UPTD. Balai Inseminasi Buatan Daerah, Perbibitan Ternak, Dan Hijauan Pakan Ternak (UPTD. BIBDPTHPT)

Pelaksanaan Inseminasi Buatan (IB) sebagai salah satu cara untuk meningkatkan mutu genetik dan produktivitas sapi Bali di masyarakat telah dilaksanakan di Bali sejak tahun 1976. Kegiatan ini telah menjadi kebutuhan peternak sapi di beberapa tempat di Bali. Semen beku yang digunakan adalah khusus semen beku sapi Bali yang diproduksi oleh Balai Inseminasi Buatan (BIB) Singosari – Malang (sekarang telah menjadi Balai Besar Inseminasi Buatan).
Mengingat kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk tetap mempertahankan pemurnian sapi Bali di Bali, maka semen beku sapi Bali yang boleh disebarkan di Provinsi Bali hanya yang berasal dari pejantan (bull) sapi Bali dari Bali. Oleh karenanya secara berkala BIB Singosari menjaring pejantan sapi Bali dari Bali untuk memproduksi semen beku.

Dalam pelaksanaan pelayanan IB di Bali telah terjadi beberapa kendala dan permasalahan yang cukup mendasar yang dikeluhkan oleh petugas pelaksana di lapangan (inseminator) maupun peternak yakni sering terjadi keterlambatan serta kekurangan jumlah semen beku yang diperlukan yang dimungkinkan akibat terlambatnya pemesanan maupun kurangnya persediaan semen beku pada BIB Singosari. Selain itu, pada beberapa tempat terlahir anak hasil IB yang penampilannya berbeda dengan ciri-ciri khas sapi Bali, yang dicurigai merupakan kawin silang dengan bangsa sapi potong lain dan dikhawatirkan akan terjadi lagi pada lain waktu.

Permasalahan tersebut telah dilaporkan baik oleh peternak maupun petugas peternakan di Kabupaten pada saat kunjungan kerja Gubernur dan DPRD kedaerah (tahun 1998). Kondisi ini mendapatkan perhatian yang cukup besar dengan dimintanya Dinas Peternakan Provinsi Bali untuk melakukan kajian dan berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Peternakan mengenai kemungkinan untuk membuat semen beku sapi Bali di Bali. Dukungan Pemerintah Provinsi Bali ini ternyata sejalan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat yang mana pada pada tahun 1999 Direktorat Jenderal Peternakan mengeluarkan Kebijakan Desentralisasi BIB yakni berupa pemberian wewenang kepada daerah Provinsi yang potensial untuk memproduksi semen ternak sendiri agar penyediaan semen sesuai dengan jumlah, waktu, bangsa dan kualitas yang diperlukan.

Seiring waktu karena perubahan nomenklatur OPD di Provinsi Bali melalui Pergub No. 58 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Dinas Peternakan Provinsi Bali melebur dan bergabung menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menyesuaikan Pergub No. 59 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali UPTD. Balai Inseminasi Buatan Daerah menjadi UPTD. Balai Inseminasi Buatan Daerah, Perbibitan Ternak Dan Hijauan Pakan Ternak.

Struktur Organisasi pada UPTD Balai Inseminasi Buatan Daerah Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak adalah sebagai berikut :

Struktur Organisasi

UPTD Balai Inseminasi Buatan Daerah, Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak terdiri dari :

  1. Kepala UPTD;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Seksi Produksi dan Distribusi Semen;
  4. Seksi Perbibitan Ternak; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Rincian Tugas Masing-Masing Jabatan pada UPTD Balai Inseminasi Buatan Daerah Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak sudah tertuang pada Pergub No. 59 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No. 59 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
UPTD BIBDPTHPT merupakan bagian dari Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali memiliki tugas dan kewajiban untuk perbibitan ternak yang berkualitas dari inseminasi buatan yang telah dilaksanakan di Bali sejak tahun 1976.
Misi yang dimiliki yaitu,

  • melaksanakan produksi semen beku dari berbagai jenis ternak unggul secara professional.
  • melaksanakan pemeliharaan pejantan unggul dan pelestarian sumber daya genetik lokal, antara lain : sapi Bali, babi Bali, kambing Bali, ayam caru dan bebek putih jambul
  • meningkatkan SDM melalui pelatihan/BIMTEK/Magang Inseminasi Buatan di lapangan
  • melakukan peningkatan optimalisasi kelahiran melalui sinkronisasi