UPTD. Balai Perlindungan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali (UPTD. BPTPHBUN)

UPTD. Balai Perlindungan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali dibentuk sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No. 59 Tahun 2021 Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan bidang Pertanian yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam perlindungan, pengujian dan pengendalian OPT, identifikasi dan inventarisasi OPT tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.
UPTD Balai Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, memiliki fungsi :

  1. melaksanakan pembinaan umum dan teknis dibidang perlindungan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  2. melaksanakan pengembangan metoda, pengamatan, peramalan, pemetaan dan analisa dampak kerugian OPT dan fenomena iklim;
  3. melaksanakan pengembangan teknologi pengendalian OPT, pengembangan pestisida nabati dan agensia hayati serta menginformasikan keadaan serangan OPT dan fenomena iklim; dan
  4. kajian uji coba lapangan dan demplot pengendalian OPT;
  5. melaksanakan eksplorasi dan identifikasi serta inventarisasi OPT; dan
  6. melaksanakan uji terap dan desiminasi paket teknologi perlindungan tanamanan.

Struktur Organisasi pada UPTD Balai Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan adalah sebagai berikut :

UPTD Balai Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, terdiri dari :

  1. Kepala UPTD;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Sub Bagian Tata Usaha;
  4. Kepala Seksi Sistem Perlindungan Tanaman
  5. Kepala Seksi Produksi Sarana Pengendalian
  6. Brigade Perlindungan Tanaman Dan Unit Percontohan Timpag
  7. Laboratorium Perlindungan Tanaman Perkebunan Bedulu
  8. Laboratorium Pengamatan Nama Penyakit Celuk
  9. Laboratorium Pengamatan Hama Penyakit Tangguwisia
  10. Laboratorium Perlindungan Tanaman Perkebunan Biaung

Rincian Tugas Masing-Masing Jabatan pada UPTD Balai Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan sudah tertuang pada Pergub No. 59 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Pergub No. 59 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.
Dalam pelaksanaannya, UPTD. Balai Perlindungan Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan memiliki beberapa Laboratorium dan 13 Kamar Mess yang dikembangkan secara berkelanjutan, dengan lokasi sebagai berikut:

NoLokasiAlamatLuas lahan (M2)Luas Bangunan (M2)Jenis yang diproduksi
1.Laboratorium Pengamatan Hama dan Penyakit (Celuk)Jalan Raya Celuk Sukawati,Telepon (0361)295286  873039481. Isolat Paini Bassilus
2. Paini Bassilus Cair
2Laboratorium Perlindungan Tanaman Perkebunan (Bedulu)Banjar Mas, Desa Bedulu, Kec.Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Telepon (0361) 943593. Kode Pos 8058151446543,251. Isolat Trichoderma Beuferia Bassiana
2. Stater Trichoderma Beuferia Bassiana
3. Biakan Sebar Trichoderma Beuferia Bassiana
4. Metabolit Trichoderma Beuferia Bassiana Cair
3.Laboratorium Pengamatan Penyakit (Tangguwisia) Jalan Raya Seririt Tanguwisia Telepon (0362) 924682310029451. Stater Trichoderma. Sp
4.Laboratorium Perlindungan Tanaman Perkebunan (Biaung)   Jalan Tegal Harum,Gang Sakura. BiaungLahan dikelola oleh BPKADLahan dikelola oleh BPKAD1. Isolat Trichoderma, Sp
2. Stater Trichoderma. Sp
3. Biakan Sebar Trichoderma. Sp
4. Metabolit Sekunder Trichoderma Cair
5. Pesnab (Pestisida Nabati) Cair
6.Trichoderma Cair
5.Brigade Perlindungan Tanaman Unit Percontohan (Timpag)Jalan Raya Timpag, Kec.Kerambitan,Tabanan25001801. Kebun Percobaan
6.Kamar MessBanjar Mas, Desa Bedulu, Kec.Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Telepon (0361) 943593. Kode Pos 80581564,63564,632. Kamar Mess

Kegiatan yang ada di UPTD.BPTPHBUN dan kegiatan dilapangan dapat dilihat pada Sosial Media:

Youtube

Facebook

Instagram