[Ulasan] Webinar SNI Alsintan Berkualitas Modal Utama Peningkatan Hasil dan Mutu Pertanian oleh Badan Standarisasi Nasional

Oleh :
I Gede Vibhuti Kumarananda, S.P.
Penyuluh Pertanian Ahli Pertama

Alsintan yang berkualitas merupakan modal utama peningkatan hasil dan mutu pertanian. Peningkatan kualitas alsintan didasari oleh beberapa hal, seperti menjadi mesin penggerak dalam mewujudkan kemandirian pangan. Kemandirian pangan dapat diwujudkan melalui pembangunan pertanian yang maju, mandiri dan modern melalui peningkatan produksi dan produktivitas, ekspansi lahan pertanian, mekanisasi dan efisiensi biaya produksi. Salah satu faktor dalam mencapai hasil produksi yang maksimal dan mengefisienkan waktu dan biaya adalah melalui penerapan atau mekanisasi pertanian.

Untuk mendukung mewujudkan kemandirian pangan tersebut, Badan Standarisasi Nasional mengadakan webinar secara virtual pada tanggal 12 Juli 2022 yang dimoderatori oleh Taufiq Hidayat, S.Si. menghadirkan narasumber Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesusaian BSN (Triningsih Herlinawati, S.P., M.Si.), Anggota Sekretariat KOMTEK 65-04 (Dr. Ir. Sigit Triwahyudi, M.Si.) Koordinator Penyediaan Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Handi Arief, S.T.) dan Direktur CV Rumah Mesin (Mansur Mashuri, S.T.)

Berbagai masalah kerap dihadapi ketika alsintan sudah sampai di tangan petani, kendala dalam penerapan alsintan ini selain dari harga yang masih belum dapat dijangkau oleh semua kalangan petani, juga dipengaruhi dari kualitas dan ketersediaan sumber daya manusia yang mengoperasionalkan alsintan tersebut. Ketersediaan sumber daya manusia ini juga disebabkan dari generasi muda yang tidak terlalu berminat untuk bekerja di sektor pertanian. Selain kualitas sumber daya manusia perlu dilihat kualitas dari alsintan yang tersedia juga untuk mendukung luas garapan dalam berproduksi. Kondisi level mekanisasi di Indonesia tergolong masih tertinggal, yaitu 2,1 HP/Ha jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia sebesar 2,4 HP/Ha dan Thailand sebesar 2,5 HP/Ha. Pemanfaatan alsintan dalam proses produksi akan memberikan benefit di setiap kegiatannya, sebagai contoh:

  1. Pengolahan tanah memberikan benefit berupa:
    • Meningkatkan efisiensi waktu kerja sebesar 97,4%.
    • Menurunkan biaya kerja sebesar 40%.
  1. Penanaman
    • Meningkatkan efisiensi waktu kerja sebesar 98 %.
    • Menurunkan biaya kerja sebesar 20%.
  1. Penyiangan
    • Meningkatkan efisiensi waktu kerja sebesar 88,5 %.
    • Menurunkan biaya kerja sebesar 28,6 %.
  1. Panen
    • Menurunkan kehilangan hasil panen sebesar 10%/Ha
    • Meningkatkan efisiensi waktu kerja sebesar 98,6 %.
    • Menurunkan biaya kerja sebesar 26,9 %.

Dampak penggunaan alsintan ini sangat memberikan keuntungan dari segi waktu kerja dan biaya kerja, maka dari itu terdapat beberapa kebijakan dan strategi. Kebijakan tersebut antara lain: (1) Meningkatkan kompetensi SDM pertanian; (2) Mendorong munculnya kebijakan peningkatan penyediaan material dengan komponen lokal; (3) Mendorong pertumbuhan dan pengembangan produk alsintan dalam negeri; (4) Mendorong peningkatan standarisasi alsintan yang dipergunakan oleh petani; (5) Menarik minat generasi milenial untuk bekerja di sector pertanian; (6) Mendorong lembaga keuangan untuk terlibat dalam pembiayaan pengembangan dan penggunaan alsintan.

Strategi yang direncanakan antara lain:

  1. Pengembangan alsintan secara selektif, partisipatif, bertahap dan berkelanjutan;
  2. Penyesuaian, revitalisasi dan harmonisasi kapasitas antar alsintan dengan potensi produksi pertanian serta mengintegrasikan dengan pengembangan bisnis korporasi petaninya.
  3. Pelibatan berbagai pelaku usaha termasuk Gapoktan dan atau/Gapoktan Bersama dan pengusaha lokal;
  4. Pengembangan infrastrukturpendukung.
  5. Pemberdayaan alsintan dan kelembagaan yang ada secara optimal.
  6. Penyempurnaan tata kerja dan tata kelola bantuan Alsintan untuk mendukung percepatan pengembangan Alsintan.
  7. Peningkatan kapasitas SDM pelaksana kegiatan serta pengelola Alsintan melalui advokasi dan penyempurnaan pola pendampingan.
  8. Mendorong pola pembiayaan dengan sharing dana dari Pemerintah Pusat, Daerah, KUR, Swasta dan Poktan/Gapoktan.

Optimalisasi kebijakan dan strategi tersebut didukung melalui program Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) alsintan. SNI adalah dokumen berisi ketentuan teknis (aturan, pedoman atau karakteristik) dari suatu kegiatan atau hasilnya yang dirumuskan secara konsensus dan ditetapkan oleh BSN untuk dipergunakan oleh stakeholder dengan tujuan mencapai keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu. SNI dapat berupa spesifikasi, metode uji atau pedoman yang menjadi acuaan atau Batasan minimum kualitas dalam menilai kesesuaian terhadap spesifikasi,syarat mutu dan metode uji. Proses penyusunan SNI Alsintan melalui beberapa tahap yang ketat, yaitu:

  1. Melalui pengumpulan hasil riset yang relevan dan atau telaah studi ilmiah
  2. Pembelajaran dari dokumen standar internassonal
  3. Focused Grup Discssion, Lokakarya, Seminar dan rapat khusus terbatas) antara pihak pemerintah, pelaku ekonomi (industri), akademisi, dan masyarakat yang mewakili konsumen dan penerima maanfaat dari penerapan SNI

Jumlah SNI hasil Pengembangan dari Komite Teknis 65-04, yaitu Sarana dan Prasarana Pertanian, Sekretariat di Bidang Standardisasi dan Pengujian, Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian, Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementerian Pertanian Sebanyak 65 SNI. SNI yang tersedia dan digunakan sampai saat ini sebanyak 115 dan SNI diatas 5 Tahun 138 SNI. Upaya standarisasi alsintan ini adalah untuk menjamin agar suatu standar merupakan kesepakatan pihak yang berkepentingan baik itu dari konsumen dan produsen. Manfaat bagi konsumen adalah produk alsintan siap pakai agar produk tersebut terjamin mutunya dan aman saat digunakan. Manfaat bagi produsen adalah agar produk-produk ciptaannya dapat bersaing dengan produk asing sekaligus sebagai barrier bagi masuknya produk-produk Alsintan Impor yang berkualitas rendah dan merugikan produsen dan konsumen di Indonesia.