PELAYANAN UPTD. BALAI SERTIFIKASI MUTU DAN KEAMANAN PANGAN BSMKP

OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN PANGAN DAERAH (OKKPD)

Berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Pusat dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan konkuren berwenang untuk menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan. Penyelenggaraan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan yang dimana Pemerintah Daerah (Provinsi) memiliki kewenangan untuk melaksanakan urusan keamanan pangan melalui Dinas Pangan yang ditunjuk. Sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 menetapkan unit atau struktur yang melaksanakan tugas pengawasan terhadap persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, gizi, label dan iklan untuk Pangan Segar disebut sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).

OKKPD adalah lembaga non struktural pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali yang bertugas menjamin keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan (PSAT) di Provinsi Bali, sedangkan fungsi OKKPD adalah melakukan proses penjaminan mutu/sertifikasi dan pengawasan keamanan pangan khususnya Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Otoritas Kompeten Penanganan Keamanan Pangan Segar Provinsi Bali ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali nomor 543/03-F/HK/2024 dan telah dinilai untuk sistem manajemen pengawasan keamanan pangan segar di daerah sesuai dengan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2023 oleh Badan Pangan Nasional sesuai dengan dengan nomor 350/PK.02.03/11/2023 dengan kategori BAIK.

  1. Pengawasan pre market yaitu pengawasan/audit terhadap sistem/produk/pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan sesuai skema sertifikasi dalam rangka penjaminan mutu. kewenangan penjaminan mutu/sertifikasi yang dilakukan OKKPD saat ini antara lain:
    • izin edar pangan segar / registrasi pangan segar;
    • izin rumah pengemasan;
    • izin keamanan pangan / health certificate (HC);
    • sertifikasi penerapan penanganan pangan yang baik;
    • sertifikasi prima 2 dan prima 3;
  2. Surveilen yaitu proses pengawasan/audit ulang yang dilakukan terhadap sistem/produk/pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat jaminan mutu dari OKKPD. Surveilen dilakukan dengan tujuan untuk menjaga konsistensi penerapan sistem jaminan mutu oleh pelaku usaha.
  3. Pengawasan post market yaitu pengawasan/inspeksi terhadap keamanan dan mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) yang beredar di pasaran. Pengawasan post market dilakukan melalui :
    • Pengawasan rutin/Reguler, dilakukan di lokasi pasar tradisional/induk dan pasar modern melalui pengujian secara kualitatif (rapid test kit) dan kuantitatif (uji laboratorium) untuk memantau kandungan cemaran (residu pestisida, logam berat, mikrobiologi) yang melebihi BMR
    • Pengawasan sewaktu-waktu/insidental case by case, dilakukan secara terpadu bersama tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) untuk merespon issue keamanan pangan/kejadian luar biasa (KLB) baik tingkat nasional maupun lokal yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Fokus pengawasan meliputi identifikasi timbulnya sumber issue, penelusuran sumber berita, investigasi lapangan dan pengambilan keputusan bersama.

OKKPD Provinsi Bali mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, Gizi, Label dan Iklan Untuk Pangan Segar.

OKKPD terdiri dari :

  1. Ketua
  2. Pelaksana pengawasan di peredaran;
  3. Pelaksana penjaminan di peredaran;
  4. Tim Penjaminan;
  5. Tim Pengawasan;
  6. Tim Pembinaan; dan
  7. Tim komunikasi indormasi dan edukasi (KIE).

Tugas Tim OKKPD tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 543/03-F/HK/2024

STRUKTUR ORGANISASI DAN SUSUNAN KEANGGOTAAN OTORITAS KOMPETEN KEAMANAN PANGAN SEGAR PROVINSI BALI

Susunan Keanggotan OKKPD :

1.Ketua OKKPD:Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
2.Pelaksana Penjaminan di Peredaran:Kepala UPTD. Balai Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan
3.Pelaksana Pengawasan di Peredaran:Kepala Bidang Ketahanan Pangan
4.Tim Penjaminan:UPTD. Balai Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Manajer Administrasi (Kepala Sub Bagian Tata Usaha)Manajer Mutu (Kepala Seksi Sertifikasi)Manajet Teknis (Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian)
5.Tim Pengawasan:Bidang Ketahanan Pangan Pokja Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan
6.Tim Pembinaan:Bidang Ketahanan Pangan Pokja Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan
7.Tim KIE:Bidang Ketahanan Pangan dan UPTD. BSMKP Pokja Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan PanganSeksi Sertifikasi

ALUR PROSES PENDAFTARAN PERIJINAN PSAT (VIA OSS)

