Pelayanan UPTD. Balai Perlindungan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan

UPTD. BPTPHBUN dalam fasilitas pelayanannya memberikan perlindungan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yaitu dengan menyediakan dan memproduksi Agensia Pengendali Hayati (APH) yang merupakan salah satu agen pengendali hama penyakit ramah lingkungan yang dapat dieksplorasi, dikembangkan, dan dimanfaatkan petani dari lahan pertaniannya. APH digunakan untuk mendukung pertumbuhan dan menekan hama serta penyakit tanaman.

Berikut Alur Penyediaan Produk dan Perlengkapan Agensia Hayati/APH :

Langkah – Langkah yang dilakukan pada tahap awal penyediaan produk dan perlengkapan agensia hayati/APH :

  1. Koordinasi dengan petugas POPT kabupaten kota dan data identifikasi serangan OPT yang terjadi pada tanaman pangan, hotikultura dan perkebunan.
  2. Usulan CPCL kelompok Tani/Subak pemohon bantuan APH dari Kabupaten Kota
  3. Pihak ketiga mengajukan permohonan pemesanan/Bantuan APH/penyewaan lab melalui UPTD. BPTPHBUN
  4. Kepala UPTD. BPTPHBUN melapor kepada Kepala Dinas tentang permohonan Bantuan/Pemesanan APH/Penyewaan Lab dan Kepala Dinas memberikan persetujuan/penolakan permohonan APH/penyewaan Lab.

Langkah – Langkah utama yang dilakukan pada tahap penyediaan produk dan perlengkapan agensia hayati/APH :

  1. Identifikasi peralatan perlengkapan Laboratorium, pengadaan bahan sarana produksi  dan Menyusun rencana produksi APH dalam 1 tahun berjalan.
  2. Melaksanakan pembuatan APH sesuai rencana dan jenis OPT serta permimtaan kelompok tani/subak/pihak ketiga.
  3. Melaksanakan uji aplikasi APH yang diproduksi pada kebun percobaan .
  4. Melaksanakan pengadaan APH dari beberapa jenis yang tidak diproduksi di Lab. UPTD. BPTPHBUN yang dibutuhkan oleh kelompok tani.

Langkah akhir pada penyediaan produk dan perlengkapan agensia hayati/APH :

  1. Penyerahan APH hasil produksi dan pengadaan kepada kelompok tani/subak/pihak ketiga di kabupaten kota, dilengkapi dengan berita acara serah terima barang.
  2. Melaksanakan pencatatan hasil produksi dan pengadaan APH dan melaporkan kepada Kepala UPTD. BPTPHBUN yang diteruskan ke Kepala Dinas dan Ke Direktorat Jenderal Perlintan Pusat.
  3. Penyusunan dan pembuatan laporan akhir Pelaksanaan Kegiatan.

GERDAL OPT (ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN)

Gerdal OPT (Gerakan Pengendalian) Organisme Pengganggu Tumbuhan dalam hal ini adalah semua organisme yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada tanaman padi/palawija terpilih, termasuk didalamnya adalah hama, penyakit, dan gulma.Tujuan dari pengendalian ini adalah untuk menghindari kerugian ekonomi berupa kehilangan hasil panen (secara kuantitas) serta penurunan kualitas mutu produk panen.

Berikut Alur Gerakan Pengendalian OPT:

TATA  LAKSANA GERAKAN PENGENDALIAN OPT SEREALIA

PERENCANAAN

Langkah-langkah yang dilakukan pada tahap perencanaan kegiatan Gerakan Pengendalian OPT Serealia antara lain:

  1. Petugas POPT melakukan pengamatan petak tetap dan pengamatan keliling/patroli, kemudian menganalisis hasil pengamatannya dan menyusun rekomendasi tindakan pengendalian yang sesuai. Laporan hasil pengamatan POPT secara berjenjang dikirimkan ke pihak dan instansi terkait yaitu :  Koordinator Kabupaten POPT, LPHP, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, UPTD.BPTPHBUN Bali, Dinas Pertanian Provinsi dan Direktorat Perlindungan tanaman pangan.
  2. Petugas POPT, Penyuluh Pertanian dan Kepala UPTD/KCD (Konstratani) melakukan pertemuan koordinasi dengan kelompok tani/Gapoktan serealia yang lahannya ditemukan serangan OPT yang dikoordinasikan oleh POPT untuk dilakukan Gerakan Pengendalian OPT. Pada pertemuan koordinasi tersebut dibahas rencana aksi pelaksanaan Gerakan Pengendalian OPT meliputi : Sumber daya manusia pelaksana, Lokasi,  Waktu pelaksanaan, Jenis OPT sasaran, Bentuk kegiatan pengendalian, dan penyediaan sarana  (alat dan bahan) pengendaliannya.
  3. Menyiapkan sarana pendukung kegiatan Gerakan Pengendalian OPT berupa alat-alat seperti: hand sprayer, mist blower, kayu ajir, bumbung parasitoid, dan lain- lain, serta bahan pengendali OPT berupa agens pengendali hayati/APH, pestisida biologi dan pestisida nabati. Sebelum pelaksanaan  Gerakan Pengendalian OPT semua sarana pendukung kegiatan harus sudak tersedia, dalam keadaan baik dan siap pakai.
BIMBINGAN TEKNIS

