Waspada Surat Palsu, Distanpangan Bali Tegaskan Penawaran Pengadaan Pupuk Bukan Dokumen Resmi
DENPASAR – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Distanpangan) Provinsi Bali memberikan klarifikasi atas beredarnya surat penawaran pengadaan pupuk yang mengatasnamakan instansi tersebut di media sosial. Surat yang beredar melalui media sosial Facebook, disertai tangkapan layar percakapan WhatsApp, dipastikan bukan merupakan dokumen resmi Distanpangan Provinsi Bali.
Surat yang dimaksud bernomor SPPBJ.500-17/IX/26 tertanggal 17 September 2026 dengan perihal “Penawaran Lelang Tertutup Pengadaan Barang”. Berdasarkan pemeriksaan administrasi persuratan dan tata naskah dinas, dokumen tersebut tidak tercatat sebagai surat resmi yang diterbitkan oleh Distanpangan Provinsi Bali.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap dokumen tersebut dengan mengacu pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
“Hasil pemeriksaan administrasi persuratan dan tata naskah dinas menunjukkan dokumen tersebut tidak tercatat sebagai surat resmi,” tegas Sunada.
Hasil penelusuran juga menemukan sejumlah ketidaksesuaian pada dokumen yang beredar, antara lain pada kop surat, penomoran, dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga kode QR. Selain itu, terdapat dugaan penggunaan secara tidak sah terhadap nama, logo, dan atribut kedinasan Pemerintah Provinsi Bali.
Sunada menegaskan, Distanpangan Provinsi Bali tidak pernah memberikan kewenangan, penugasan maupun mandat kepada pihak lain untuk menerbitkan surat ataupun melakukan transaksi pengadaan atas nama Distanpangan Bali berdasarkan dokumen tersebut.
“Seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme dan kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta tata kelola administrasi pemerintahan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan demikian, surat yang beredar tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemesanan, pengadaan, penyerahan barang, pembayaran maupun transaksi lainnya yang mengatasnamakan Distanpangan Provinsi Bali.
Distanpangan Bali mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha dan penyedia barang, agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak menindaklanjuti permintaan transaksi yang menggunakan dokumen tersebut.
Apabila terdapat masyarakat atau pelaku usaha yang telah menerima surat dimaksud, atau telah dihubungi oleh pihak tertentu untuk melakukan permintaan barang, transaksi maupun penagihan, Distanpangan Bali meminta agar segera menyampaikan salinan surat, identitas pihak yang menghubungi, bukti komunikasi serta dokumen pendukung lainnya kepada Distanpangan Provinsi Bali untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Distanpangan Provinsi Bali juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas transaksi, kewajiban pembayaran, kerugian maupun akibat hukum lainnya yang timbul dari penggunaan surat tersebut, karena dokumen dimaksud bukan diterbitkan oleh Distanpangan Provinsi Bali.
Klarifikasi ini disampaikan sebagai langkah untuk mencegah masyarakat dan pelaku usaha menjadi pihak yang dirugikan sekaligus memastikan setiap proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.