Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali
Nangun Sat Kerthi Loka Bali
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.