Inisiasi Kemitraan Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor : 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran Dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan Dan Industri Lokal Bali

Oleh :KETUT UNDIARTA, SP APHP Muda

Pemerintah Provinsi Bali melalui visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru, salah satu misinya yaitu mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, meningkatkan kesejahtraan petani, dan membangun serta mengembangkan industri kecil dan menengah berbasis budaya. Dalam upaya meuwujudkan misi tersebut serta mendekatkan dan mempertemukan petani dan pengerajin dengan para pengusaha Hotel, Restoran, Katering dan pasar modern atau Swalayan Pemerintah Provinsi Bali membuat satu regulasi dalam rangka pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali.

Regulasi tersebut dalam rangka memberikan perlindungan terhadap petani dan pengerajin dan mensejahterakan masyarakat petani dan pengerajin. Dalam rangka mengatur pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan strategis yaitu Peraturan Gubernur Bali Nomor : 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memberi panduan dalam ; 1).Memberikan kepastian dan kesinambungan dalam pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali; 2).Memberikan  kepastian harga jual terhadap produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali; 3).Mengatur tata niaga produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali yang berpihak kepada masyarakat Bali; 4).Meningkatkan  kuantitas,  kualitas  dan kontinuitas produksi;  5).Meningkatkan    lapangan  kerja,   meningkatkan pertumbuhan  ekonomi dan Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.   Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi : 1).Jenis produk; 2).   Persyaratan teknis;  3).Pemasaran dan pemanfaatan; 4).Kelembagaan; 5).Kemitraan; 6).Sistem pembayaran; 7).Peran pemerintah provinsi, dan swasta;  8).Peran serta masyarakat;  9).Pembinaan dan pengawasan; 10).Penghargaan dan sangsi.

Jenis produk pertanian lokal yang diatur meliputi : 1).Tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan; 2).Peternakan yaitu telur, ikan dan daging; 3).Produk perikanan dan ; 4).Jenis Produk Industri Lokal Bali yang meliputi :  industri pangan dan industri tekstil serta aneka industri lainnya.

Semua jenis produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali harus memenuhi persyaratan teknis di bawah pembinaan perangkat daerah sesuai kewenangannya yang berbentuk sertifikat, registrasi atau surat keterangan.

Dalam rangka pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali Peraturan Gubernur ini mewajibkan Toko Swalayan membeli dan menjual dengan besaran masing-masing : 1). Produk pertanian paling sedikit 60% dari total volume produk yang dipasarkan; dan 2).  Produk perikanan dan industri lokal Bali paling sedikit 30% dari total volume produk yang dipasarkan.

Dalam rangka pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali Peraturan Gubernur ini mewajibkan setiap Hotel, Restoran dan Katering mengutamakan pemanfaatannya dalam usahanya dengan masing- masing : 1).Produk  pertanian dan perikanan paling  sedikit  30%  dari   volume produk yang dibutuhkan; 2).Produk industri  lokal Bali paling sedikit  20%   dari volume produk yang dibutuhkan. Dalam upaya mendekatkan petani dengan pengusaha serta meningkatkan kesejahteraan petani, Peraturan Gubernur ini juga mewajibkan ; 1).Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan bermitra dengan : a) Petani;   b).Subak; c) Kelompok tani; d) Kelompok usaha produktif lainnya. 2).Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan membeli produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali dengan harga paling sedikit 20% di atas biaya produksi.

Peraturan Gubernur ini juga mengatur sistem pembayaran ketika terjadi transaksi antara petani dengan pihak Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan sebagai berikut : 1).Dalam  hal Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan melakukan pembelian dari petani subak, kelompok tani dan kelompok usaha produktif pembayaran wajib dilakukan secara tunai; dan 2).Dalam  hal  Hotel,  Restoran,  Katering dan Toko Swalayan melakukan pembelian secara tunda bayar maka wajib melakukan pembelian melalui Perusahaan Daerah.

Peran Pemerintah Provinsi Bali dalam upaya pemasaran produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali adalah memfasilitasi para petani dan pengerajin meliputi : 1). Sarana prasarana; 2).Akses pembiayaan; 3). Pembinaan merek, kemasan dan label; 4).Penyelenggaraan promosi; 5).Penyelenggaraan temu usaha; 6).Penyelenggaraan festival tematik; 7).Bimbingan  teknis  bagi  petani dan pelaku UMKM dan 8).Penyediaan  informasi pasar.

Pemerintah Provinsi Bali juga mendorong peran serta masyarakat dan Desa adat/Pakraman untuk berperan aktif dalam menggunakan dan membangkitkan kebanggaan memanfaatkan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali serta mempromosikannya dengan slogan “CINTAI PRODUK DALAM NEGERI, GUNAKAN PRODUKSI DAERAH SENDIRI”. Untuk mamastikan pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali dapat berjalan dengan baik maka Pemerintah Provinsi Bali melakukan pembinaan dan pengawasan, saat ini telah dibentuk Tim Pembinaan dan Pengawasan Pergub Nomor : 99 Tahun 2018 yang anggotanya dari unsur instansi vertikal, perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, akademisi dan asosiasi. Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan penghargaan bagi pihak-pihak yang kosisten melaksanakan Peraturan Gubernur ini dan memberikan sangsi bagi para pihak yang melanggar.

Sebagai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun  2018  tentang Pemasaran dan  Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali dilakukan penandatanganan dukungan dan kerjasama kemitraan antara produsen dengan pelaku usaha di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (23/5). Penandatanganan ini diharapkan akan  memberikan jaminan pasar dan  harga terhadap para petani dan  peternak lokal Bali. Gubernur Koster dalam sambutannya meminta agar kerjasama ini benar-benar terlaksana di lapangan. “Jangan cuma teken- teken saja, harus jalan. Kalau tidak jalan buatkan list-nya. Kita kasih sanksi,” Penandatanganan ini akan  memecahkan masalah tidak terhubungnya antara industri pariwisata dengan sektor pertanian di Bali. Bali sebagai daerah pariwisata, sebenarnya sudah memiliki pasar yang  besar. Namun selama ini belum ada  kebijakan di hilir yang  menghubungkan industri pariwisata dengan sektor pertanian. Ia berharap dengan kerjasama ini ketimpangan antardaerah dan  antarsektor bisa  diatasi sehingga mencegah terjadinya kecemburuan yang  bisa  berakibat pada konflik sosial. “Saya mau  mendorong sektor pertanian untuk menyaingi Bangkok, karena kita punya lahan dan  petani kita bagus,” Dengan Pergub Bali No 99 Tahun  2018, hotel, restoran, katering wajib memanfaatkan produk pertanian dan  perikanan minimal 30 persen dan  industri minimal 20 persen. Swalayan wajib memasarkan untuk produk pertanian minimal 60 persen dan produk perikanan dan  industri minimal 30 persen.  Pada Inisiasi Kemitraan Implementasi Pergub Bali No 99 Tahun 2018  ini dilakukan penandatanganan surat pernyataan dukungan oleh  Ketua PHRI Bali, Ketua Asosiasi  Pedagang Retail Indonesia Provinsi  Bali dan  Ketua Asosiasi  Wisata Agro Indonesia Provinsi  Bali. Selain itu dilakukan Penandatanganan Kerjasama Kemitraan antara beberapa kelompok tani, subak, koperasi dan  peternak dengan supermarket, hotel, restoran dan  pelaku usaha lainnya, sebagai berikut :