Pembibitan Sapi Pedaging

Sapi_Bali

Oleh :
Ni Made Ristiani
Penyuluh Pertanian Muda

Sapi potong sering juga disebut sapi pedaging. Bibit sapi pedaging sangat menentukan dalam mencapai keberhasilan mengelola usaha budidaya sapi pedaging. Namun masih sangat jarang petani pengelola usaha budidaya sapi pedaging yang mau menekuni usaha pembibitan sapi pedaging. Disatu sisi permintaan daging sapi terus mengalami peningkatan, seiring makin meningkatnya kesadaran pentingnya protein hewani untuk melengkapi kebutuhan gizi pangan. Artinya adanya peluang pedoman pembibitan sapi untuk bisa menghasilkan bibit sapi berkualitas. Pengetahuan tentang pembibitan sapi pedaging harus dipahami betul oleh petani pengelola usaha sapi pedaging. Acuan pembibitan sapi pedaging diatur dalam peraturan No. 101/ Permentan/OT.140/7/2014 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembibitan Sapi Potong Yang Baik. Untuk mendapatkan bibit sapi pedaging berkualitas dapat dilakukan dengan cara seleksi bibit dan menerapkan manajemen perkawinan pembibitan sapi pedaging

  1. Seleksi Bibit

Adalah kegiatan memilih tetua yang mampu menghasilkan keturunan yang berkualitas atau memilih calon induk dan calon pejantan yang memenuhi persyaratan sebagai calon bibit. Sapi pedaging yang akan digunakan sebagai bibit harus melalui seleksi bibit dengan persyaratan yang diberlakukan :

  • Sapi induk harus dapat menghasilkan anak secara teratur dan melahirkan keturunan anak sapi tanpa cacat. Pencapaian bobot badan anak sapi pada umur 205 hari diatas rata rata kelompok.
  • Calon pejantan periode sapih pada umur 205 hari dengan bobot badan pada umur 305 hari mencapai diatas rata rata kelompok. Memiliki libido dan mutu sperma yang berkualitas.
  • Calon Induk, dapat dipilih sebagai calon induk bila telah berumur 12 bulan dengan bobot badan umur 305 hari harus mencapai diatas rata rata kelompok. Estrus pertama pada umur 14 bulan dan pada umur 18 bulan dengan bobot badan lebih dari 230 kg sapi calon induk siap untuk dikawinkan.
  • Dari hasil culling/afkir, idealnya usaha budidaya sapi pedaging mengeluarkan sapi-sapi pedaging yang tidak memenuhi persyaratan sebagai bibit secara berkala dengan menerapkan perlakukan berikut : 1) sapi induk yang tidak memenuhi persyaratan harus segera dikeluarkan, 2) calon pejantan yang tidak memenuhi persyaratan harus dikeluarkan atau dikastrasi dibudidayakan sebagai sapi pedaging, 3) calon induk, bila pada saat periode sapih bobot badan tidak tercapai dianjurkan tidak lagi digunakan sebagai calon bibit tetapi dimanfaatkan sebagai sapi pedaging.
  1. Manajemen Perkawinan Pembibitan Sapi Pedaging

Sapi calon bibit juga dapat dihasilkan dari hasil perkawinan yang dilakukan secara alami maupun inseminasi buatan. Sapi hasil inseminasi buatan biasa dikenal dengan nama sapi hasil IB. Bila calon bibit berasal dari hasil kawin alam yang perlu diperhatikan ratio perbandingan jantan : betina yaitu  1 : 15-20. Untuk perkawinan IB penggunaan semen harus sesuai SNI yang diberlakukan dan dinyatakan bebas dari penyakit menular. Dengan perkawinan alam maupun IB harus dihindarkan terjadinya kawin sedarah agar tidak menimbulkan inbreeding yang akan merugikan dan menurunkan kualitas.

Induk sapi setelah 40 hari melahirkan baru dapat dikawinkan baik secara alam maupun IB. Perkawinan dapat dilakukan bila timbul tanda-tanda birahi dengan ciri-ciri :1) pada vulva sapi nampak bengkak, merah, dan hangat biasa dikenal dengan sebutan 3 A yaitu Abang Abuh dan Anget ( Merah Bengkak dan Hangat ), 2) Keluar lendir bening dari kemaluan sapi betina, 3) sapi dalam keadaan gelisah, seperti menaiki sapi lain atau kandang dan jika dinaiki sapi jantan akan diam.

Untuk mencapai keberhasilan perkawinan induk sapi dianjurkan tepat waktu. Artinya pelaksanaan perkawinan induk sapi mengacu pada masa birahi induk sapi. Acuan yang dapat digunakan untuk mengawinkan induk sapi jika birahi di pagi hari saat yang tepat untuk dikawinkan pada malam hari di hari yang sama. Bila baru dikawinkan pada hari berikutnya perkawinan terlambat alias kegagalan. Bila birahi di malam hari waktu yang tepat dikawinkan pada pagi hari berikutnya dan terlambat bila perkawinan baru dilakukan setelah pukul 15.00 hari berikutnya.

Sumber :

  1. Pedoman Pembibitan Sapi Potong Yang Baik . Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Direktorat Perbibitan Ternak 2014