UPTD. Balai Perbenihan Pengawasan Sertifikasi Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali (UPTD. BPPSTPHBUN)

UPTD. Balai Perbenihan Pengawasan Sertifikasi Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali dibentuk sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No. 59 Tahun 2021 Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan bidang Pertanian yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam perbanyakan/produksi, pengawasan, peredaran  dan sertifikasi benih sumber tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang berasal dari varietas unggul. UPTD  Balai  Perbenihan,  Pengawasan,  Sertifikasi  Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, memiliki fungsi :

  • melaksanakan          pelayanan     sertifikasi       benih  tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  • melaksanakan pengawasan peredaran benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  • melaksanakan penilaian kultivar tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan; dan
  • melaksanakan pengujian laboratorium benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.

Struktur Organisasi pada UPTD Balai Perbenihan, Pengawasan, Sertifikasi Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan adalah sebagai berikut :

UPTD Balai Perbenihan, Pengawasan, Sertifikasi Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, terdiri dari :

  1. Kepala UPTD;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Seksi Pengawasan dan Sertifikasi Benih;
  4. Seksi Produksi Benih; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

Rincian Tugas Masing-Masing Jabatan pada UPTD Balai Perbenihan, Pengawasan, Sertifikasi Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan sudah tertuang pada Pergub No. 59 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No. 59 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam pelaksanaannya, UPTD. UPTD Balai Perbenihan, Pengawasan, Sertifikasi Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan memiliki kebun-kebun pembibitan/perbenihan yang dikembangkan secara berkelanjutan, dengan lokasi sebagai berikut:

NoLokasiAlamatLuas lahan (Ha)Luas Bangunan (M2)Jenis yang diproduksi
1.Kebun Benih Hortikultura LuwusDsn. Belah, Desa Luwus, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan4,463.2061. Benih Durian
2. Benih Jeruk
3. Entrees Jambu Kristal
4. Benih Pisang
5. Benih Anggrek 6. Baglog Jamur Tiram
7.  Enterees BF dan BPMT Jeruk
2.Kebun Benih Hortikultura Kembang MertaDsn. Kembang Merta, Desa Candi Kuning, Kec. Baturiti, Kab. Tabanan2,1521.749,81. Benih Kentang
2. Benih Bawang Merah
3. Benih Bawang Putih
3.Kebun Benih Padi Timpag Jl. Raya Timpag – Meliling, Desa Timpag, Kec. Kerambitan, Kab. TabananSawah : 7,0 Tegalan : 0.92001. Benih Padi
4.Kebun Benih Palawija Jalan Raya Gilimanuk-Singaraja, Desa Banyupoh, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng3501. Benih Palawija
5.Kebun Induk Kopi Arabika KembangsariJalan Raya Kintamani, Bangli, Desa Satra, Kec. Kintamani, Kab. Bangli102101. Benih Kopi Arabika Lini S.795
6.Kebun Induk Kopi Arabika Kopyol Kerta Jalan Raya Payangan, Desa Kerta, Kec. Payangan, Kab. Gianyar5,6891. Benih Kopi Arabika Kopyol
2. Calon benih vanili Jenis Vania1 dan Vania 2
7.Kebun Induk Kopi Robusta PupuanJalan Desa Sai, Pajahan, Desa Sai, Kec. Pupuan, Kab. Tabanan11,542251. Bibit Kopi Robusta
2. Entres Kopi Robusta
3. Bibit Kakao Mulia
8.Kebun Induk Kelapa Salak dan Entres KakaoJalan Raya Bedulu, Desa Bedulu, Kec. Blahbatuh, Kab. Gianyar4,501. Bibit Kelapa jenis Genjah Salak
2. Entres Kakao
9.Kebun Kopi Arabika SatraJalan Raya Kintamani,Desa Satra, Kec. Kintamani, Kab. Bangli1001. Produksi Kopi Arabika Lini S.795
10.Kebun Kopi Robusta BongancinaDesa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kab. Buleleng101. Produksi Kopi Arabika Robusta
11.Kebun Kopi Robusta PedawaDesa Pedawa, Kecamatan Banjar, Kab. Buleleng101. Produksi Kopi Arabika Robusta
Sumber data : UPTD. BPPSTPHBUN, 2022