Ruang Lingkup OKKPD dan Persyaratan Pendaftaran

No.Jenis PelayananPersyaratanJangka Waktu PelaksanaanMasa Berlaku Sertifikat
1.Sertifikasi Penerapan Penanganan Pangan Yang Baik;  Surat Permohonan SPPB-PSATMengisi form keterangan informasi produkDenah ruang penanganan PSATDiagram alir penanganan PSATSOP Penanganan sesuai diagram alirSOP Sanitasi Higienis (kebersihan, kesehatan karyawan, pengendalian hama, SOP recall)Bukti penerapan SOP berupa catatan/rekamanApabila ada, dapat melampirkan sertifikat jaminan keamanan pangan berbasis SNI ISO 22000 atau HACCP, atau Sertifikat jaminan keamanan pangan lainnya yang menjadikan SPPB-PSAT sebagai persyaratan.  60 hari kerja5 tahun
2.izin edar pangan segar / registrasi pangan segar;  Surat permohonan Izin Edar PSAT-PDMengisi Keterangan Informasi ProdukSurat perjanjian sewa untuk unit penanganan PSAT dengan status sewaSurat pernyataan memelihara SPPB-PSAT apabila masa berlaku SPPB-PSAT yang berlaku kurang dari 5 tahunSPPB-PSAT minimal level 2 sesuai ruang lingkup penanganan PSAT-PDLaporan Hasil Uji Keamanan PSAT dari laboratorium yang diakreditasi oleh KAN sesuai ketentuan perundangan-undanganDesain label dan kemasanDiagram Alir Penanganan PSATBukti pemenuhan klaim untuk produk dengan klaimLaporan Hasil Uji Mutu PSAT untuk PSAT yang diatur mutunyaDenah Ruangan Penanganan (Layout)SOP Penanganan sesuai diagram alirSOP Sanitasi Higienis (kebersihan, kesehatan karyawan, pengendalian hama, SOP recall)Surat Lisensi, Surat keterangan Repacking, Surat Penunjukkan (ijin Impor), Certyficate Of Analysis( untu produk impor.  14 Hari5 Tahun
3.izin rumah pengemasan;  Surat Permohonan informasi rumah pengemasanSPPB-PSAT minimal level 2Laporan hasil uji keamanan PSATDaftar pemasok yang memenuhi persayratan penerapan GAPDesain label dan kemasanSurat pernyataan tentang komitmen penerapan SPPB-PSATMemiliki bangunan pemanen Memiliki SDM yang kompeten dibidangnyaDenah Ruangan Penanganan (Layout)SOP Penanganan sesuai diagram alirSOP Sanitasi Higienis (kebersihan, kesehatan karyawan, pengendalian hama, SOP recall)  14 Hari3 Tahun
4.izin keamanan pangan / health certificate (HC);Surat Permohonan izin keamanan PSAT (yang didaftarkan melalui OSS)Informasi keterangan produkSPPB PSAT minimal Level 2 Surat pernyataan komitmen penerapan SPPB Laporan Uji Keamanan PSAT sesuai persyaratan negara tujuan Denah ruangan penanganan (layout), Bagan Alur Produksi (flowcahrt penanganan)Rancangan Kemasan (desain kemasan)Memiliki Standar Operational Procedure (SOP) beserta rekaman penerapan;Memiliki Sanitasi Standar Operational Prosedur (SSOP) beserta rekaman penerapan;Surat Keterangan Klaim apabila mencantumkan klaim pada label Surat Lisensi, Surat keterangan Repacking, Surat Penunjukkan (ijin Impor), Certyficate Of Analysis( untu produk impor.  14 Hari4 Bulan
5.sertifikasi prima 2 dan prima 3;Surat Permohonan Pengajuan KTP Pemohon (Ketua/Direktur/Pimpinan)Denah Lokasi Lahan (peta keseluruhan lokasi yang diajukan sertifikasi)Dokumen Sistem Mutu (Panduan Internal Control System (ICS), Standar Operational Procedure (SOP), Daftar Anggota, Affroved Farmer List (AFL), Catatan Usaha Tani minimal 1 tahun terakhir, Data Penjualan, Data Hasil Produksi 1 tahun terakhir)Formulir Perjanjian Kesanggupan Formulir Perjanjian Kerjasama.Kerjasama Penjualan (jika ada)*40 Hari3 Tahun

Pendaftaran Perijinan (SPPB, Ijin Edar PSAT, Rumah Pengemasan, Health Certificate (HC)) melalui : https://oss.go.id/

