Pemasaran Buah Mangga di Daerah Buleleng Akan Direvitaliasi

Oleh :
KETUT ARJAWA, SP.,M.Si
ANALIS PASAR HASIL PERTANIAN MADYA

Buah mangga sangat diminati oleh banyak orang dengan demikian pemasaarannya pun sebenarnya belum ada permasalahan, seperti diketahui bersama bahwa produk mangga dari Bali mempunyai cita rasa (taste) yang sangat disukai banyak orang.  Walau demikian disisi harga masih dipengaruhi oleh hukum pasar terhadap supply dan deman.  Dilain pihak harga produk mangga di Bali sering dipengaruhi adanya produk mangga dari luar Bali.

Keinginan produsen buah mangga/petani mangga untuk memperoleh harga yang layak, mendapat keuntungan yang memadai, khususnya petani mangga di Kelompok Tani Buah Mangga Tirta Giri Suci Desa Tamblang Kecamatan Kubutambahan Kabupaten Buleleng samapi belum terwujud secara optimal.  Menurut ketua kelompok buah mangga Kelompok Tani Buah Mangga Tirta Giri Suci menyatakan bahwa selama ini pemasaran buah mangga produksi kelompoknya telah dipasarkan ke pasar induk Kramat Jati, pengempul di Lampung, Semarang dan pasar modern ( mart) di Bali dengan merek AF (Ambara Fruits). Harga produk buah mangga yang diperoleh tergantung Grade, pada Grade A terjual dengan harga                     Rp. 10.000/kg,  grade B terjual dengan harga Rp 8.000/kg dan grade C terjual dengan harga               Rp 5.000/kg – Rp. 6.000/kg

Kelompok tani menginginkan harga buah mangga yang lebih layak, hal ini diampaikan pada acara Sosialisasi Pembangunan Konglomerasi Petani Berbasis Koperai Sebagai Implementasi Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 99 Tahun 2018. Pada momen tersebut Para Narasumber dari Instani terkait saperti dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali dan Perusahan Daerah (Perusda) Provinsi Bali, masing-masing Nara Sumber menyampaikan hal sesuai tupoksi yang terkait dengan kebutuhan kelompok tani. Nara Sumber dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menyampaikan materi terkait dengan pingkatan kualitas produk mangga baik mutu maupun keamanan pangan, dengan melakukan perbaikan Good Agriculture Practicess (GAP) untuk mendapat kan Serertifikat Registrasi Kebun, diharapkan dengan perbaikan mutu dan keamanan pangan akan menambah nilai produk dan nilai tawar yang semakin baik.  Nara sumber dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali dan Perusahan Daerah Provinsi Bali menyampaikan materi terkait dengan Implementasi dari Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran Dan Pemanfaatan Produk Pertanian,  Perikanan Dan Industri Lokal Bali.  Disisi pemasaran sampai saat ini Perusda Provini Bali sebagi Penyangga Buah Lokal Bali sedang berupaya melakukan pendekatan ke berbagai sector terutama ke Hotel, Restoran dan Wisatawan Kapal Pesiar dan Pasar lainnya.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Bali dalam  kesempatan tersebut menyampaikan tentang pembentukan Lembaga Koperasi sebagai wadah usaha Bersama terkait dengan prasarana dalam pemasaran bersama untuk memperbaiki posisi tawar (Bargaining position) dibidang pemasaran produk pertanian. Secara umum pemasaran produk pertanian akan mengalami kendala pada saat adanya panen raya, pada kondisi ini umumnya harga akan dapat dipermaikan oleh spekulan apalagi diikuti dengan pemasaran tidak secara bersama-sama. Ditambahkan pula bahwa Koperasi juga sebagai wadah keuangan bagi anggota, bila mana dalam usaha pemasaran bersama, Koperasi ada masalah di sisi keuangan, ada rencana upaya pemenuhan permodalan dari Perbankan dengan bunga rendah, sehingga harapan usaha pemasaran bersama tetap tetap terjaga, kebutuhan keuangan anggota dapat terpenuhi tidak dari para spekulan/ijon dengan biaya tinggi.

Kelompok tani buah mangga tersebut menyatakan komitmennya akan membentuk Koprasi sebagai wadah usaha bersama. Pernyataan Komitmen tersebut disampaikan pada acara Sosialisasi Pembangunan Konglomerasi Petani Berbasis Koperasi sebagai Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran Dan Pemanfaatan Produk Pertanian,  Perikanan Dan Industri Lokal Bali. Hadir pada kesempatan tersebut dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Buleleng, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Buleleng, Dinas Perdagang dan Perindustrian Provinsi Bali, Dinas Perdagang dan Perindustrian Kabupaten Buleleng dan Perusahaan Daerah Provinsi Bali. Ketua kelompok bersama  49 anggotanya sepakat kedepan akan melakukan usaha pemasaran bersama dengan menyasar pasar yang mampu memberikan keuntungan yang lebih baik.

            Pergub Nomor 99 Tahun 2018 pasal 12 dan pasal 13 memberikan peluang dan kesempatan pemasaran yang cukup menjanjikan bagi terserapnya produk pertanian dalam arti luas, dimana selama ini keberpihakan terhadap pemasaran produk produk pertanian belum ada paying hokum yang kuat secara legal. Penegasan yang tercantum pada Pergub tersebut bahwa

setiap Hotel, Restoran dan Katering wajib mengutamakan pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali dalam kegiatan usahanya disertai adanya beberapa sangsi.  Hal ini menunjukan bahwa akan terjadi revitalisasi pemasaran produk pertanian dan keberpihakan kepada para petani produsen produk pertanian. Hal ini diperkuat dengan keterlibatan Perusda Provinsi Bali, dimana dalam hal Hotel, Restoran, Katering dan Toko Swalayan membeli Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali secara tunai dan tunda bayar, wajib melakukan pembelian melalui Perusahaan Daerah, ini berari bahwa dalam pemasaran dan pembayaran ada unsur keamanan.

Dapat terwujudnya esensi dari Pergub tersebut menjadi kenyataan sangat tergantung pada koordinasi, komitmen dan keseriusan semua steakholders dalam melakukan tugas dan fungsinya masing-masing, sehingga apa yang selama ini yang dambaan para petani, peningkatan pendapatan dan keejahteraan petani segera terwujud.