Berdayakan Petani Dan Industri Lokal, Gubernur Bali Terbitkan Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018

Oleh : Ir. I Made Oka Parwata, M.MA. PP. Madya DISTPHBUN Bali

Sebagaimana diketahui Program Prioritas Pembangunan Bali adalah sektor pariwisata, pertanian dan industri kecil dan menengah. Namun demikian dalam perjalanan pertumbuhannya ternyata tidak berjalan secara sinergis dan seimbang dan lebih didominasi oleh sektor pariwisata yang cenderung memarginalkan sektor pertanian. Dalam hal ini pariwisata seyogyanya harus menjadi lokomotif bagi pertanian, perikanan dan industri lokal sehingga sektor pertanian dengan sektor pariwisata dapat tumbuh dan berkembang secara bersama-sama, bukan sebaliknya. Jangan sampai pariwisata meminggirkan pertanian. Untuk itu antara pertanian dengan pariwisata harus dipertemukan, diberdayakan dan disinergikan sebagai satu strategi dalam membangun perekonomian Bali untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani, nelayan dan penggiat industri lokal Bali.

Kenyataan saat ini di Bali sektor pariwisata tumbuh dan berkembang jauh meninggalkan sektor pertanian, dimana 70% pertumbuhan ekonomi Bali ditopang oleh sektor pariwisata, sedangkan kontribusi sektor pertanian terhadap pertumbuhan ekonomi Bali hanya mencapai 14,5%.  Disamping itu Nilai Tukar Petani (NTP) Bali juga sangat rendah, artinya para petani belum berdaya secara optimal, padahal Bali dikenal sebagai salah satu tujuan wisata dunia. Kondisi ini tentu sangat tidak ideal karena dominan  pertumbuhan ekonomi Bali tergantung pada sektor pariwisata yang sangat rentan terhadap adanya gangguan/gejolak. Jika terjadi gangguan terhadap sektor pariwisata, maka akan sangat besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan perekonomian Bali. Untuk menghindari hal tersebut, maka ke depan perlu disusun skema perekonomian yang lebih seimbang antara sektor primer, sekunder dengan sektor tertier (jasa, dalam hal ini jasa pariwisata).

Tingginya jumlah kunjungan wisatawan ke Bali baik mancanegara maupun domestik jika diberdayakan secara optimal, tidak akan ada cerita petani di Bali susah hidupnya karena pertanian menjadi salah satu penyedia kebutuhan pariwisata, khususnya bahan makanan disamping sebagai objek wisata budaya dengan berbagai atraksi budaya pertanian. Apabila sampai terjadi harga anjlok pada saat musim panen raya, ini menunjukkan bahwa negara tidak hadir dalam mengatur pertemuan antara produsen dengan konsumen. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali berdasarkan nilai-nilai Nangun Sat Kertih Loka Bali sesuai visi Pemerintah Provinsi Bali, maka dalam rangka mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, perikanan dan industri kerajinan rakyat, diperlukan pengaturan yang mensinergikan sektor pariwisata dengan sektor pertanian, perikanan dan industri kerajinan rakyat.

Kondisi inilah yang menginspirasi Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.

            Demikian sambutan Gubernur Bali I Wayan Koster dalam acara lounching sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018, tanggal 28 Desember 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali yang dilaksanakan di Desa Pengotan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli pada tanggal 7 Januari 2019.

            Jika disimak lebih lanjut, tujuan dari penerbitan Peraturan Gubernur itu adalah : sebagai panduan dalam pedoman bagi para pelaku usaha dalam melakukan usaha; memberikan kepastian dan kesinambungan pemasaran dan pemanfaatan; memberikan kepastian harga jual; mengatur tata niaga yang berpihak kepada masyarakat Bali; meningkatkan kuantitas, kualitas dan kontinuitas produksi; meningkatkan lapangan pekerjaan; dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

            Untuk tercapainya tujuan tersebut, maka Peraturan Gubernur ini mewajibkan : Toko Swalayan membeli dan menjual Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali dalam kegiatan usahanya dengan volume sebesar 60% untuk produk Tanaman Pangan, hortikultura dan perkebunan  serta peternakan, minimal 30% untuk produk Perikanan Lokal Bali serta produk Industri Lokal Bali dari total volume produk yang dipasarkan.

Peraturan Gubernur ini juga mewajibkan kepada hotel dan resto untuk : mengutamakan pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali dengan besaran masing-masing minimal 30% untuk produk Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan  dan peternakan serta perikanan dan paling sedikit 10 % (sepuluh persen) dari kebutuhan industri pengolahan/meat processing; serta paling sedikit 20% untuk produk Industri Lokal Bali dari volume produk yang dibutuhkan.

            Untuk mendukung pelaksanaannya serta menjamin bahwa terjadi sinergitas yang saling menguntungkan, membutuhkan dan memperkuat antar kedua belah pihak, maka Hotel, Restoran, Catering dan Toko Swalayan wajib menjalin kemitraan dengan : petani/subak/kelompok tani/kelompok usaha produktif/asosiasi profesi/pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)/koperasi; atau badan usaha yang sah.

            Untuk menjamin agar petani memperoleh keuntungan yang wajar, maka hotel, Restoran, Catering dan Toko Swalayan wajib membeli Produk Pertanian Lokal Bali dengan harga paling sedikit 20 % (dua puluh persen) di atas biaya produksi dari petani, kelompok tani, subak dan pelaku usaha tani, sedangkan dalam hal terjadi tunda bayar, maka hotel, Restoran, Catering dan Toko Swalayan wajib melakukan pembelian melalui Perusahaan Daerah (Perusda).

            Dengan terbitnya Peraturan Gubernur ini juga berimplikasi kepada petani produsen, dimana untuk menjamin bahwa produk pertanian yang dipasarkan aman dikonsumsi dan bermutu, maka produk yang dihasilkan oleh petani dan dipasarkan harus memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh perangkat daerah sesuai kewenangannya yang dapat dinyatakan dalam bentuk : sertifikat, registrasi atau Surat Keterangan.  Dalam Peraturan Gubernur ini juga dinyatakan bahwa untuk menumbuhkan kecintaan masyarakat untuk memanfaatkan produk lokal, ditetapkan slogan “Cintai Produk Dalam Negeri, Gunakan Produk Daerah Sendiri”

            Dalam sambutannya, Gubernur Bali juga meminta agar seluruh masyarakat, Pemerintah Kabupaten/Kota, Parisadha, Desa Pakraman, Desa Adat berperan aktif melakukan sosialisasi secara berjenjang dan berkelanjutan. Disamping itu Gubernur juga meminta seluruh pelaku usaha yang berusaha di Bali untuk secara bersama-sama “membangun Bali”, bukan “membangun di Bali”, guna secara bersama-sama mencapai kemajuan dalam meraih kehidupan yang sejahtera dan bahagia serta berkelanjutan. Hal ini sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab kelektif bagi pelaku usaha yang melakukan aktivitas di Bali, bukan semata-mata meraih keuntungan, tetapi sebagai dedikasi bersama untuk membangun Bali untuk kesejahteraan masyarakat/krama Bali.

Sebagai langkah awal dari implementasi Peraturan Gubernur ini, pada saat lounching sosialisasi juga dilakukan penandatangan perjanjian kerja sama (MOU) kemitraan antara pelaku utama dengan mitra usaha sebagai berikut :