Pendaftaran Perijinan Setrtifikasi Prima 2 dan Prima 3 : Membawa dokumen langsung ke UPTD. Balai Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan, Jl. Wr. Supratman No. 71 Denpasar

N.B : Proses penerbitan sertifikat disesuaikan dengan sidang komisi teknis

REGISTRASI PSAT (Produk Segar Asal Tumbuhan)

Pendaftaran/registrasi PSAT merupakan salah satu bentuk penjaminan/suatu bentuk ijin edar dengan pemberian dokumen yang menyatakan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan keamanan pangan. Dengan adanya registrasi PSAT ini akan memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat/konsumen, serta mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan produk. Berikut Skema Registrasi PSAT :

Form Permohonan Penerbitan SPPB/Registrasi PSAT PD bisa diakses pada link berikut : https://bit.ly/3daEh86

Permohonan Pendaftaran Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB)/ Health Certificate dapat juga diakses pada link berikut : https://bit.ly/3BG7i5i

SERTIFIKASI PRIMA

Sertifikasi prima adalah proses pemberian sertifikat sistem budidaya produk yang dihasilkan setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan label produk Prima Satu (P-1), Prima Dua (P-2), dan Prima Tiga (P-3), tujuannya adalah memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan, perlindungan masyarakat/konsumen, memepermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimapangan mutu dan keamanan produk, dan meningkatkan nilai tambah juga daya saing produk. Prima Tiga (P-3) adalah penilaian yang diberikan terhadap pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi. Berikut Skema Sertifikasi Prima :

Form Permohonan Sertifikasi Prima bisa diakses pada link berikut : https://bit.ly/3QCjhEV  

RUMAH PENGEMASAN (PACKING HOUSE)

Pendaftaran rumah pengemasan (Packing House Registration) merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting dalam rangkaian sistem manajemen mutu. Rumah pengemasan adalah suatu bangunan tempat menangani kegiatan penanganan pascapanen hasil hortikultura sejak dipanen sampai pengemasan dan siap didistribusikan ke pasar tujuan. Berikut Skema Packing House :

Form Permohonan Pendaftaran Rumah Pengemasan bisa diakses pada link berikut : https://bit.ly/3qGRoAY 

PENGUJIAN LABORATORIUM PRODUK PANGAN ASAL HEWAN (PAH)

Laboratorium Pengujian  memiliki tugas pokok dan fungsi pengujian dan pemeriksaan sampel bahan asal hewan dan produk asal hewan sesuai  Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, demi menyediakan pangan asal hewan yang berkualitas dan layak peredarannya sesuai Misi 1 dan 2 yaitu Memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan dalam jumlah dan kualitas yang memadai dan Mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, dan meningkatkan kesejahteraan petani. Alir pengujian  pada Laboratorium Pengujian sebagai berikut :

DIAGRAM ALIR PENGUJIAN

Proses dari pelayanan sertifikasi dapat dilihat pada link berikut : https://s.id/1S3mi

Pengajuan kelengkapan sertifikasi dapat diisi melalui link berikut : https://forms.gle/bBJ182zXgmzxnc886

LEMBAGA SERTIFIKASI ORGANIK KERTA BALI SEJAHTERA

Sistem Pertanian Organik diselenggarakan dengan maksud untuk meningkatkan kesadaran dan kemauan masyarakat terutama Petani untuk menyelenggarakan pertanian Organik sehingga jumlah Petani Pertanian Organik semakin banyak dan luas lahan Pertanian Organik pun semakin bertambah. Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik diatur dengan Peraturan Daerah untuk memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum bagi Petani dan konsumen dalam menyelenggarakan dan memanfaatkan produk Pertanian Organik demi keberlanjutan penyediaan produk pertanian terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumen serta tidak merusak lingkungan. Karena itu, Sistem Pertanian Organik diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama, keadilan, kelestarian lingkungan, dan berkelanjutan yang berlandaskan falsafah Tri Hita Karana. Sistem pertanian organik memiliki tujuan untuk :

  • memberikan jaminan penyediaan produk pertanian terutama bahan pangan yang aman bagi kesehatan produsen dan konsumen serta tidak merusak lingkungan;
  • menambah jumlah Petani dan lahan pertanian Organik;
  • mengatur pengawasan Produk Pertanian Organik ;
  • memberikan penjaminan dan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran Produk Pertanian Organik yang tidak memenuhi persyaratan;
  • memberikan kepastian usaha bagi produsen Produk Pertanian Organik;
  • membangun Sistem Pertanian Organik yang produknya dapat dipercaya;
  • memelihara ekosistem sehingga dapat berperan dalam pelestarian lingkungan;
  • meningkatkan nilai tambah dan daya saing Produk Pertanian Organik; dan
  • Pengembangan Sistem Pertanian Organik lahan basah dan lahan kering yang berada di wilayah Daerah.

