Pelayanan UPTD. Balai Pengawasan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali

UPTD BPSBTPHBUN sebagai unit teknis operasional sertifikasi perbenihan tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, serta melakukan pelayanan sertifikasi dan penerbitan rekomendasi teknis penangkar bagi masyarakat atau instansi yang membutuhkan, maka kontribusi dan manfaat yang dapat diberikan kepada masyarakat dan pemerintah salah satunya adalah melaksanakan pelayanan sertifikasi benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, observasi varietas lokal, determinasi pohon induk tanaman hortikultura (khusus tanaman buah tahunan), pengawasan peredaran benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pengecekan mutu dan pelabelan ulang benih tanaman pangan hortikultura dan perkebunan, dan penilaian kelayakan sumber benih tanaman perkebunan.

Dengan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Dan Pertanian Berkelanjutan, yang di dalamnya ada pengaturan sertifikasi masalah benih, maka peranan benih/bibit tanaman memperoleh perhatian lebih besar. Seperti diketahui bahwa benih adalah cikal bakal dari suatu kehidupan tanaman, sehingga merupakan penentu keberhasilan suatu usaha pertanian. Karena benih merupakan penentu atau kunci keberhasilan, tentunya benih tersebut harus bermutu.

SERTIFIKASI MUTU BENIH TANAMAN

Sertifikasi benih adalah serangkaian pemeriksaan dan pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat mutu benih. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kualitas mutu benih yang unggul dan melindungi konsumen atau pengguna benih dari peredaran benih palsu dan benih yang mutunya tidak baik. Dasar penyelenggaraan sertifikasi benih tanaman perkebunan tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2015.

UPTD. BPSBTPHBUN melayani penyelenggaraan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Berikut Alur Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Perkebunan pada UPTD. BPSBTPHBUN :

Berikut Alur Sertifikasi Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura pada UPTD. BPSBTPHBUN :