Unit Kerja

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali merupakan salah satu Organisasi Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pertanian dan urusan pemerintahan bidang pangan yang menjadi kewenangan Provinsi, serta melaksanakan tugas Pembantuan dan Dekonsentrasi selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah, dengan Visi Pemerintah Provinsi Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru. Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali mengampu Misi 1, 2 dan 3 yaitu;

  1. Memastikan terpenuhinya kebutuhan pangan, sandang, dan papan dalam jumlah dan kualitas yang memadai bagi kehidupan Krama Bali.
  2. Mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, dan meningkatkan kesejahteraan petani.
  3. Mengembangkan pelayanan kesehatan masyarakat yang terjangkau, merata, adil dan berkualitas serta didukung dengan pengembangan sistem dan data base riwayat kesehatan Krama Bali berbasis kecamatan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 71 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 71 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. melingkupi;

  • Sekretariat,
  • Bidang Sumber Daya Pertanian,
  • Bidang Tanaman Pangan Dan Hortikultura,
  • Bidang Perkebunan,
  • Bidang Pascapanen Pengolahan Pemasaran Hasil Pertanian,
  • Bidang Ketahanan Pangan Dan
  • Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali mengupayakan untuk membantu masyarakat memfasilitasi bidang pertanian, pangan, peternakan dan kesehatan hewan.

Meningkatkan pelayanan langsung kepada masyarakat berdasarkan

Peraturan Gubernur Bali No. 72 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Bali. yaitu:

  • UPTD. Balai Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan
  • UPTD. Balai Perlindungan Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan
  • UPTD. Balai Pengawasan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan
  • UPTD. Balai Inseminasi Buatan Daerah Perbibitan Ternak dan Hijauan Pakan Ternak.
  • UPTD. Balai Benih Induk Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan

Keberadaan Unit Pelayanan Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali diharapkan dapat mewujudkan Program Prioritas Pemerintah Provinsi Bali pada Bidang 1 : PANGAN, SANDANG DAN PAPAN

  • Bidang PANGAN : Arah kebijakan dan program pembangunan yang berkaitan dengan pangan, mulai dari hulu sampai ke hilir berorientasi pada upaya pemenuhan dalam jumlah dan kualitas yang memadai untuk: kebutuhan Krama Bali, kebutuhan para wisatawan, dan berorientasi untuk ekspor.
  • Bidang SANDANG : Arah kebijakan dan program pembangunan yang berkaitan dengan sandang, mulai dari hulu sampai ke hilir berorientasi pada upaya pemenuhan dalam jumlah dan kualitas yang memadai untuk: kebutuhan Krama Bali, kebutuhan para wisatawan, dan berorientasi untuk ekspor.
  • Bidang PAPAN : Arah kebijakan dan program pembangunan yang berkaitan dengan papan, berorientasi pada upaya pemenuhan dalam jumlah dan kualitas yang memadai untuk: kebutuhan Krama Bali, dan kebutuhan para wisatawan.

Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan dalam hal ini menjadi tombak utama dari program prioritas oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali. Dari potensi pertanian yang dimiliki oleh Provinsi Bali sebelum pandemi pada tahun 2019 mengalami penurunan tercatat sebesar 13,45% dibanding tahun 2010 yang menyentuh angka 17,17%. Pandemi Covid-19 telah menjadikan Subsektor Pertanian pada tahun 2020 memberikan kontribusi sebesar 15,11% dan kembali meningkat pada tahun 2021 menjadi 15,71%.*)Sumber: Data BPS, PDRB Prov. Bali Menurut Lapangan Usaha 2017-2021.

Kontribusi pada kategori pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi salah satu penyumbang nilai tambah pada struktur ekonomi Bali (2018 – 2022) yang mencapai 43,26% terhadap ekonomi Bali tahun 2022. *)Sumber: Data BPS, PDRB Prov. Bali Menurut Lapangan Usaha 2018-2022.

Ini menunjukkan bahwa sektor pertanian menjadi penopang kedua dari perekonomian Bali, dengan menyumbangkan kontribusi lapangan usaha yang paling dominan. Walaupun mengalami peningkatan semenjak pandemi 2020 ini menjadikan tantangan bagi pemerintah khususnya Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali untuk memenuhi ketersediaan kebutuhan pangan khususnya masyarakat Bali.

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali melalui program-programnya selalu berupaya memfasilitasi petani, peternak dan atau pelaku usaha yang bergerak di bidang pertanian untuk tetap saling bekerjasama membantu membangun Bali dalam pemenuhan kebutuhan pangan.

PERTANIAN BALI, MAJU DAN MANDIRI.