UPTD. Balai Pengawasan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan

UPTD. Balai Pengawasan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali dibentuk sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 22 Tahun 2023 Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah Provinsi Bali Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan pemerintahan bidang pertanian yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam pengawasan mutu, sertifikasi benih serta pengujian mutu benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan yang berasal dari varietas unggul. UPTD. Balai Pengawasan Sertifikasi Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan memiliki fungsi :

  • melaksanakan pelayanan sertifikasi benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  • melaksanakan pengawasan peredaran benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan;
  • melaksanakan penilaian kultivar tanaman pangan dan hortikultura;
  • melaksanakan penilaian kelayakan sumber benih tanaman perkebunan; dan
  • melaksanakan pengujian laboratorium benih tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan.

Struktur Organisasi UPTD. Balai Pengawasan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan adalah sebagai berikut :

UPTD Balai Pengawasan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, terdiri dari:

  1. Kepala UPTD;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Seksi Pengawasan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
  4. Seksi Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana

Rincian tugas masing – masing Jabatan pada UPTD Pengawasan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan telah tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2023 Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelayanan Teknis Daerah Provinsi Bali Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.