Denpasar — Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban sekaligus melakukan pemantauan harga dan ketersediaan ternak di sejumlah Kabupaten/Kota di Bali.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban yang beredar di masyarakat dalam kondisi sehat, layak dikurbankan, serta aman dikonsumsi. Selain itu, pemerintah juga berupaya memastikan distribusi hewan kurban berjalan lancar menjelang Idul Adha.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Wayan Sunada menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan secara terpadu bersama Dinas Kabupaten/Kota, dokter hewan, paramedik veteriner, serta petugas lapangan.
“Pengawasan kesehatan hewan kurban menjadi langkah penting untuk memastikan ternak yang diperjualbelikan memenuhi syarat kesehatan dan bebas dari penyakit hewan menular. Kami juga melakukan pemantauan di lapangan agar masyarakat memperoleh hewan kurban yang sehat dan aman,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan ante-mortem atau pemeriksaan sebelum pemotongan terhadap sapi dan kambing yang dijual di lapak-lapak hewan kurban. Pemeriksaan meliputi kondisi fisik hewan seperti suhu tubuh, kesehatan mata, mulut, kulit, hingga cara berjalan ternak.
Petugas juga memastikan hewan tidak menunjukkan gejala penyakit menular strategis seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) maupun penyakit lainnya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan ternak.
Selain pemeriksaan kesehatan, pengawasan juga dilakukan terhadap dokumen asal ternak dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) guna memastikan lalu lintas ternak berjalan sesuai ketentuan.
Tahun ini, sebanyak 12 ekor sapi disiapkan untuk hewan kurban yang akan didistribusikan ke masjid-masjid di kabupaten/kota se-Bali. Seluruh sapi tersebut telah dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari masing-masing Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa ternak dalam kondisi sehat dan layak dijadikan hewan kurban.
Di sisi lain, Distanpangan Bali bersama Dinas Kabupaten/Kota terkait juga melakukan pemantauan harga hewan kurban di tingkat peternak dan lapak penjualan. Namun demikian, pemerintah tidak menetapkan harga khusus terhadap hewan kurban tersebut. Penentuan harga sepenuhnya diserahkan kepada peternak sesuai kondisi ternak dan harga pasar yang berlaku. Selanjutnya, harga yang diajukan peternak akan dilakukan peninjauan dan negosiasi oleh pihak Sekretariat Presiden sebelum proses penetapan pembelian dilakukan.
Berdasarkan hasil pemantauan sementara, ketersediaan hewan kurban di Bali dinilai masih mencukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Adha. Melalui kegiatan pengawasan dan pemantauan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh hewan kurban yang sehat, aman, dan sesuai syariat, sekaligus mendukung keberlangsungan usaha peternak lokal di Bali.