Berdasarkan tujuan dan manfaat tersebut perlulah dibentuk Lembaga yang diberikan kewenangan dalam hal Sertifikasi Sistem Pertanian Organik di Provinsi Bali. Lembaga Sertifikasi Organik Kerta Bali Sejahtera (LSO KBS) dibentuk atas sesuai ketentuan pasal 24 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik yang bernaung di bawah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, UPT. Balai Sertifiaksi Mutu dan Keamanan Pangan Provinsi Bali. Selain itu LSO KBS dikuatkan oleh Keputusan Gubernur Bali Nomor 748/03-F/HK/2022 yang bertanggung jawab melaksanakan pelayanan Sertifikasi Organik pada komoditas pertanian (tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan) dan produk turunannya sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementrian Pertanian. LSO KBS telah dinilai dan mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) pada tanggal 7 Juni 2023 dengan nomor LSPr-136-IDN. Lembaga Sertifikasi Organik Kertha Bali Sejahtera (LSO KBS) melaksanakan pelayanan sertifikasi organik mengacu pada SNI ISO/IEC 17065 : 2012,  tentang   Penilaian Kesesuaian-Persyaratan untuk Lembaga Sertifikasi Produk, Produk, Proses    dan Jasa   dengan didukung oleh :

  1. Menjamin bahwa seluruh personel yang terlibat kompeten, menjaga kerahasian, tidak memihak serta tidak memiliki konflik kepentingan dalam kegiatan sertifikasi;
  2. Sarana dan prasarana yang cukup memadai;
  3. Mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta informasi terkini. Sistem mutu LSO dituangkan dalam Panduan Mutu (PM), Prosedur Kerja (PK), Formulir (FM) dan Intruksi Kerja (IK) yang didokumentasikan, dikomunikasikan, dimengerti serta dilaksanakan oleh semua personel yang terkait secara konsenkuen dan profesional dengan tujuan memberikan jaminan konsistensi kompetensi sertifikasi dalam lingkup kegiatannya;
  4. Pengelolaan Sertifikasi Organik dilaksanakan secara konsisten, berkemampuan, mandiri, bebas dari tekanan komersial, finansial, dan tekanan lain, tidak diskriminatif dan tidak berpihak (impartial) sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012 sehingga dapat diterima ditingkat Nasional maupun Internasional;
  5. Memiliki komitmen terhadap ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi Organik;
  6. Memiliki komitmen untuk memenuhi undang – undang dan peraturan lain yang terkait secara terus – menerus meningkatkan efektifitas sertifikasi organik;
  7. Mengutamakan kepuasan klien dengan memberikan pelayanan prima;
  8. LSO KBS tidak diperkenankan menawarkan dan/atau memberikan jasa konsultasi yang dapat mempengaruhi objektivitas proses dan keputusan sertifikasi;
  9. Menjadi Lembaga Sertifikasi Organik yang professional;
  10. Menjamin kebijakan ini dipahami, diterapkan dan dipelihara oleh seluruh personel

STRUKTUR LEMBAGA SERTIFIKASI ORGANIK KERTA BALI SEJAHTERA

RENCANA PERUBAHAN KONTEN LSO KBS DI WEBSITE DISTANPANGAN

ALUR PROSES SERTIFIKASI

  • PERSYARATAN ADMINISTRASI DAN TEKNIS
  1. GAPOKTAN/POKTAN/SUBAK

Administrasi dan Teknis :

  • Surat Permohonan
  • KTP Pemohon
  • Legalitas Operator
  • Dokumen Mutu
  • Peta Persebaran Lahan
  • Daftar Anggota
  • Standar Operational Procedure (SOP)

Persyratan lain dapat dilihat pada dokumen kelengkapan organik (sesuai link)

  1. PERUSAHAAN / PERORANGAN

Administrasi dan Teknis :

  • Surat Permohonan
  • KTP Pemohon
  • Legalitas Operator
  • Dokumen Mutu
  • Peta Persebaran Lahan
  • Daftar Anggota
  • Standar Operational Procedure (SOP)
  • Rancangan kemasan produk dan label sesuai pelabelan produk pangan (jika produk dikemas).
  • Denah Ruang Penanganan

Link Kelengkapan Permohonan Organik : https://www.balikom.info/K5jvL