Sertifikasi benih adalah serangkaian pemeriksaan dan pengujian dalam rangka penerbitan sertifikat mutu benih. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan kualitas mutu benih yang unggul dan melindungi konsumen atau pengguna benih dari peredaran benih palsu dan benih yang mutunya tidak baik. Dasar penyelenggaraan sertifikasi benih tanaman perkebunan tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2015.
Berikut ini adalah e-book prosedur permohonan sertifikasi benih tanaman perkebunan di UPTD. Benih/Bibit Perkebunan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, format surat permohonan sertifikasi benih tanaman perkebunan dan format surat keterangan hasil panen :
E-Book Prosedur Permohonan Sertifikasi Benih Tanaman Perkebunan
Format Surat Keterangan Hasil Panen
Format Surat Permohonan Sertifikasi Benih