Larang Alih Fungsi Lahan Pertanian Lewat Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025
Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain di seluruh kabupaten/kota. Instruksi yang ditetapkan pada 2 Desember 2025 oleh Gubernur Bali Wayan Koster ini berlaku sejak tanggal penetapan hingga diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum permanen. Kebijakan tersebut menjadi…

