Struktur PPID

Dalam mengelola pelayanan informasi dan dokumentasi ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dimana di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali PPID dijabat oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali sesuai dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 247/03-I/HK/2021 dalam menjalankan tugas dan fungsinya dibantu oleh Unit Kerja Bidang dan Unit Pelayanan Teknis Daerah Ruang Lingkup Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.