Jembrana – UPTD. Balai Perlindungan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (BPTPHBUN) Dinas Pertanian Provinsi Bali melaksanakan Gerakan Pengendalian Penggerek Batang Padi sebagai langkah konkret dalam menekan serangan organisme pengganggu tanaman (OPT), khususnya hama penggerek batang padi, yang selama ini menjadi salah satu penyebab utama penurunan hasil produksi padi di berbagai wilayah.
Gerakan pengendalian ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani, dengan luas 20 Ha sawah bersumber dari Ditlin Tanaman Pangan APBN. Alokasi kegiatan tersebut digunakan secara terarah untuk kegiatan pengendalian hama berbasis Pengendalian Hama Terpadu (PHT), penguatan kapasitas sumber daya manusia pertanian, serta penyediaan sarana pengendalian di tingkat lapangan dalam hal ini bahan pengendali.

Penggerek batang padi (Scirpophaga spp.) merupakan hama utama tanaman padi yang menyerang pada fase vegetatif dan generatif. Serangan pada fase vegetatif menyebabkan gejala sundep (dead heart), sementara pada fase generatif menyebabkan beluk (white head) yang berdampak langsung pada kegagalan pembentukan malai.
Berdasarkan data (tahun 2025), tingkat serangan di beberapa wilayah meningkat dengan potensi kehilangan hasil hingga 40% (sekitar 47.607 ton Gabah Kering Giling/GKG) Kondisi ini mendorong pemerintah untuk melakukan intervensi secara sistematis, terkoordinasi.
Gerakan ini bertujuan untuk menekan tingkat serangan penggerek batang padi hingga di bawah ambang ekonomi, meningkatkan produktivitas padi secara berkelanjutan, mengurangi ketergantungan terhadap pestisida kimia sintetis, meningkatkan kapasitas dan kemandirian petani dalam pengendalian OPT, dan mendukung tercapainya target produksi padi nasional
Pelaksanaan gerakan pengendalian penggerek batang padi dilakukan melalui pendekatan terpadu yang melibatkan berbagai komponen, antara lain:

1. Pengamatan dan Monitoring Intensif oleh petani dan petugas POPT

2. Pengendalian Secara Kultur Teknis

3. Pemanfaatan Agens Hayati dan Biopestisida

4. Penggunaan Varietas Tahan Hama

5. Pengendalian Kimia Secara Bijak

6. Peningkatan Kapasitas Petani

Program ini menyasar 20 Ha lahan sawah di Kabupaten Jembrana dengan melibatkan 25 petani sebagai penerima manfaat langsung.
Kepala Seksi SPT, Ayu Ningrat dalam hal ini mewakili Kepala UPTD, BPTPHBUN menyampaikan, “Gerakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam melindungi petani dari ancaman hama sekaligus menjaga stabilitas produksi pangan. Pendekatan yang digunakan tidak hanya berfokus pada pengendalian, tetapi juga pada keberlanjutan ekosistem pertanian.”

Sementara itu, salah satu perwakilan petani, I Wayan Suartama menyambut baik program ini karena memberikan solusi yang lebih efektif, karena kegiatan ini di lakukan serempak dan bersama-sama, disampaikan ucapan terima kasih atas bantuan dan dukungan dari pemerintah sehingga tanaman padi yang dibudidayakan mendapat pengendalian hama penggerek batang padi.
Keberhasilan gerakan pengendalian hama penggerek batang padi ini tidak lepas dari partisipasi aktif seluruh petani dan dukungan dari berbagai pihak terkait. Petani Kabupaten Jembrana khususnya Subak Subak Pangkung Jajung Desa Baler Bale Agung Kecamatan Negara yang ikut pada kegiatan gerakan pengendalian seluas 20 Ha yang dialokasikan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI sebanyak 25 Petani yang hadir pada kegiatan gerakan pengendalian hama pengerek batang padi. Tahap selanjutnya UPTD. BPTPHBUN Distanpangan Bali terus memantau perkembangan populasi pengerek batang padi dan melakukan evaluasi secara berkala melalui pelaporan petugas Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman yang bertugas di Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.