Perkembangan Neraca Pangan Strategis Semester I Tahun 2022 Provinsi Bali

Oleh : Ir. Ni Wayan Suarni, M.Si
Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya

Pangan merupakan kebutuhan paling mendasar bagi kelangsungan hidup manusia, sehingga negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi pangan untuk mewujudkan ketahanan pangan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20 12 tentang Pangan yang mengamanatkan kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.Bali memiliki potensi sumber daya pangan dan keragaman hayati yang besar, sehingga mempunyai peluang untuk mewujudkan ketahanan pangan secara berkelanjutan. Keragaman sumberdaya yang dimiliki, membuat masing-masing daerah mempunyai keunggulan komparatif dan kompetitif dalam memproduksi bahan pangan tertentu.

Gambar 1.
Sumber : ipw.ipb.ac.id

Hubungan ketersediaan dan kebutuhan pangan akan mempengaruhi kondisi neraca pangan, apakah surplus atau defisit. Neraca pangan surplus apabila ketersediaan lebih besar daripada kebutuhan pangan, sebaliknya neraca pangan defisit apabila ketersediaan lebih kecil daripada kebutuhan pangan. Situasi Neraca pangan sangat penting sebagai antisipasi mengatasi t adanya gejolak pasokan dan fluktuasi harga pangan, sehingga ketika terjadi kekurangan komoditas pangan atau kenaikan harga pangan di suatu wilayah dapat dilakukan kebijakan stabilisasi pasokan dan harga pangan. Ketika terjadi gejolak pasokan dan fluktuasi harga pangan, kebijakan yang dilakukan adalah memperbanyak pasokan pangan dari wilayah surplus ke wilayah defisit sehingga harga pangan tetap stabil dan tidak terjadi gangguan aksesibilitas pangan masyarakat
Perkembangan Neraca Pangan Strategis Semester I Tahun 2022 di Provinsi Bali bertujuan menyediakan data/informasi tentang situasi Ketersediaan dan Kebutuhan 11 Komoditas Pangan Strategis di Provinsi Bali dalam kurun Januari s/d Juni (Semester I) Tahun 2022 sebagai antisipasi terjadinya kekurangan pangan yang akan berdampak pada sosial, ekonomi dan keamanan.
Situasi Neraca Pangan 11 Komoditas Pangan Strategis Januari s/d Juni (Semester I) Tahun 2022 secara umum surplus.

  1. Komoditas Beras dan Daging Sapi di Provinsi Bali neraca surplus , baik kabupaten/kota
  2. Komoditas jagung, bawang merah, bawang putih dan gula pasir secara umum neraca di Provinsi Bali  surplus namun neraca  di Kabupaten Jembrana dan Badung defisit. Untuk mengatasi defisit jagung, bawang merah, bawang putih dan gula pasir  dapat dilakukan distribusi  dari Kabupaten surplus  yaitu Kabupaten  Bangli, Karangasem,  Tabanan,  Buleleng, Denpasar , Klungkung dan Gianyar
  3. Komoditas cabai besar, cabai rawit, telur ayam,  secara umum neraca di Provinsi Bali  surplus namun neraca  di Kabupaten Jembrana , Badung dan Klungkung defisit. Untuk mengatasi defisit cabai besar, cabai rawit, telur ayam dapat dilakukan distribusi  dari Kabupaten surplus  yaitu Kabupaten  Bangli, Karangasem,  Tabanan,  Buleleng, Denpasar dan Gianyar
  4. Komoditas minyak goreng,  secara umum neraca di Provinsi Bali  surplus namun neraca  di Kabupaten Jembrana dan Klungkung defisit. Untuk mengatasi defisit minyak goreng  dapat dilakukan distribusi  dari Kabupaten surplus  yaitu Kabupaten  Bangli, Karangasem,  Tabanan,  Buleleng, Denpasar, Badung  dan Gianyar seperti gambar berikut:

Tabel Data Neraca Pangan Strategis 11 Komoditas Semester I  Tahun 2022 Provinsi Bali