
Sistem Informasi tanaman obat dan upakara, suatu terobosan inovasi dari UPTD.Balai Benih Induk Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, yang menyajikan informasi tanaman obat (Usaha Bali) serta tanaman Upakara (Gumi Banten dan Puspa Dewata).
Dalam rangka mendukung Visi, Misi dan Arah Kebijakan Program Pemerintah Provinsi Bali dalam 5 (lima) tahun ke depan yaitu periode 2025 – 2030 khususnya pada program di bidang pertanian yaitu memantapkan pelaksanaan dan rencana aksi implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali Sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan, dipandang perlu untuk menyajikan informasi publik secara digital, melalui website Distanpangan Provinsi Bali pada fitur BBITPHBUN dengan nama SIBATARA ( Sistem Informasi Tanaman Obat dan Upakara ) pada Taman Gumi Banten.
Taman Gumi Banten merupakan suatu area atau kawasan yang ditanami berbagai jenis tumbuhan yang digunakan sebagai sarana upacara atau “banten” dalam tradisi Hindu Bali. Tujuan utama dari taman ini adalah untuk melestarikan berbagai tanaman lokal Bali yang digunakan dalam upacara, khususnya tanaman yang langka dan penting.