KELOMPOK BERSAMA SATU PINTU (KBS) SUBAK CATUR ANGGA

Pada tahun 2012 Subak Catur Angga ditetapkan sebagai situs warisan dunia. Cubak Catur rangga meliputi Desa Rejasa, Penatahan, Tengkudak, Mengesta, Jatiluwih, Wongaya Gede, Tegallinggah, Pesagi dan Sangketan yang kesemuanya berada di Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan. Subak Catur Angga memiliki panorama alam yang indah dengan keunikan sawah berundak-undak.  Subak adalah sistem pengairan masyarakat Bali yang menyangkut hukum adat dan mempunyai ciri khas yaitu sosial pertanian keagamaan dengan tekad dan semngat gotong royong dalam usaha memperoleh air dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan air dalam menghasilkan tanaman pangan terutama padi dan palawija.

Kawasan  Catur Angga merupakan daerah  kawasan pertama yang dibentuk Kelompok Bersama Satu Pintu (KBS) dari beberapa KBS yang rencananya akan dibentuk. KBS Subak Catur Angga telah berbadan hukum  dengan Nomor : AHU – 0004607.AH.01.29. Tahun 2022 yang beralamat di Jalan raya Penebel Tabanan, Desa Pitra Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan.

 Komoditas utama yang diusahakan  anggota KBS Subak Catur Angga adalah padi. Sesuai namanya   Jumlah Subak yang menjadi anggota  KBS Catur Angga sebanyak 20 Subak seluas 1.903,39 Ha yang melibatkan 3.759 orang petani. Dengan dibentuknya KBS maka diharpakan dapat  :

  • Meningkatnya posisi tawar petani.
  • Meningkatnya nilai tambah dan daya saing produk.
  • Terwujudnya jaminan pasar & kepastian harga.
  • Meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan petani