Oleh:
Anak Agung Arista Satwikani, SP
Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama
Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana baik disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, serta dampak psikologis.
Untuk menanggulangi bencana dan keadaan darurat maka perlu dilakukan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 30 Tahun 2023 sehingga aturan ini penting untuk diketahui oleh instansi terkait seperti BPBD, Bappeda, Dinas Sosial serta Dinas yang menangani urusan Pangan seluruh Kabupaten/Kota di Bali.


Jenis bencana yang mendapat penyaluran CPP adalah bencana alam, non alam dan bencana sosial. Jangka waktu penyaluran CPP untuk menanggulangi bencana dan keadaan darurat dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu dalam penetapan status darurat bencana.
Penyaluran CPP untuk menanggulangi bencana dan keadaan darurat ditentukan berdasarkan status keadaan darurat bencana, dimana penentuan status keadaan darurat disesuaikan dengan tingkatan bencana. Penentuan status keadaan darurat bencana tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh Gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh Bupati/Walikota.
Mekanisme pemanfaatan CPPD dan CPP untuk menanggulangi bencana dan keadaan darurat yaitu saat terjadi keadaan darurat di wilayahnya, Pemerintah Kabupaten/Kota menyalurkan CPPDnya terlebih dahulu, apabila tidak mencukupi, dapat mengajukan permohonan CPPD Provinsi. Apabila CPPD Provinsi tidak mencukupi maka dapat mengajukan permohonan CPP ke Badan Pangan Nasional. Namun, apabila Kabupaten/Kota tidak memiliki CPPD dapat langsung mengajukan permohonan CPP ke Badan Pangan Nasional. Penetapan jenis dan jumlah penyaluran CPP ditetapkan oleh Kepala Badan. Sedangkan untuk jenis pangan yang disalurkan dapat berbentuk pangan segar maupun pangan olahan dengan tetap memperhatikan keamanan dan mutu pangan.
Badan Pangan Nasional dapat menugaskan Perum BULOG maupun BUMN Pangan dalam pelaksanaan penyaluran CPP untuk menanggulangi Bencana dan Keadaan Darurat, berdasarkan usulan Kepala Badan Pangan Nasional. Pendanaan penyaluran CPP dalam menanggulangi Bencana dan Keadaan Darurat dapat bersumber dari APBN, APBD, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyaluran CPP untuk menanggulangi bencana dan keadaan darurat diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pangan Nasional.