Dukung Perda Nomor 8 Tahun 2019, Distanpangan Bali Laksanakan Bimtek Pengolahan Pupuk Organik

Oleh :
Ir. I Made Oka Parwata, MMA
Penyuluh Pertanian Madya

Eksploitasi lahan sawah secara intensif yang berlangsung secara terus menerus selama bertahun-tahun telah mengakibatkan penurunan kesuburan dan sifat fisik maupun kimia tanah.  Pemberian pupuk kimia (anorganik) secara terus menerus untuk  mengejar tingkat produktivitas, tanpa diimbangi dengan upaya-upaya memperbaiki kondisi fisik tanah melalui penambahan bahan organik menyebabkan kandungan bahan organik tanah menurun, tanah menjadi kompak, kerusakan struktur tanah dan aerasi tanah berkurang yang mengakibatkan penurunan kemampuan tanah dalam menyimpan dan melepaskan hara dan air bagi tanaman sehingga mengurangi efisiensi penggunaan pupuk dan air irigasi, di mana kondisi ini dikenal sebagai tanah sakit (soil sickness).  Dengan pemberian pupuk anorganik secara terus menerus dengan dosis/takaran tinggi dan kurang mempertimbangkan kebutuhan tanaman dan ketersediaan hara dalam tanah dan dalam kurun waktu yang lama telah menyebabkan : penimbunan hara (umumnya P dalam tanah), terkurasnya hara mikro, terganggunya keseimbangan hara dalam tanaman, semakin pekanya tanaman terhadap serangan penyakit, terganggunya perkembangan jasad renik yang menguntungkan dalam tanah bahkan tercemarnya air minum manusia dan ternak oleh unsur-unsur nitrat dari residu pupuk N.  Kondisi demikian pada akhirnya mengakibatkan penurunan produktivitas lahan, tidak efisiennya penggunaan input serta menurunnya kualitas lingkungan.  Kondisi ini juga menyebabkan rendahnya kandungan bahan organik lahan sawah di Bali yang rata-rata saat ini hanya mencapai ≤ 2% dari yang dipersyaratkan minimal 5%, menyebabkan efisiensi dan efektivitas pemupukan juga rendah.

Menyikapi terjadinya degradasi mutu lahan pertanian tersebut salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan meningkatkan penggunaan pupuk organik. Hal ini karena pupuk organik disamping menyediakan hara tanaman juga dapat memperbaiki struktur tanah, memperkuat daya ikat agregat (zat hara) tanah, meningkatkan daya tahan dan daya serap air, memperbaiki drainase dan pori-pori dalam tanah. Pupuk organik berperan penting dalam perbaikan sifat kimia, fisika dan biologi tanah serta sebagai sumber nutrisi tanaman. Secara umum kandungan nutrisi hara dalam pupuk organik tergolong rendah dan agak lambat tersedia, sehingga diperlukan dalam jumlah cukup banyak. Namun pupuk organik yang telah dikomposkan dapat menyediakan hara dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dalam bentuk segar, karena selama proses pengomposan telah terjadi proses dekomposisi yang dilakukan oleh beberapa macam mikroba, baik dalam kondisi aerob maupun anaerob. Sumber bahan kompos antara lain berasal dari limbah organik seperti sisa-sisa tanaman (jerami, batang dan dahan), sampah rumah tangga serta kotoran ternak (sapi, kerbau, kambing, ayam).

Upaya pemerintah untuk mendukung petani dalam menyediakan pupuk organik secara mandiri adalah dengan memfasilitasi kegiatan pupuk menuju pertanian organik melalui pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO), dengan nilai Rp. 200 juta/unit, dan Bali pada Tahun 2020 ini memperoleh alokasi sebanyak 30 unit yang tersebar di 7 kabupaten. Fasilitasi senilai itu dipergunakan untuk : membangun 1 unit kandang ternak, rumah kompos, pembelian ternak sapi 8 ekor, pembelian 1 unit Alat Pengolah Pupuk Organik (APPO) dan 1 unit kendaraan roda tiga. Melalui fasilitasi bantuan UPPO tersebut, diharapkan petani dapat memproduksi dan menggunakan pupuk organik secara “in situ”, sehingga dapat memperbaiki kondisi fisik, kimia dan biologi tanah yang pada akhirnya diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan produksi, mewujudkan pertanian ramah lingkungan, berkelanjutan dan lestari.  Upaya ini sangat selaras dengan visi Pemerintah Provinsi Bali, “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, yang mengandung makna menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, sekala-niskala. Agar pelaksanaan kegiatan Pengembangan UPPO sebagai unit produksi pupuk dapat terlaksana dan tercapainya tujuan dan sasaran kegiatan secara optimal, maka Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali  melaksanakan Bimbingan Teknis bagi Pengelola UPPO.  Bimbingan Teknis Pengelolaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 1 – 2 Desember 2020, bertempat di The Vacini Hotel, Jl. WR. Supratman No 288 Denpasar – Bali.

