Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK)

Asuransi Usaha Ternak Sapi Kerbau

Oleh:
Drh. Ni Wajan Leestyawati Palgunadi, M.Si
Penyuluh Pertanian Utama

Asuransi usaha ternak sapi/Kerbau (AUTSK), merupakan upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani terutama yang mengusahakan ternak sapi dan/atau kerbau, supaya peternak dapat mengusahakan ternaknya secara berkelanjutan.

Asuransi tersebut telah diatur dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian.

AUTSK bertujuan untuk mengalihkan resiko kerugian usaha, akibat sapi atau kerbau yang mengalami kematian dan/atau kehilangankepada pihak lain, dalam hal ini adalah Jasa Asuransi Indonesia (JASINDO) melalui pertanggungan asuransi, dengan sasaran terlindunginya peternak dari kerugian usaha akibat kematian dan/atau kehilangan. Dengan demikian.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/Kpts/SR.230/B/01/2020, program AUTSK dilaksanakan dalam koordinasi Komando strategi Pertanian (Kostra Tani), Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) atau Balai Penyuluhan Pertanian (BPP). Resiko yang dijamin berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian tersebut adalah :

  1. sapi atau kerbau yang mati karena beranak,
  2. sapi atau kerbau yang mati karena menyakit hewan menular yang telah ditetapkan yaitu anthrax, brucellosis, septicaemia epizootica, infectious bovine rhinotracheitis, bovine tuberculosis, paratuberculosisi, campilobacteriosis, penyakit jembrana, surra, cysticercosisi, penyakit mulut dan kuku, Qfever, bovfine ephemeral fever dan bovine viral diarrhea.
  3. Sapi atau kerbau yang mati karena kecelakaan
  4. Sapi atau kerbau yang hilang karena pencurian.

Sapi/kerbau  yang dapat di-asuransi-kan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Berumur minimal 1(satu) tahun, dan masih produktif, dilengkapi dengan foto sapi yang diasuransikan.
  2. Memiliki penanda/identitas yang jelas (micro-chip, nomor telinga/eartag atau necktag).
  3. Dalam kondisi sehat, dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter hewan
  4. Ada pemiliknya, nama pemilik/pemelihara, dan surat keterangan dari kelompok tani (kalau itu sapi kelompok tani).
  5. Diutamakan sapi/kerbau yang mengikuti program Sapi Kerbau Komoditas Andalan Dalam Negeri (Sikomandan).

Sedangkan peternak yang mengasuransikan sapinya harus memenuhi persyaratan

  1. Melakukan usaha sapi/kerbau pembibitan atau pembiakan.
  2. Skala usaha kecil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  3. Bersedia membayar premi swadaya. Dalam AUTS peternak membayar premi swadaya sebesar 20% dari nilai premi.
  4. Bersedia memenuhi persyaratan dan ketentuan polis asuransi.

Premi adalah sejumlah nilai uang yang dibayar oleh peternak / tertanggung sebagai syarat sahnya perjanjian asuransi dan memberikan hak kepadanya untuk menuntut ganti rugi bila dalam jangka waktu pertanggungan terjadi kematian atau kecelakaan atau kehilangan sapi.

Total premi untuk AUTS ditetapkan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per ekor per tahun. Harga pertanggungan sapi/kerbau ditetapkan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per ekor per tahun. Dalam AUTS peternak membayar premi swadaya sebesar 20%, dan yang 80% dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan premi kepada peternak. Dengan demikian peternak membayar premi sebesar 20% dari Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)  atau Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), yang Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) dibayar oleh pemerintah. Bantuan premi ini diatur dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 18/Kpts/PK.240/B/12/2018 tentang Bantuan Premi AUTSK.

Cara mendapatkan ganti rugi atau klaim.

Jika dalam masa pertanggungan, terjadi kematian, kecelakaan atau kehilangan ternak yang diasuransikan, maka peternak segera menghubungi dokter hewan berwenang atau dokter hewan pemerintah. Jika tidak ada dokter hewan, dapat menghubungi tenaga paramedik veteriner dibawah penyeliaan dokter hewan.. Selanjutnya tertanggung (peternak) didampingi dokter hewan berwenang atau dokter hewan pemerintah atau tenaga paramedik veteriner dibawah penyeliaan dokter hewan membuat laporan klaim dengan menyertakan berita acara kematian ternak sesuai form yang sudah tersedia dan dilengkapi dengan dokumen pendukung klaim, diantaranya :

  1. Polis asuransi,
  2. Nomor kuping atau eartag sapi yang mati,
  3. Surat keterangan kematian sapi dari dokter hewan
  4. Foto bangkai sapi yang mati lengkap dengan identitasnya (nomor telinga/eartag atau necktag).

Kalau semuanya sudah sesuai dan disetujui, maka Perusahaan Asuransi Pelaksana melaksanakan pembayaran klaim dalam waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal persetujuan klaim. Pembayaran klaim dilaksanakan dengan transfer ke rekening peternak sebagai tertanggung. Besarnya ganti rugi yang diterima peternak sesuai dengan kasusnya yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 01/Kpts/SR.230/B/01/2020. Untuk sapi yang mati karena beranak atau karena penyakit yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian, ganti rugi diterimakan sebesar 100% atau Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)/ekor. Ternak yang mengalami kecelakaan dan patah, dijual dalam bentuk daging, maka hasil penjualan ditetapkan 50% dari harga pertanggungan. Dalam hal ini asuransi akan membayar sebesar 50% dari harga pertanggungan, dan sapi atau kerbau hilang karena kecurian, maka pengantian klaim kepada peternak sebesar 70% dari harga pertanggungan, yang 30% merupakan resiko peternak sendiri.