Profil KBS

Apa itu KBS

KBS merupakan Kelembagaan Bersama Satupintu dimana kelembagaan ini akan bersama petani mengintegrasikan dari hulu – hilir berbasis kawasan membangun pertanian berkelanjutan di Provinsi Bali.

Kelembagaan petani ini merupakan Badan Usaha Milik Petani yang dibentuk, dimiliki, dan dikelola oleh Petani dengan tujuan untuk memperbaiki mutu budidaya dan pengelolaan usahatani demi terwujudnya peningkatan produktivitas, nilai tambah produk, dan perbaikan pendapatan usahatani, perbaikan daya tawar dan kemampuan membangun kemitraan startegis yang maju, inovatif, dan berkelanjutan.

Kelembagaan ini diharapkan menjadi sarana untuk proses meningkatkan nilai tambah komoditi pertanian seperti sortasi, grading, pengemasan/packing, sumber informasi pasar, proyek percontohan, forum komunikasi, promosi produk serta pelatihan sumber daya manusia.

Dasar Hukum Badan Usaha Milik Petani

  1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 69 ayat (1) junto Pasal 70 ayat (20) Kelembagaan Ekonomi Petani berbentuk Badan Usaha Milik Petani (BUMP)
  2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Pasal 80 ayat (2) junto Permentan Nomor 18 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 22 Korporasi Petani adalah Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hokum berbentuk Koperasi atau badan hukum lain (Perseroan Terbatas) dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani.

Tujuan KBS

KBS memiliki tujuan utama yaitu membangun kelembagaan ekonomi (korporasi) petani yang kuat dan mandiri dalam bentuk Koperasi Produksi Kelembagaan Bersama Satupintu dengan tujuan-tujuan lain yaitu;

  • Meningkatkan posisi tawar (bargaining position) petani
  • Meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk
  • Meningkatkan margin yang diterima petani
  • Memperbaiki mekanisme pemasaran produk agribisnis, sehingga lebih berkeadilan
  • Menigkatkan perputaran roda perekonomian wilayah
  • Meningkatkankan pendapatan dan kesejahteraan petani

Sasaran KBS

Terbangunnya kelembagaan ekonomi (korporasi) petani yang kuat dan mandiri yang mengintegrasikan seluruh sub sistem agribisnis dalam satu kelembagaan petani di daerah sentra produksi komoditi unggulan berbasis kawasan.

Struktur Organisasi Koperasi Produksi KBS

Tugas & Fungsi KBS

KBS memiliki beberapa tugas yang dilaksanakan yaitu;

  • Mengatur perencanaan produksi
  • Melakukan upaya peningkatan nilai tambah dan daya saing produk
  • Melakukan riset, menyediakan dan memberikan informasi pasar, melakukan promosi
  • Mengembangkan sistem jejaring pemasaran
  • Mengadakan koordinasi antara petani, pemerintah dan pelaku usaha
  • Menyelenggarakan pelatihan dan magang bagi pelaku agribisnis

Fungsi KBS antara lain;

  • Sebagai tempat musyawarah para petani dalam menyusun perencanaan produksi
  • Penyediaan sarana produksi dan permodalan
  • Sebagai tempat penanganan pascapanen (sortasi, grading, packaging) dan pengolahan hasil sebelum dipasarkan
  • Sebagai tempat promosi dan pemasaran hasil

Manfaat KBS

Dalam perjalanannya KBS diharapkan memberikan manfaat yaitu;

  • Meningkatkan pendapatan petani perolehan nilai tambah (added value) dari kegiatan pasca[anen, pengolahan serta pemasaran hasil pertanian
  • Menciptakan lapangan kerja, Sumber PAD
  • Adanya jaminan pasar dan kepastian harga
  • Meningkatkan efisiensi pemasaran hasil pertanian
  • Mentransformasikan pola piker petani kea rah pertanian organic
  • Meningkatkan daya saing hasil pertanian “Branding Bali’

ALUR KINERJA KBS

Pola Kerjasama KBS dengan Stake Holders Wilayah

Mekanisme Kerja KBS

Diagram Alir Penanganan Pascapanen Sayur di Rumah Kemas KBS

Skema KBS Kopi Arabica

Pengelolaan Sistem Pemasaran Bersama di Koperasi Produksi KBS

KOLABORASI & DUKUNGAN SKPD TERKAIT DALAM PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN AGRIBISNIS TERINTEGRASI BERBASIS KAWASAN

STRATEGI AKSELERASI PENGEMBANGAN  KBS

  1. Penguatan kelembagaan petani (kelompok tani, Gabungan Kelompok Tani/Gapoktan) yang dilakukan secara integratif dan konsolidatif melalui; (a) Peningkatan kapasitas SDM petani; (b) Pengembangan sarana dan prasarana pendukung; (c) Peningkatan jejaring kerjasama bisnis; dan (d) Penguatan managemen kelembagaan petani.
  2. Pendampingan kepada petani, kelompok tani dan Gapoktan dalam proses awal pengembangan korporasi petani, fasilitasi bantuan sarana dan prasana, membangun tata kelola yang baik dalam sistem korporasi petani yang terbentuk.
  3. Pelibatan sektor usaha swasta serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan mengintegrasikan bisnisnya dalam korporasi petani, yang sekaligus menjalankan fungsi pemberdayaan untuk kemandirian dan keberlanjutan korporasi petani.
  4. Sinergi dan Integrasi Kebijakan, Program dan Kegiatan antar K/L, Pusat dan Daerah dalam satu pola sikap dan pola tindak pengembangan korporasi petani untuk kesejahteraan petani.