OPINI: KONSERVASI SUBAK SEIRAMA DENGAN PARIWISATA

Oleh:
I Wayan Suarjana, S.TP., M.Agb.

Eksistensi subak, waktu demi waktu terasa semakin mengkhawatirkan bilamana menilik alih fungsi lahan pertanian di Bali. Hari demi hari, luasan sawah semakin menyempit padahal disisi yang lain, pertanian adalah nafas pariwisata budaya Bali selama ini. Pertanyaannya adalah bagaimana mungkin subak dapat eksis bilamana salah satu komponen pentingnya yakni “Palemahan” kian hari terus mengalami degradasi baik secara fisik maupun kualitas. Penurunan luasan lahan pertanian khususnya sawah mayoritas terjadi di kawasan perkotaan dan sentra pariwisata. Kondisi ini sungguh kontradiktif dengan jargon pariwisata budaya yang selama ini didengungkan, dimana salah satu akar budaya Bali (subak/kehidupan agraris) kelestariannya semakin terancam.

Sumber Gambar : Kompas.com

Sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO sejak tahun 2012, kelestarian subak merupakan suatu keharusan, tidak hanya karena pengakuan tersebut bisa dicabut, namun lebih dari itu, ada tanggung jawab moral bagi semua pihak untuk mengambil tindakan pelestarian subak. Pelestarian subak tidak hanya berfokus pada pelestarian unsur “palemahan” saja, namun juga harus mencakup unsur religiusitas (parahyangan) dan sumber daya manusia (pawongan) sebagai satu kesatuan yang utuh. Minat generasi muda dalam mengembangkan sektor pertanian juga perlu terus ditingkatkan dengan memberikan stimulus berupa (1) kemudahan pelatihan petani, (2) kemudahan akses dan kepastian harga pasar, (3) input produksi yang stabil dan berkelanjutan, (4) fasilitasi kolaborasi sektor pertanian dan pariwisata yang berkelanjutan. Stimulus-stimulus tersebut diharapkan dapat menekan keinginan pemilik lahan/petani untuk mengkonversi lahannya ke non pertanian.

            Subak sebagai organisasi sosio, ekologis dan religius bilamana berhadapan (head to head) dengan pariwisata dengan hegemoninya tentu akan kalah telak. Kondisi ini tidak lain karena pengaruh ekonomi yang dihasilkan sektor pariwisata secara nyata memang lebih cepat dan besar. Hal ini pulalah yang menjadi salah satu alasan klasik terjadinya alih fungsi lahan pertanian ke non pertanian khususnya untuk memenuhi kebutuhan akomodasi pariwisata yang semakin berkembang. Menurut data BPS Provinsi Bali (2024) jumlah akomodasi yang tersedia pada hotel non bintang di Bali tercatat sebanyak 3.582; jumlah akomodasi yang tersedia pada hotel berbintang sebanyak 593. Data ini cukup menggambarkan bagaimana masifnya penyediaan akomodasi pariwisata di Pulau Dewata yang tentu saja memanfaatkan lahan yang begitu besar.

Alih fungsi lahan pertanian (sawah) ke non pertanian akan memberikan dampak yang serius bagi kehidupan sosial lingkungan bahkan bagi sektor pariwisata itu sendiri. Berikut dampak yang dimaksud diantaranya (1) berkurangnya daerah resapan air, (2) berkuranganya sumber pangan masyarakat, (3) berkurangnya daya tarik Bali sebagai sentra pariwisata Indonesia yang mengedepankan nilai-nilai budaya, (4) terjadinya pergeseran budaya masyarakat. Tentu, sebagai masyarakat Bali, kita semua tidak menginginkan dampak-dampak di atas benar-benar terjadi. Bali dengan segala keunggulan dan kelemahannya membutuhkan sentuhan kebijakan yang berkelanjutan untuk bertahan agar tidak terdisrupsi dari nilai-nilai kearifan lokalnya.

Sumber foto: balipost

Pertumbuhan sektor pariwisata bilamana tidak diselaraskan dengan nafas budaya agraris akan menjadi masalah bagi kehidupan sosial lingkungan masyarakat Bali di masa yang akan datang. Sektor pariwisata idealnya bertumbuh sekaligus mendorong pertumbuhan sektor yang lain terutama sektor pertanian. Sektor pariwisata dapat menyerap hasil pertanian yang dihasilkan oleh petani di Bali sebagaimana spirit dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dam Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Disisi lain, semua pemangku kepentingan perlu menyiapkan petani-petani yang mampu untuk memenuhi standar dalam menghasilkan produk pertanian yang diminta oleh sektor pariwisata. Sehingga tercipta hubungan saling menguntungkan dan saling tergantung antara sektor pertanian dan sektor pariwisata sebagai penopang ekonomi utama pulau dewata.

Langkah ini sebagai upaya memastikan agar “kue” pariwisata juga dapat dinikmati oleh pihak-pihak dalam sektor pertanian di Bali sehingga diharapkan dapat mempertahankan eksistensi sektor pertanian di Bali.

Penerapan aturan kawasan hijau secara ketat dan berkeadilan, moratorium pembangunan diatas lahan pertanian produktif, maupun fasilitasi pertanian hulu-hilir menjadi langkah strategis lainnya.  Perancangan aturan dan implementasinya terkait dengan keharusan pengusaha pariwisata untuk menyewa “View” lahan pertanian/tegalan yang mereka manfaatkan kepada petani merupakan ide yang logis untuk dipertimbangkan. Hal ini untuk menciptakan rasa keadilan bagi petani pemiliki lahan pertanian/tegalan agar sama-sama merasakan manisnya dampak pariwisata yang selama ini belum mereka rasakan secara merata. Pendapatan dari sewa “View” dimaksud tentu akan dapat menekan laju alih fungsi lahan pertanian di Bali secara signifikan. Sewa “View” sebagaimana dimaksud diatas menjadi solusi jangka pendek untuk menjaga eksistensi subak di Bali. Disisi lain, solusi jangka panjang seperti penguatan akses pasar dan modal, peningkatan kualitas dan kuantitas produksi, diversifikasi usaha, penguatan kelembagaan dan regenerasi petani menjadi pekerjaan rumah bagi semua pihak dalam mendukung perbaikan tingkat kesejahteraan petani yang tercermin dari nilai NTP (Nilai Tukar Petani).