi timbulnya sumber issue, penelusuran sumber berita, investigasi lapangan dan pengambilan keputusan bersama.
OKKPD Provinsi Bali mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, Gizi, Label dan Iklan Untuk Pangan Segar.
OKKPD terdiri dari :
- Ketua
- Pelaksana pengawasan di peredaran;
- Pelaksana penjaminan di peredaran;
- Tim Penjaminan;
- Tim Pengawasan;
- Tim Pembinaan; dan
- Tim komunikasi indormasi dan edukasi (KIE).
Tugas Tim OKKPD tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 543/03-F/HK/2024
STRUKTUR ORGANISASI DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN SEGAR PROVINSI BALI

Susunan Keanggotan OKKPD :

ALUR PROSES SERTIFIKASI/ REGISTRASI
ALUR PROSES PENDAFTARAN PERIJINAN PSAT (VIA OSS)

SKEMA SERTIFIKASI PRIMA

Pendaftaran Perijinan (SPPB, Ijin Edar PSAT, Rumah Pengemasan, Health Certificate (HC)) melalui : https://oss.go.id/
Pendaftaran Perijinan Setrtifikasi Prima 2 dan Prima 3 : Membawa dokumen langsung ke UPTD. Balai Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan, Jl. Wr. Supratman No. 71 Denpasar
N.B : Proses penerbitan sertifikat disesuaikan dengan penjadwalan sidang komisi teknis
KLIEN TERSERTIFIKASI
Daftar klien registrasi yang tersertifikasi dapat diakses di : https://sipsat.badanpangan.go.id/
Daftar klien sertifikasi prima 2 dan prima 3 dapat diakses di : https://balikom.info/XnprV