Sejarah OKKPD

Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura ditunjuk selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Bali berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Bali Nomor 670/03-K/HK/2010 tanggal 10 Juni 2010 tentang penunjukkan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) di Provinsi Bali. Hal ini sebagai tindak lanjut Gubernur Provinsi Bali atas Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 04.SR.220C/M/1/2004 tanggal 9 Januari 2004 tentang penunjukkan instansi yang berwenang dalam penanganan keamanan buah dan sayuran Kepada para Gubernur tentang penunjukkan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan di daerah.

OKKP-D Provinsi Bali Mengimplementasikan Pedoman BSN 401-2000 tentang Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Produk. OKKP-D Provinsi Bali lulus verifikasi oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P) dengan Sertifikat Verifikasi terakhir nomor OKKPP-LSP-018 berlaku tanggal 01 Agustus 2017 dan berakhir 31 Juli 2020 untuk ruang lingkup Sertifikasi Prima 2, Prima 3, dan Registrasi PSAT.

Dalam perkembangannya Dinas Ketahanan Pangan meningkatkan kelembagaan OKKP-D menjadi UPTD. Balai Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan (UPTD. BSMKP) berdasarkan Peraturan Gubernur Bali nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Di LIngkungan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali. Dengan adanya Peraturan Gubernur tersebut UPTD. BSMKP bertindak selaku OKKP-D di Provinsi Bali.

Seiring waktu karena perubahan nomenklatur OPD di Provinsi Bali, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali melebur dan bergabung ke Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali dan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan. Namun untuk UPTD. BSMKP tetap ada dan selaku OKKP-D Provinsi Bali.