PELAYANAN UPTD. BALAI SERTIFIKASI MUTU DAN KEAMANAN PANGAN BSMKP

REGISTRASI PSAT (Produk Segar Asal Tumbuhan)

Pendaftaran/registrasi PSAT merupakan salah satu bentuk penjaminan/suatu bentuk ijin edar dengan pemberian dokumen yang menyatakan bahwa produk tersebut memenuhi persyaratan keamanan pangan. Dengan adanya registrasi PSAT ini akan memberikan jaminan dan perlindungan kepada masyarakat/konsumen, serta mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimpangan mutu dan keamanan produk. Berikut Skema Registrasi PSAT :

Form Permohonan Penerbitan SPPB/Registrasi PSAT PD bisa diakses pada link berikut : https://bit.ly/3daEh86

Permohonan Pendaftaran Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB)/ Health Certificate dapat juga diakses pada link berikut : https://bit.ly/3BG7i5i

SERTIFIKASI PRIMA

Sertifikasi prima adalah proses pemberian sertifikat sistem budidaya produk yang dihasilkan setelah melalui pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan serta memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan label produk Prima Satu (P-1), Prima Dua (P-2), dan Prima Tiga (P-3), tujuannya adalah memberikan jaminan mutu dan keamanan pangan, perlindungan masyarakat/konsumen, memepermudah penelusuran kembali dari kemungkinan penyimapangan mutu dan keamanan produk, dan meningkatkan nilai tambah juga daya saing produk. Prima Tiga (P-3) adalah penilaian yang diberikan terhadap pelaksana usaha tani dimana produk yang dihasilkan aman dikonsumsi. Berikut Skema Sertifikasi Prima :

Form Permohonan Sertifikasi Prima bisa diakses pada link berikut : https://bit.ly/3QCjhEV  

RUMAH PENGEMASAN (PACKING HOUSE)

Pendaftaran rumah pengemasan (Packing House Registration) merupakan salah satu kegiatan yang sangat penting dalam rangkaian sistem manajemen mutu. Rumah pengemasan adalah suatu bangunan tempat menangani kegiatan penanganan pascapanen hasil hortikultura sejak dipanen sampai pengemasan dan siap didistribusikan ke pasar tujuan. Berikut Skema Packing House :

Form Permohonan Pendaftaran Rumah Pengemasan bisa diakses pada link berikut : https://bit.ly/3qGRoAY 

PENGUJIAN LABORATORIUM PRODUK PANGAN ASAL HEWAN (PAH)

Laboratorium Pengujian  memiliki tugas pokok dan fungsi pengujian dan pemeriksaan sampel bahan asal hewan dan produk asal hewan sesuai  Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”, demi menyediakan pangan asal hewan yang berkualitas dan layak peredarannya sesuai Misi 1 dan 2 yaitu Memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan dalam jumlah dan kualitas yang memadai dan Mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, dan meningkatkan kesejahteraan petani. Alir pengujian  pada Laboratorium Pengujian sebagai berikut :

DIAGRAM ALIR PENGUJIAN

Proses dari pelayanan sertifikasi dapat dilihat pada link berikut : https://s.id/1S3mi

Pengajuan kelengkapan sertifikasi dapat diisi melalui link berikut : https://forms.gle/bBJ182zXgmzxnc886