Surveilens Organik Kopi Arabika Kintamani

Oleh :
I Dewa Ayu Yona Aprianthina, SP. M.Sc
(Pengendali OPT Ahli Muda)

Pertanian organik didasarkan pada penggunaan bahan input eksternal secara minimal serta tidak menggunakan pupuk dan pestisida sintetis. Praktek pertanian organik tidak dapat menjamin bahwa produk yang dihasilkan sepenuhnya bebas dari residu karena adanya polusi lingkungan secara umum seperti cemaran udara, tanah dan air, namun beberapa cara dapat digunakan untuk mengurangi polusi lingkungan. Tujuan utama dari pertanian organik adalah untuk mengoptimalkan produktivitas komunitas organisme di tanah, tumbuhan, hewan dan manusia yang saling tergantung satu sama lain. Sistem produksi pertanian organik didasarkan pada standar produksi yang spesifik dan teliti dengan tujuan untuk menciptakan agroekosistem yang optimal dan lestari berkelanjutan baik secara sosial, ekologi maupun ekonomi dan etika (SNI 6729 : 2016).

Kegiatan sertifikasi merupakan prosedur di mana lembaga sertifikasi organik yang telah diakreditasi oleh KAN memberikan jaminan tertulis atau yang setara, bahwa produk atau sistem pengawasan organik suatu produk sesuai dengan persyaratan. Kegiatan sertifikasi dalam rangka surveilens ini dilakukan pada poktan Subak Abian Wanasari Kenjung, Desa Catur, Kec.Kintamani, Kabupaten Bangli. Kegiatan surveilens ini dilakukan pada poktan yang telah memperoleh sertifikat organik tahun 2019 untuk menjamin agar seluruh tahapan kegiatan baik hulu maupun hilir di setiap anggota peserta organik telah sesuai dengan standar organik dan berkelanjutan sesuai dengan standar SNI organik. Standar organik terhadap produk kopi Arabika milik Subak Abian Wanasari Kenjung telah dibuat, ditetapkan dan disepakati sebagai acuan/pedoman untuk menjaga integritas produk kopi arabika organik oleh seluruh petani organik yang terdaftar.

Tahapan kegiatan persiapan surveilens berupa inspeksi internal yang dilakukan oleh Tim Sistem Kendali Internal (Internal Control System/ICS), pengisian dokumen pemutakhiran aplikasi surveilens organik.  Inspeksi  lapang dilakukan oleh seorang auditor organik dari Lembaga Sertifikasi Organik yaitu PT.Icert Agritama Internasional. Audit surveilens ini dilaksanakan selama 3 hari yaitu pada tanggal 21 hingga 23 Maret 2022 diawali dengan pertemuan pembukaan yang dilanjutkan dengan evaluasi organisasi Sistem Kendali Internal (SKI) serta inspeksi kebun 14 petani sampel.

Inspeksi dilakukan pada organisasi ICS dengan mewawancarai personil ICS meliputi verifikasi terhadap dokumen panduan  ICS, dokumen ICS, struktur organisasi dan data-data personil, sistem pendafataran, inspeksi internal, persetjuan internal dan rekaman-rekaman oleh tim ICS.

Inspeksi pada hari pertama dan kedua dilakukan di kebun kopi arabika dengan mewawancarai pemilik atau pekerja kebun, kegiatan pemeriksaan terhadap hasil inspeksi internal yang dilakukan oleh ICS,  pengecekan cara budidaya yang dilakukan (penanganan Organisme Pengganggu Tumbuhan/OPT, pengaplikasian pupuk, pengairan, pemangkasan beserta catatannya), resiko kontaminasi, alat yang digunakan, penanganan produksi pararel, lokasi penyimpanan, catatan panen serta penjualan. Kegiatan penanganan OPT  yang sesuai dengan standar SNI mengarah kepada pola Pengendalian Hama Terpadu (PHT) yang berkelanjutan. Prinsip dalam PHT antara lain budidaya tanaman sehat, pemanfaatan musuh alami, pengamatan rutin dan petani aktif sebagai ahli PHT (Ahyamat, 2019). Praktek budidaya tanaman sehat yang dilakukan oleh petani organik di Subak Abian Wanasari Kenjung dengan pembuatan rorak, pemangkasan, pemupukan dengan bahan organik, dan pembuatan dekomposer menggunakan bahan alam. Penanganan sampah plastik dengan pemilahan juga telah dilakukan.

Inspeksi terhadap unit pengolahan dan pengepul dilakukan dengan mewawancarai staf unit pengolahan dan pengepul Subak Abian Wanasari Kenjung, pengecekan wadah dan alat  pada unit pengolahan-pembelian-penjualan beserta catatannya, pengecekan gudang penyimpanan dan stok, pengecekan penanganan produksi pararel (penyimpanana bahan baku dan bahan jadi, kebersihan alat dan catatan), pengecekan kebersihan area, pengecekan penangana hama pada area pengolahan-pembelian-penjualan, dan verifikasi ketelusuran produk.

Kegiatan audit surveilens ini diakhiri dengan pertemuan penutup berupa penyampaian temuan ketidaksesuaian dengan standar, klarifikasi temuan, dan penyampaian perbaikan dokumen.

DAFTAR PUSTAKA

Standar Nasional Organik 6729 tahun 2016. Badan Standardisasi Nasional.

Yani, Ahyamat. 2019. http://cybex.pertanian.go.id/mobile/artikel/71510/pengertian-prinsip-dasar-dan-konsep-pengendalian-hama-terpadu-pht/. Diakses pada tanggal 25 Maret 2022.