Seputar PPID

Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Sisi lain Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.

Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi. Pemerintah Provinsi Bali dalam pelaksanaannya sudah membentuk PPID yang informasinya dapat diakses pada https://ppid.baliprov.go.id/

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali sebagai PPID Pembantu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Bali Nomor 247/03-I/HK/2021 sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 42 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi.

Tugas PPID yaitu :

  1. membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
  3. melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi publik;
  5. menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  6. menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  7. melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama; dan
  8. memberikan laporan tentang pengelolaan dan layanan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama paling sedikit setiap triwulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan.

Wewenang PPID yaitu menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya; mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID; menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; menugaskan sekretaris PPID untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.

Hak dan Kewajiban PPID. PPID berhak menolak menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PPID wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi publik yang dikecualikan dan/atau tidak sesuai dengan perundang-undangan. Dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi kepada masyarakat PPID.