Nomor Kontrol Veteriner Jaminan Keamanan Pangan Asal Hewan

Oleh
Ni Wajan Leestyawati
Penyuluh Pertanian Utama

Kementerian Pertanian RI (Kementan RI) melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2020 mengenai Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk unit usaha produk hewan yang telah diundangkan pada tanggal 20 Maret 2020 sebagai pengganti dari Permentan No. 381 Tahun 2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan.

mediaindonesia.com

Nomor Kontrol Veteriner yang disingkat dengan NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah, telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan.

Pangan asal hewan merupakan bahan pangan yang bergizi tinggi, yang diperlukan oleh semua makhluk termasuk kumanatau jasad renik untuk hidup dan berkembang biak, sehingga pangan asal hewan ini dicari oleh jasad renik tersebut, akibatnya pangan asal hewan itu mudah tercemar, mudah rusak, dan dapat menjadi media penularan penyakit kepada konsumen. Oleh sebab itu pangan asal hewan harus mendapat penanganan dan pengolahan secara bersih dan higienis.

Tujuan dilakukannya sertifikasi NKV adalah: 1). Untuk memastikan bahwa unit usaha pangan asal hewan telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik, 2). Mempermudah penelusuran kembali apabila terjadi kasus keracunan pangan asal hewan dan 3). Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaan usaha produk pangan asal hewan.

Jenis unit usaha yang harus memiliki sertifikat NKV yaitu,

  1. Rumah potong hewan (RPH), yang terdiri dari RPH ruminansia, babi dan unggas.
  2. Unit usaha budidaya berupa sapi perah dan unggas petelur
  3. Unit usaha pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu.
  4. Unit usaha pengolahan hewan non pangan,
  5. Unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi. 
  6. Unit usaha sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan.

Tata cara mendapatkan NKV dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas yang menangani Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi dengan melampirkan persayaratan yang dibutuhkan secara daring/online. 
  2. Dinas meneruskan permohonan yang sudah lengkap dan memenuhi persyaratan kepada Pejabat Otoritas Veteriner (POV) Propinsi, untuk ditindaklanjuti dengan menurunkan Tim Auditor NKV berdasarkan penugasan dari kepala Dinas Provinsi. Auditor NKV adalah Pejabat Otoritas Veteriner Provinsi dan Dokter Hewan berwenang yang  diangkat dengan Surat Keputusan Gubernur, merujuk kepada Permentan No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan.
  3. Apabila dalam proses audit ditemukan ketidak-sesuaian, maka pelaku usaha diberi waktu untuk melakukan perbaikan.
  4. Hasil perbaikan atas temuan ketidak-sesuaian di periksa dan di analisis oleh Pejabat Otoritas Veteriner
  5. Jika hasil perbaikan tersebut dinilai memenuhi syarat, akan diterbitkan Nomor Kontrol Veteriner yang disampaikan kepada pelaku usaha melalui Dinas. Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner berlaku 5 tahun, setelah itu pelaku usaha mengajukan sertifikan NKV kembali.
  6. Jika hasil perbaikan tersebut dinilai belum memenuhi syarat, akan disampaikan kepada pelaku usaha melalui dinas secara daring. Terhadap unit usaha yang bersangkutan akan dilakukan pembinaan oleh Pusat, Propinsi dan kabupaten/Kota terkait maksimal selama 5 tahun.

Unit usaha yang tidak mengajukan permohonan sertifikasi NKV atau unit usaha yang masih tidak memenuhi persyaratan setelah dibina selama 5 tahun akan dikenakan sanksi sesuai dengan Regulasi Undang – undang Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor : 18 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 95 tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan kesejahteraan Hewan yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Pertanian No 11 tahun 2020 ini yaitu tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan. Sanksi tersebut berupa sanksi administrasi secara bertahap yaitu peringatan tertulis I, II dan bila masih tidak mematuhi akan dilakukan  penghentian sementara dari kegiatan produksi sampai kepada pencabutan izin usaha.