UPTD. Balai Benih Induk Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan

UPTD. Balai Benih Induk Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali dibentuk sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah Provinsi Bali Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan bidang pertanian yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam perbanyakan/produksi dan penyaluran benih sumber tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang berasal dari varietas unggul. UPTD. Balai Benih Induk Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan memiliki fungsi :

  • melaksanakan penentuan teknis dalam perbanyakan/produksi dan penyaluran/pendistribusian benih sumber tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  • melaksanakan pengelolaan dan fasilitasi dalam bidang perbanyakan/produksi dan penyaluran benih sumber tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan
  • melaksanakan perbanyakan/produksi dan penyaluran benih sumber tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;

Struktur Organisasi UPTD. Balai Pengawasan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan adalah sebagai berikut :

UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, terdiri dari:

  1. Kepala UPTD;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Seksi Produksi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura
  4. Seksi Produksi Benih Perkebunan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana

Rincian tugas masing – masing Jabatan pada UPTD Balai Benih Induk Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan telah tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah Provinsi Bali Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.