UPTD. BIBDPTHPT

Balai Inseminasi Buatan Daerah, Perbibitan Ternak, Dan Hijauan Pakan Ternak

Sejarah Singkat

Perjalanan terbentuknya UPTD Balai Inseminasi Buatan Daerah hingga menjadi bagian dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Pelaksanaan Inseminasi Buatan (IB) sebagai salah satu cara untuk meningkatkan mutu genetik dan produktivitas sapi Bali di masyarakat telah dilaksanakan di Bali sejak tahun 1976. Kegiatan ini telah menjadi kebutuhan peternak sapi di beberapa tempat di Bali. Semen beku yang digunakan adalah khusus semen beku sapi Bali yang diproduksi oleh Balai Inseminasi Buatan (BIB) Singosari – Malang (sekarang telah menjadi Balai Besar Inseminasi Buatan).

Mengingat kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk tetap mempertahankan pemurnian sapi Bali di Bali, maka semen beku sapi Bali yang boleh disebarkan di Provinsi Bali hanya yang berasal dari pejantan (bull) sapi Bali dari Bali. Oleh karenanya secara berkala BIB Singosari menjaring pejantan sapi Bali dari Bali untuk memproduksi semen beku.

Dalam pelaksanaan pelayanan IB di Bali telah terjadi beberapa kendala dan permasalahan yang cukup mendasar yang dikeluhkan oleh petugas pelaksana di lapangan (inseminator) maupun peternak yakni sering terjadi keterlambatan serta kekurangan jumlah semen beku yang diperlukan yang dimungkinkan akibat terlambatnya pemesanan maupun kurangnya persediaan semen beku pada BIB Singosari. Selain itu, pada beberapa tempat terlahir anak hasil IB yang penampilannya berbeda dengan ciri-ciri khas sapi Bali, yang dicurigai merupakan kawin silang dengan bangsa sapi potong lain dan dikhawatirkan akan terjadi lagi pada lain waktu.

Permasalahan tersebut telah dilaporkan baik oleh peternak maupun petugas peternakan di Kabupaten pada saat kunjungan kerja Gubernur dan DPRD kedaerah (tahun 1998). Kondisi ini mendapatkan perhatian yang cukup besar dengan dimintanya Dinas Peternakan Provinsi Bali untuk melakukan kajian dan berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Peternakan mengenai kemungkinan untuk membuat semen beku sapi Bali di Bali. Dukungan Pemerintah Provinsi Bali ini ternyata sejalan dengan Kebijakan Pemerintah Pusat yang mana pada pada tahun 1999 Direktorat Jenderal Peternakan mengeluarkan Kebijakan Desentralisasi BIB yakni berupa pemberian wewenang kepada daerah Provinsi yang potensial untuk memproduksi semen ternak sendiri agar penyediaan semen sesuai dengan jumlah, waktu, bangsa dan kualitas yang diperlukan.

Seiring waktu karena perubahan nomenklatur OPD di Provinsi Bali melalui Pergub No. 58 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Dinas Peternakan Provinsi Bali melebur dan bergabung menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menyesuaikan Pergub No. 59 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali UPTD. Balai Inseminasi Buatan Daerah menjadi UPTD. Balai Inseminasi Buatan Daerah, Perbibitan Ternak Dan Hijauan Pakan Ternak.

Kemudian diperbarui Peraturan Gubernur Bali Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Tugas dan Fungsi

Tugas pokok dan fungsi UPTD dalam mendukung pelaksanaan teknis di bidang peternakan dan ketahanan pangan di Provinsi Bali.

Tugas Pokok

UPTD. Balai Inseminasi Buatan Daerah, Perbibitan Ternak, Dan Hijauan Pakan Ternak (UPTD. BIBDPTHPT) mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali di bidang produksi semen beku/cair, perbibitan ternak, pelestarian sumber daya genetik ternak, serta pengembangan hijauan pakan ternak.

Fungsi

Penyusunan rencana teknis operasional di bidang inseminasi buatan daerah, perbibitan ternak, dan hijauan pakan ternak;
Pelaksanaan kebijakan teknis operasional pembuatan, pengolahan, penyimpanan, pengawasan kualitas, dan pendistribusian semen beku/cair ternak;
Pelaksanaan kebijakan teknis operasional pemeliharaan pejantan unggul dan pelestarian sumber daya genetik plasma nutfah ternak asli Bali;
Pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengembangan dan pengelolaan bibit hijauan pakan ternak berkualitas;
Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang inseminasi buatan daerah, perbibitan ternak, dan hijauan pakan ternak;
Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, dan keuangan Balai; dan
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Nilai indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan UPTD Balai Inseminasi Buatan Daerah menunjukkan kualitas pelayanan yang baik dan terus mengalami peningkatan.

87,3
Periode Triwulan I Tahun 2025

Kontak & Informasi Layanan

Alamat
JL. Raya bedugul, KM 43, Kec.Baturiti, Kab. Tabanan
Jam Layanan
Senin – Kamis: 08.00 – 16.00 WITA
Jumat: 08.00 – 13.00 WITA
Telepon
(0368) 21776
Email
uptbibdbali@gmail.com
Media Sosial