Larang Alih Fungsi Lahan Pertanian Lewat Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025

Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali resmi menerbitkan Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain di seluruh kabupaten/kota. Instruksi yang ditetapkan pada 2 Desember 2025 oleh Gubernur Bali Wayan Koster ini berlaku sejak tanggal penetapan hingga diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukum permanen. Kebijakan tersebut menjadi langkah tegas pemerintah provinsi untuk menekan laju konversi lahan produktif, khususnya sawah dan lahan pertanian pangan, yang semakin berkurang akibat pembangunan permukiman, properti, dan aktivitas nonpertanian lainnya. Dalam instruksi tersebut, seluruh bupati dan wali kota di Bali diwajibkan melaksanakan sejumlah ketentuan penting, antara lain, melarang secara absolut pemberian izin atau persetujuan alih fungsi lahan pertanian, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Luas Baku Sawah (LBS) ke sektor nonpertanian, menjaga dan mempertahankan lahan pertanian sesuai peruntukan dalam dokumen tata ruang kabupaten/kota (RTRW dan RDTR), menolak dan mencegah perubahan peruntukan tata ruang yang berpotensi mengubah LP2B atau sawah menjadi area nonpertanian serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum secara ketat, hingga ke tingkat desa atau lingkungan, guna mencegah pelanggaran dan penyimpangan izin.

Penerbitan instruksi ini merupakan langkah strategis untuk menjamin ketahanan pangan daerah, agar ketersediaan lahan produktif untuk pertanian tetap terjaga. Selain itu, kebijakan ini dinilai penting untuk melindungi identitas agraris dan ruang hidup tradisional Bali di tengah tekanan pesat pembangunan pariwisata dan urbanisasi. Alih fungsi lahan dianggap tak hanya mengancam produksi pangan, tetapi juga nilai budaya dan keseimbangan ekosistem yang menjadi ciri khas Pulau Dewata. Dampak dan implikasi bagi masyarakat ini mengharuskan kepala daerah menolak seluruh permohonan izin konversi lahan pertanian termasuk untuk pembangunan perumahan, kawasan wisata, atau komersial.

Pemerintah desa serta aparat lokal juga diminta memperkuat pengawasan di lapangan. Bagi petani dan masyarakat adat, kebijakan ini memberi kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah pertanian. Namun bagi pengembang dan sektor properti, aturan ini berpotensi menjadi tantangan regulasi yang signifikan di tengah meningkatnya permintaan lahan untuk pembangunan. Meski tegas, pelaksanaan kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Pemerintah daerah juga akan segera menyiapkan Perda pengendalian alih fungsi lahan agar aturan memiliki dasar hukum jangka panjang. Pengawasan juga harus dilakukan secara konsisten oleh semua pihak, termasuk masyarakat, untuk menghindari pelanggaran dan spekulasi lahan. Selain itu, sosialisasi yang menyeluruh kepada masyarakat dan pelaku pembangunan diperlukan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau konflik kepentingan, menjaga keseimbangan antara pelestarian lahan pertanian dan kebutuhan pembangunan sosial-ekonomi masyarakat.

Dengan terbitnya Instruksi Gubernur Bali Nomor 5 Tahun 2025, menunjukkan komitmen tegas dalam melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang berpotensi mengancam ketahanan pangan dan identitas Bali. Langkah ini menjadi pijakan penting untuk memastikan keberlanjutan lingkungan, budaya, dan kesejahteraan generasi mendatang di Pulau Dewata.

*Sumber gambar : atnews.id, idntimes bali, DLH Kabupaten Buleleng