RPO, GARDA DEPAN PENGENDALIAN OPT

Oleh : I Dewa Ayu Yona Aprianthina, SP .MSc
( POPT Ahli pertama)

Pengendalian organisme penganggu tumbuhan (OPT) adalah kegiatan yang meliputi pelaksanaan pengamatan, peramalan, pemeriksanan, pengendalian, analisis dan evaluasi hasil, bimbingan pengendalian, pemantauan daerah sebar OPT, serta visualisasi dan informasi. Dalam kondisi eksplosi OPT, dibutuhkan kecepatan dan ketepatan dalam penanganannya ,namun sering kali harus melalui mekanisme penanganan yang panjang dari segi pengambilan keputusan, penyediaan anggaran, penyediaan alat dan bahan pengendalian, serta mobilisasi saat pengendalian.  Kondisi tersebut menjadikan pengendalian OPT menjadi tidak efektif dan luas serangan semakin bertambah sehingga mengakibatkan kerugian yang besar di tingkat petani.

Ketersediaan sumber daya manusia yang berkualitas serta dukungan sarana dan prasarana maupun pendanaan sering menjadi masalah dalam kegiatan perlindungan. Selain itu, yang menjadi masalah yaitu keterbatasan SDM bagi petugas pengamat di lapangan dari dinas terkait. Oleh sebab itu, petani yang tergabung dalam Regu Pengendali OPT memegang peranan utama sebagai petugas pengamat OPT dalam Sistem Peringatan Dini (Early Warning System/EWS) di wilayah administrasi kerja yang secara langsung berfungsi dalam pencegahan terjadinya eksplosif serangan OPT. 

Pada tahun 2019 ini, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali melalui UPTD Laboratorium Perlindungan Tanaman Perkebunan dengan anggaran APBD I melaksanakan kegiatan bimbingan teknis dan pembentukan Regu Pengendali OPT (RPO) untuk Desa Pesagi, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan. Bimbingan teknis ini dilakukan selama 4 hari yaitu tanggal 24-26 April 2019 di UPTD Laboratorium Perlindungan Tanaman Perkebunan. Dalam kegiatan tersebut dibentuk sebanyak 1(satu) kelompok RPO dengan jumlah anggota 20 orang yang berasal dari 3 dusun di Kecamatan Penebel. Oleh karena itu, personil RPO sebagai motor penggerak petani dalam melakukan tindakan pengendalian OPT harus terampil dan terlatih. RPO yang dilatih dan dibentuk diharapkan memiliki kompetensi yang memadai dalam teknik pengendalian OPT termasuk penggunaan sarana dan prasana pengendalian OPT.

Tujuan kegiatan Bimbingan Teknis Regu Pengendali OPT (RPO) yaitu untuk melatih kelompok tani yang tergabung dalam RPO sehingga memiliki kompetensi dalam hal rekayasa sosial, teknik pengendalian OPT dan penggunaan sarana dan prasarana pengendalian OPT secara tepat dan cepat.  Terkait hal tersebut maka perlu dilakukan peningkatan SDM melalui kegiatan bimbingan teknis bagi RPO agar masing-masing peserta memiliki sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam teknik pengendalian OPT yang sesuai dengan pola pembangunan Bali yang ditetapkan oleh Gubernur yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dengan misi mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian serta meningkatkan kesejahteraan petani.

Tugas Regu Pengendali OPT yaitu melakukan inventarisasi komoditi perkebunan di wilayahnya (tingkat kecamatan), membantu petugas pengamat melakukan pengamatan OPT di wilayahnya, membantu BPT (Brigade Proteksi Tanaman) dalam pelaksanaan pengendalian di lapangan, melakukan pengendalian pada daerah serangan yang direkomendasikan oleh Dinas Kabupaten setempat berdasarkan hasil pengamatan petugas, mendorong petani lain untuk melaksanakan pengendalian OPT secara dini, melakukan pemeliharaan sarana  aplikasi OPT yang diberikan serta menginformasikan cara pengendalian OPT secara PHT kepada petani pekebun di wilayahnya. 

 Materi yang disampaikan dalam bimbingan teknis tersebut antara lain mengenai Analisa dan Pengolahan Data, Praktek Pembuatan Mol, Biourine dan pupuk organik, Dampak perlindungan tanaman terhadap agribisnis kakao, pengenalan alat pelindung diri (APD) dan praktek penggunaan alat pengendalian OPT ( knapsack sprayer, mist blower, power sprayer), pengenalan OPT penting pada tanaman kakao, grand design dan tindak lanjut RPO, cara aplikasi agensia hayati, metabolit sekunder dan pestisida nabati, dan pengenalian hama terpadu. Dalam kegiatan tersebut, beberapa narasumber menitikberatkan pada teknik pengamatan, pelaporan, monitoring dan tindakan pengendalian OPT secara hayati dan terpadu yang disampaikan oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Kepala UPTD Laboratorium Perlindungan Tanaman Perkebunan, Kepala Seksi OPT, Kepala Seksi Hayati dan Pestisida Nabati, para pejabat fungsional Pengendali OPT, serta petani yang sukses dengan penerapan penggunaan secara hayati.

Konsep PHT muncul dan berkembang sebagai koreksi terhadap kebijakan pengendalian hama secara konvensional, yang sangat utama dalam menggunakan pestisida. Saat kegiatan bimtek berlangsung Ir. Anang Priyono, M.Sc selaku Kepala UPTD Laboratorium Perlindungan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali mengatakan bahwa “Kebijakan ini mengakibatkan penggunaan pestisida oleh petani yang tidak tepat dan berlebihan, dengan cara ini dapat meningkatkan biaya produksi dan mengakibatkan dampak samping yang merugikan terhadap lingkungan dan kesehatan petani itu sendiri maupun masyarakat secara luas. Oleh sebab itu, akhir-akhir ini dalam pelaksanaan teknis pengendalian lebih menitikberatkan pada pengendalian secara hayati yaitu dengan penggunaan metabolit sekunder, biopestisida, Agensia Pengendali Hayati (APH) untuk mengurangi pencemaran lingkungan. RPO pun kami latih agar dapat membuat sendiri dan mengaplikasikannya”.

Paket bantuan yang diberikan kepada kelompok tani berupa knapsack sprayer elektrik, kacamata google, sarung tangan karet, sepatu boot, apron, helm, sarung tangan kain, masker serta paket bahan pembuatan Metabolit Sekunder (MS),  Bio Urine dan pupuk berAPH. RPO dalam melaksanakan kegiatannya berkewajiban untuk melakukan pertemuan rutin tiap bulan terkait tindak lanjut serta perkembangan RPO, melaporkan kegiatan pembinaan, pengamatan, monitoring, dan pengendalian OPT dengan mengisi form setiap bulan, serta mempertanggungjawabkan dengan baik paket sarana dan prasarana bantuan dari pemerintah. Selama melaksanakan kegiatannya RPO memperoleh honor selama 5 bulan sejumlah Rp. 100.000/bulan.

Pada akhir pertemuan kegiatan Bimtek ini, seluruh peserta yang dinyatakan lulus memperoleh sertifikat sebagai peserta RPO yang berkompeten sebagai petugas pengendali OPT. “RPO diharapkan dapat bermanfaat dan mendatangkan keuntungan bagi kelompok karena dapat dijadikan lahan bisnis dengan menjual jasa sebagai petugas pengendali OPT dan dapat menyewakan alat pengendali OPT yang dimiliki oleh kelompok” ujar Ni Putu Winaningsih selaku Kepala Seksi OPT, UPTD Perlindungan Tanaman Perkebunan Provinsi Bali.