UPTD. BALAI PENGAWASAN, SERTIFIKASI BENIH TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN (UPTD. BPSBTPHBUN)

UPTD. Balai Pengawasan, Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

UPTD. Balai Pengawasan, Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan merupakan unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan bidang Pertanian yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam pengawasan mutu, sertifikasi benih serta pengujian mutu benih tanaman pangan, hortikultura dan Perkebunan yang berasal dari varietas unggul.

UPTD. Balai Pengawasan, Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, memiliki fungsi:

  1. Melaksanakan pelayanan sertifikasi benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  2. Melaksanakan pengawasan peredaran benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  3. Melaksanakan penilaian kultivar tanaman pangan dan hortikultura;
  4. Melaksanakan penilaian kelayakan sumber benih tanaman perkebunan; dan
  5. Melaksanakan pengujian laboratorium benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.

Rincian tugas masing-masing jabatan pada UPTD. Balai Pengawasan, Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan telah tertuang pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.