Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Bali

Foot and Mouth Disease atau lebih dikenal dengan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit menular yang menyerang hewan ternak atau hewan liar yang berkuku belah seperti, sapi, kerbau, kambing, domba, rusa/kijang, dan sejenisnya. Penyakit ini disebabkan oleh virus yang dinamai virus penyakit mulut dan kuku atau foot and mouth diseases virus (FMDV). Virus ini masuk dalam famili Picornaviridae dan genus Aphtovirus. Penyebaran virus ini cukup cepat sehingga perlu penanggulangan khusus untuk menghadapi wabah ini. Pada Selasa, 10 Mei 2022 Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada bersama jajarannya membuat pertemuan khusus untuk membahas kewaspadaan dalam menghadapi penyakit PMK, karena ditemukan kasus di wilayah Provinsi Jawa Timur mengalami peningkatan kasus PMK. Mengingat Provinsi Bali wilayah terdekat dengan Jawa Timur, kondisi Bali juga harus siap menghadapi ancaman masuk dan menyebarnya PMK serta dampak dari SK Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 403/KPTS/PK.300/M/05/2022, tanggal 9 Mei 2022, tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) Pada Beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur.

Penyebaran virus PMK yang bisa menyebar lewat udara atau airbone atau kontak langsung dengan hewan ternak lain, Provinsi Bali tidak boleh lengah untuk menghadapi kasus virus ini, sehingga pertemuan yang bertempat di Kantor Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk, Kabupaten Jembrana ini dihadiri oleh Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali beserta anggota, Perwakilan Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk, Perwakilan KP3 Gilimanuk, Ketua GUPBI dan anggota, Perwakilan Pelaku Usaha Sapi Bali Antar Pulau, Lingkup Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Distanpangan Provinsi Bali dan Fungsional Medik Veteriner Madya Distanpangan Provinsi Bali. Arahan dari Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali bersama Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali bersama peserta pertemuan mendiskusikan penanggulangan dan kewaspadaan menghadapi PMK hewan ternak agar tidak menyebar luas di wilayah Provinsi Bali dengan keputusan yaitu;

Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali beserta Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali dan anggota serta perwakilan peternak babi dan sapi antar pulau akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Karantina Ketapang untuk menyamakan persepsi terhadap terbitnya SK Menteri Pertanian Republik Indonesia tentang penetapan status wabah PMK di 4 Kabupaten di Provinsi Jawa Timur.