14 DESA DI BALI MENJADI MODEL PEMBANGUNAN 1000 DESA ORGANIK INDONESIA

Oleh : I Dewa Ayu Yona Aprianthina, SP .MSc
( POPT Ahli pertama)

Dinas Tanaman Pangan,Hortikultura dan Perkebunan melalui Seksi Perbenihan dan Perlindungan Perkebunan telah merintis 14 kelompok sebagai perwakilan masing-masing desa di wilayah Kabupaten Jembrana, Badung, Bangli, Karangasem dan Buleleng yang menjadi wilayah percontohan kegiatan pengembangan desa pertanian organik berbasis komoditas perkebunan. Kegiatan ini juga mendukung pola pembangunan Bali yang ditetapkan oleh Gubernur yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dengan misi mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian serta meningkatkan kesejahteraan petani.

Sejak tahun 2016, paket bantuan sarana produksi telah diberikan terhadap 14 kelompok yang menjadi peserta kegiatan desa organik perkebunan meliputi bantuan pembangunan rumah kompos, kandang ternak, bantuan ternak ruminansia besar dan kecil (sapi/kambing), dan alat pertanian kecil. Kegiatan pembinaan juga telah dilakukan terhadap pemeliharaan ternak, budidaya tanaman secara organik, praktek pembuatan MOL (Mikro Organisme Lokal), APH (Agensia Pengendali  Hayati), pestisida nabati serta pupuk berAPH  sebagai upaya membangun perkebunan organik yang ramah lingkungan dan menciptakan daya saing terhadap produk serta meningkatkan kesejahteraan petani dalam rangka menambah pengetahuan, sikap dan keterampilan petani dalam pengelolaan dan budidaya tanaman secara organik.

Praktek pembuatan APH, MOL, pestisida nabati, dan pupuk kompos oleh petani

“Koordinasi sangat perlu dilakukan oleh pihak terkait meliputi penanggungjawab kegiatan dari Direktorat Perlindungan Perkebunan, Petugas Lapang dari Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan, Petugas pendamping provinsi, tim teknis dari petugas UPTD Laboratorium Perlindungan Tanaman Perkebunan serta penanggungjawab dari Dinas di masing-masing kabupaten untuk mensukseskan terwujudnya 14 desa organik pertanian berbasis komoditas perkebunan” ujar Ir. I Ketut Soma, Kepala Seksi Perbenihan dan Perlindungan  Perkebunan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali.

Prinsip dasar pertanian organik mencakup tiga hal, yaitu prinsip lingkungan (biodiversitas), sosial (lapangan kerja dan kesehatan) serta ekonomi (daya saing dan pendapatan). Pengembangan sistem pertanian organik telah dimulai sejak tahun 2003 berupa pengembangan capacity building antara lain penyusunan dan pengembangan kebijakan pertanian organik (SNI, Sistem Pertanian Organik dan Permentan yang mendukungnya), Pengembangan Lembaga Sertifikasi Organik (LSO), dan peningkatan kapabilitas inspektor serta harmonisasi standar organik di tingkat ASEAN.

Pengembangan desa organik perkebunan ditekankan pada aspek hulu dimana budidaya yg dilakukan secara organik tanpa menggunakan pupuk dan pestisida kimiawi. Sebagai gantinya, digunakanlah pupuk kompos yang diperoleh dari hasil pengolahan kotoran ternak dan limbah hasil panen komoditas di masing-masing wilayah. Tujuan kegiatan pembinaan dan sertifikasi desa pertanian organik berbasis komoditi perkebunan yaitu agar petani dapat menerapkan kegiatan budidaya perkebunan yang ramah lingkungan dengan pola pemenuhan input usaha tani secara mandiri berbasis kepada potensi agroekositem dan keanekaragaman hayati serta dapat menghasilkan komoditas perkebunan yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

Pada tahun 2019, kegiatan pengembangan desa organik menitikberatkan pada fasilitasi tahapan proses sertifikasi organik SNI (Standar Nasional Indonesia), UTZ, RA (Rainforest Alliance) dan organik ekspor pada produk komoditas perkebunan di 5 wilayah yaitu kelompok tani Merta Sari dan  Guna Marga (Kabupaten Badung), Wanasari Kenjung dan Bangun Bidingsari (Kabupaten Bangli), serta Dwi Mekar (Kabupaten Jembrana) dengan komoditas unggulan berupa kopi arabika dan kakao. Kegiatan ini difasilitasi oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali dengan melibatkan Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) yaitu I Skol Agridaya Internasional.

Penyusunan doksistu dan pelaksanaan audit lapang

Tahapan kegiatan meliputi  persiapan pre audit, pelaksanaan audit lapang, review hasil audit, pengiriman sampel ke laboratorium keputusan sertifikasi, dan penerbitan sertifikasi. Bagi kelompok tani/gabungan kelompok tani yang telah dibina dalam penerapan sistem pertanian organik (aspek teknis dan aspek manajemen) dapat dilakukan pra assessment sebagai persiapan pengajuan sertifikasi kepada LSO yaitu I Cert Agritama Internasional. Temuan ketidaksesuaian dalam pra assessment ini dapat diperbaiki terlebih dahulu sehingga kesiapan desa tersebut lebih terjamin dalam pengajuan sertifikasi organiknya. Penilaian awal dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan.  Pengajuan sertifikasi dilakukan bagi desa yang penerapan sistem pertanian organiknya telah sesuai dengan persyaratan organik yang berlaku. Skema sertifikat yang diajukan untuk setiap desa disesuaikan dengan perkembangan/kemajuan kelompok tani/gabungan kelompok tani dan potensi pasar yang tersedia.

LSO Lokal/Nasional yang ditunjuk harus memiliki kualifikasi sebagai berikut: memiliki kemampuan/ruang lingkup sertifikasi organik SNI, organik ekspor, Rainforest Alliance, UTZ atau standar lainnya sesuai dengan kebutuhan pasar ekspor; dan kompetitif dari segi pembiayaan.

Selain itu, pada tahun 2019 ini juga dilakukan tahapan persiapan sertifkasi meliputi kegiatan pelatihan, pendampingan dan pre asessment di 6 wilayah yaitu kelompok tani Kerta Raharja (Kabupaten Badung), Bangbangsari (Kabupaten Bangli), Darma Santi, Pandan sari dan Perigi Sari (Kabupaten Karangasem), serta Merta Pala (Kabupaten Jembrana) dengan komoditas unggulan berupa kakao, kopi arabika dan jambu mete. Pembinaan dan pendampingan dilakukan oleh fasilitator/petugas pendamping organik/petugas LSO. Pembinaan meliputi aspek budidaya maupun aspek manajemen yaitu penyusunan dokumen mutu dan penerapan Internal Control System (ICS)/Sistem Manajemen Internal (SMI) serta hal lain yang mendukung terpenuhinya persyaratan organik sesuai Permentan nomor 64:2013. Pendampingan ditekankan untuk menghindari praktek yang dapat menggagalkan integritas keorganikan produk.  Dari total 14 desa organik yang dibina oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali terdapat 3 (tiga) kelompok di wilayah Kabupaten Buleleng telah memiliki serifikat organik SNI, Jepang dan Uni Eropa untuk komoditas Kopi Robusta. Besar harapan melalui pembinaan dan sertifikasi desa pertanian organik berbasis komoditi perkebunan dapat mewujudkan  14 desa pertanian organik berbasis komoditi perkebunan yang siap disertifikasi dan mandiri dalam penyediaan input produksi berbahan organik dari tahun 2016 hingga 2019.