Peserta Bimbingan Teknis Pengelolaan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) adalah perwakilan kelompok tani penerima paket kegiatan Pengembangan UPPO Tahun 2020 se Provinsi Bali sebanyak 30 orang, dengan rincian sebagai berikut : Kab. Buleleng (4 orang); Jembrana (1 orang); Tabanan (5 orang), Badung (7 orang), Gianyar (5 orang), Bangli (6 orang) dan Kabupaten Karangasem (2 orang).

Bimbingan Teknis dibuka oleh Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Ir. I Ketut Arya Utama, M.Si, mewakili Kepala Dinas.  Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Ir. Ida Bagus Wisnuardhana, M.Si dalam sambutan pembukaan yang dibacakan oleh Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan menyatakan bahwa tujuan dari pelaksanaan Bimbingan Teknis Pengelolaan UPPO adalah meningkatkan kemampuan petani/kelompok pengelola dalam pengelolaan UPPO.  Sedangkan sasaran yang diharapkan adalah : meningkatnya kemampuan 30 petani peserta Bimtek dalam pengelolaan UPPO, sehingga mampu memproduksi pupuk organik secara “in situ”, meningkatkan produktivitas dan produksi usahataninya, meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan petani dan pada akhirnya diharapkan mendukung upaya perwujudan Bali menjadi Pulau Organik (Bali Organic Island). Pada akhir sambutannya, Kepala Dinas berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti Bimtek dengan baik dan sungguh-sungguh serta menyimak seluruh materi yang diberikan narasumber dan pada akhirnya dapat diimplementasikan di lapangan dalam pengelolaan UPPO masing-masing.

Dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis, peserta dibekali dengan berbagai pengetahuan/materi oleh narasumber yang kompeten dibidangnya, meliputi :

  1. Kebijakan Pengembangan Pertanian Organik di Provinsi Bali oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
  2. Kebijakan Pengembangan UPPO, oleh Kasubdit Pupuk dan Pembenah Tanah, Direktorat Pupuk dan Pestisida, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Kementerian Pertanian, Bapak Budi Hanafi.
  3. Manajemen Pengelolaan UPPO oleh Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
  4. Penyusunan Standard Operasional Prosedur (SOP) Pengolahan Pupuk Organik Padat, oleh Ir. I Made Oka Parwata, M.MA (Penyuluh Pertanian Madya, Dinas Pertanian dan Ketahanan  Pangan Provinsi Bali).
  5. Teknologi Pengolahan Pupuk Organik, oleh Ir. I Made Buda, MP.  (Penyuluh Pertanian Madya, Dinas Pertanian dan Ketahanan  Pangan Provinsi Bali).

Bimtek dilaksanakan dengan metode andragogy (system pengajaran orang dewasa), dimana diawali dengan paparan dan dilanjutkan dengan diskusi secara intensif untuk meningkatkan pemahaman peserta. Disamping materi secara teori, untuk meningkatkan keterampilan peserta dalam pengolahan pupuk organik, juga dilaksanakan praktek lapang pengolahan pupuk organik di kelompok tani pelaksana SIPADU “DUWI MEKAR”, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Kab. Tabanan.  Dalam pelaksanaan praktek yang didampingi langsung oleh narasumber dan petani pelaksana SIPADU, peserta diminta langsung menerapkan dan mempraktekkan teori yang telah disampaikan di kelas, sehingga diharapkan sekembalinya dapat menerapkan apa yang telah diperoleh selama mengikuti bimbingan teknis.

Selama pelaksanaan Bimbingan Teknis, seluruh peserta sangat antusias mengikuti dan menyimak seluruh materi yang disampaikan narasumber, karena menyadari bahwa kegiatan ini memang sangat diperlukan oleh mereka dalam upaya mengembangkan fasilitasi yang telah diberikan pemerintah dalam bentuk UPPO ini, sehingga benar-benar mampu mencapai tujuan dan sasaran sebagaimana yang diharapkan pemerintah.