Profil PPID
Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan setiap Badan Publik Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Selain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menurut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus memperoleh perhatian yang sungguh-sungguh dari semua badan publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali sebagai PPID Pembantu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 407/03-HK/2021 sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 42 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi.
| No | Tugas |
|---|---|
| 1 | membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya. |
| 2 | menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik; |
| 3 | melakukan verifikasi bahan informasi publik; |
| 4 | melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi publik; |
| 5 | menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan. |
| 6 | menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat; |
| 7 | melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama; dan |
| 8 | memberikan laporan tentang pengelolaan dan layanan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama paling sedikit setiap triwulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan. |
WEWENANG PPID
yaitu menentukan memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID; menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; menugaskan sekretaris PPID untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
HAK DAN KEWAJIBAN PPID
PPID berhak menolak menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPID wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat PPID.
SK PPID Pelaksan
| No | Nama | Unduh |
|---|---|---|
| 1 | SK PPID | Unduh |
SOP Pendokumentasian Informasi Publik
| No | Nama | Unduh |
|---|---|---|
| 1 | SOP Pendokumentasian Informasi Publik | Unduh |
Waktu Layanan
| Hari | Jam Operasional | Status |
|---|---|---|
| Senin - Kamis | 08.00 – 16.30 | Beroperasi |
| Jumat | 08.00 - 14.30 | Beroperasi |
| Sabtu - Minggu | - | Tidak Beroperasi |
Permohonan Informasi
PERMOHONAN INFORMASI
Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi, masyarakat dapat mengajukan permintaan atau permohonan informasi kepada Badan Publik secara online maupun offline.
Pengajuan Keberatan
MEKANISME KEBERATAN
-
Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik
(misalnya menolak permintaan atau hanya memberikan sebagian informasi),
maka pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan ditolak atau ditemukan alasan keberatan lainnya.
Alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan keberatan:- Penolakan berdasarkan alasan pengecualian informasi publik;
- Tidak disediakannya informasi berkala;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik;
- Permintaan tidak dipenuhi sebagaimana yang diminta;
- Tidak dikabulkannya permintaan informasi publik;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi melebihi waktu yang ditentukan peraturan.
- Apabila pemohon tidak puas dengan keputusan Atasan PPID, maka dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya putusan.
-
Untuk informasi lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan,
silakan mengunduh formulir keberatan berikut:
Download Formulir Keberatan
