Petani Mangga Bali Bentuk Lembaga Koperasi untuk Tembus Pasar Ekspor

Oleh :
KETUT UNDIARTA, SP
APHP Muda

Pemasaran produk pertanian yang dihasilkan oleh para  petani Bali sering mengalami hambatan  pada saat panen raya. Pada saat itu, produksi meningkat  permintaan cenderung tetap yang ikuti dengan gaya para spekulan yang mempermaikan harga terutama pada produk pertanian segar. Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk membantu petani pada sisi pemasaran, telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali. Dalam Pasal 14, Pemda Bali dan Pemkab/Kota mendorong terbentuknya kelembagaan bagi para petani untuk membentuk Kelompok Usaha Produktif,  Kopersi atau Badan usaha. Keterlibatan Kelompok Usaha Produktif diatur dalam Pasal 18 bahwa dalam hal pihak pembeli (hotel, restoran, kataering, toko modern) membeli produk petani secara tunda bayar, wajib melakukan pembelian melalui Perusahaan Daerah yang dalam hal ini adalah Perusahaan Daerah Provinsi Bali.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut dibentuk Tim Penyangga Buah lokal Bali yang terdiri dari Perusda dengan Instansi terkait di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota seperti Dinas yang menangani Pertanian, Dinas Perindag, Dinas Koperasi, Balai Karantina, Bank Indonesia, Bea Cukai BPOM dan Lembaga yang terkait dari hulu sampai hilir. Adapun tugas sebagai Tim Penyangga Buah Bali adalah melakukan pembinaan kepada kelompok tani/petani penghasil mulai dari sisi hulu hingga hilir. Dalam mengatasi permasalahan tersebut pihak Perusda Provinsi Bali dalam tugasnya sebagai Penyangga Buah Lokal Bali meprioritas pada 11 komoditi yang mengalami harga jatuh pada saat panen raya yakni komiditi  Jeruk, Salak, Mangga, Manggis, Durian, Anggur,  Cabai Rawit, Cabe Merah, Bawang Merah, Bawang Putih  dan Beras. Produk tersebut sering mengalami harga jatuh disaat panen raya termasuk juga sebagai produk penyumbang  kenaikan inflasi.

Dalam upaya membenahi kondisi tersebut maka memerlukan beberapa strategi agar  posisi tawar petani yang lebih kuat dan berkelanjutan.  Posisi tawarnya terhadap produk tersebut agar memenuhi standar kuantitas, kualitas dan kontinyuitas.  Hal ini dapat diwujukan apabila dalam satu wilayah dengan jumlah petani tertentu agar diatur pola tanam dan pola pemeliharaan tanaman dengan mengadopsi teknologi yang memadai, sehingga memenuhi standar disisi ketersediaan. Hal lain yang lebih penting adalah adanya keksepakatan di intern kelompok tani berupa komitmen bersama dengan membentuk suatu wadah pemasaran bersama.

Gambar mungkin berisi: tanaman, makanan, luar ruangan dan alam

Atas dasar tanggung jawab berama dalam membantu petani produsen di sisi pemasaran pada tanggal 08 Nopember 2019 Tim Penyangga Produk Lokal Bali yang dikoordinir oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provonsi Bali dengan Tim Instansi terkait lainnya secara bersama-sama melakukan pembinaan ke Kelompok tani Buah Mangga Tirta Giri Suci, Kubutambahan, Buleleng.  Pada kesempatan tersebut, petugas dari masing-masing Instansi mendorong terwujudnya wadah bagi patani yakni Koperasi, yang mana nantinya sebagai wadah dalam memenuhi kebutuhan petani baik berupa modal maupun sarana produksi dan sekaligus sebagai wadah untuk pemasaran bersama. Yang tidak kalah pentingnya  adanya upaya mendorong petani sebagai produsen sekaligus sebagai pengusaha atau dengan istilah konglomerasi petani. Informasi yang disampaikan oleh anggota kelompok bahwa anggota kelompok tani berjumlah 49 orang dengan kisaran luas areal wilayah kelompok lebih kurang 75 Ha dengan jenis komoditi dominan yang diusahakan adalah mangga. Beberapa petani dengan cara budi daya yang baik mampu menghasilkan sekitar 150 kg per pohon. Pada umumnya yang sering dihadapi petani yakni harga produk pada saat musim panen raya yang cenderung lebih murah. Hasil diskusi yang disepakati bahwa kelompok tani Buah Mangga Tirta Giri Suci siap membentuk Lembaga Koperasi sebagai wadah pemasaran bersama termasuk perbaikan dibidang budidaya tanaman yang selama ini yang kurang diperhatikan seperti pengairan pemupukan, pembersihan lahan. Dari pihak pembina meminta juga kepada semua pihak agar membantu untuk dapat mewujudkan terbentuknya Koperasi tersebut sampai berbadan Hukum.

Harapan kelompok tani ini adalah agar masa panen tahun depan sudah dapat memasarkan produk mangganya  secara bersama-sama melalui wadah koperasi, petani produsen tidak terjerat oleh para spekulan yang dapat mengacaukan harga terutama pada saat panen raya, harga-harga yang diperoleh petani memadai pendapatan petani meningkat dan pada akhirnya petani menjadi sejahtera. Bali mampu memenuhi pasar ekspor karena produksi mangga pada 2018 sebanyak 32.708 ton. Sementara luasan lahan mangga 5.172 hektar dengan populasi 517.245 pohon.