Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali yaitu Senin sampai dengan Jumat
Senin – Kamis 07:30 – 16:30 WITA | Jumat 07:30 – 14:30 WITA |