Bimbingan teknis dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan/pengenalan OPT dan teknik pengendaliannya.

Materi bimbingan teknis yang diberikan meliputi:

  1. Pengenalan OPT dan cara pengendaliannya
  2. Teknik aplikasi APH, Pestisida biologi atau pestisida nabati yang baik dan benar sesuai dengan prinsip 6 tepet.
  3. Teknik penggunaan alat-alat pengendali OPT yang baik dan benar
  4. Teknik pembuatan larutan semprot
  5. Teknik penggunnaan alat perlengkapan perlindungan diri.
PELAKSANAAN
  1. Peserta Gerakan Pengendalian harus  sudah siap dan berkumpul di lokasi kegiatan sesuai waktu yang telah disepakati pada saat koordinasi
  2. Peserta yang hadir di lokasi dibagi menjadi beberapa kelompok sesuai kebutuhan di lapangan.    Setiap satu hektar dikendalikan oleh 4 orang (3 orang petani dan 1 orang petugas pendamping)
  3. Luas lahan/areal yang dilakukan gerakan pengendalian, disesuaikan dengan luas lahan yang terserang OPT dan sudah direkomendaikan oleh POPT untuk dilakukan Gerakan Pengendalian.  Luas lahan/areal yang akan  dilakukan gerakan pengendalian OPT minimal 5  hektar.
  4. Alat dan bahan pengendalian OPT telah siap di lokasi.  Bahan pengendali OPT yang digunakan sesuai yang direkomendaikan oleh petugas POPT.
  5. Larutan semprot disiapkan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan rencana  luas yang akan dikendalikan.
  6. Petugas POPT memberikan bimbingan teknis  pengendalian OPT kepada peserta
  7. Gerakan pengendalian OPT dilakukan secara serentak diseluruh lahan/areal pertanaman yang terkena serangan OPT.
  8. Larutan semprot harus diaplikasikan seluruhnya di lokasi kegiatan dan tidak boleh dibawa pulang.  Apabila waktunya tidak cukup, kegiatan dapat dilakukan pada keesokan harinya,
  9. Petugas POPT mendokumentasikan dan melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan Pengendalian OPT Serealia yang sudah dilaksanakan.  Laporan disusun dengan memuat data-data sebagai berikut:
  • Tanggal pelaksanaan kegiatan gerakan pengendaliajn OPT
  • Lokasi kegiatan (nama kelompok tani, Desa, Kecamatan,Kabupaten, Provinsi, titik Koordinat)
  •  Varietas tanaman
  • Umur Pertanaman
  • Jenis OPT
  • Populasi/intensitas serangan OPT
  • Luas serangan (Ha)
  • Luas pengendalian
  • Jenis bahan pengendali
  • Jumlah peserta
  • Gambar dokumentasi kegiatan foto open camera
EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN

Evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan Gerakan Pengendalian OPT Serealia dilakukan oleh Petani bersama dengan petugas POPT untuk mengetahui keberasilan kegiatan.  Evaluasi dilakukan pada areal yang telah dilakukan Gerakan Pengendalian OPT Serealia dengan cara pengamatan.   Pengamatan evaluasi dilakukan pada hari ke 3 – 4 setelah pelaksanaan gerakan pengendalian OPT.

Hasil pengamatan evaluasi kegiatan pengendalian OPT dianalisis untuk menentukan tindakan pengelolaan OPT selanjutnya.  Apabila hasil pengamatan evaluasi diketahui populasi atau intensitas serangan OPT masih tinggi maka perlu dilakukan tindakan pengendalian lanjutan secara swadaya dan apabila hasil pengamatan menunjukkan populasi atau intensitas serangan OPT menurun dan berada di bawah ambang pengendalian maka untuk selanjutnya dilakukan pengamatan rutin/intensif.