SEJARAH

Untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang efektif, efisien, terbuka, transparan, akuntabel dan bersih serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pengembangan sistem aplikasi  Pemerintahan berbasis elektronik serta memiliki tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis yang bersifat pelaksanaan dari Dinas perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali salah satunya UPTD. Balai Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan.  UPTD. Balai Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Provinsi Bali atau sering disingkat UPTD. BSMKP dibentuk sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. UPTD. BSMKP mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta urusan Pemerintahan bidang Pengawasan dan Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan dalam rangka menyediakan pangan yang bermutu dan aman dikonsumsi serta menunjang pelaksanaan ekspor komoditas pertanian. UPTD. BSMKP memiliki fungsi :

  1. Memberikan pelayanan sertifikasi jaminan mutu dan keamanan pangan pada Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) melalui proses sertifikasi dan registrasi diantaranya melakukan pengawasan mutu dan keamanan pangan pada tingkat produsen, melakukan pengawasan pangan beredar dan melakukan pengawasan berkala (surveilen) pada produk pertanian yang telah bersertifikat dan telah diregistrasi;
  2. melaksanakan pengujian laboratorium terhadap pelayanan veteriner yang meliputi pengujian penyakit hewan terkait keamanan pangan asal hewan dan pengujian produk pangan asal hewan (PAH) di wilayah provinsi; dan
  3. penyelenggaraan fungsi lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

STRUKTUR ORGANISASI UPTD. BALAI SERTIFIKASI MUTU DAN KEAMANAN PANGAN PROVINSI BALI

Rincian tugas masing – masing jabatan pada UPTD. BSMKP telah tertuang pada Peraturan Gubernur Bali Nomor 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. 

MANAJEMEN SDM

No.Jenis JabatanJumlah (Orang)
1.Kepala UPTD1
2.Kepala Sub Bagian Tata Usaha1
3.Kepala Seksi Sertifikasi1
4.Kepala Seksi Laboratorium Pengujian1
5.Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian (PMHP)2
6.Fungsional Medik Veteriner 
7.Analis Kimia 
8.Analis Proses Akreditasi Lembaga Sertifiaksi Produk, Personel, Halal, Pangan Organik 
9.Penguji Hiperkes 
10.Penyusun Rencana Manajemen Mutu Pasca Panen 
11.Penyusun Rencana Manajemen Mutu Pra Panen 
12.Bendahara 
13.Pengelola Budidaya dan Pengembangan Tanaman Pangan 
14.Pengelola Data 
15.Pengelola Database Kelembagaan Petani 
16.Pengelola Gaji 
17.Pengelola Kepegawaian 
18.Pengelola Keuangan 
19.Pengelola Pemanfaatan Barang Milik Daerah 
20.Pengelola Sampel Pengujian 
21.Pengelola Sarana dan Prasarana Kantor 
22.Pengelola Teknologi Pascapanen 
23.Verifikator Keuangan 
24.Pengadministrasian Contoh Uji 
25.Pengadministrasian Umum 
26.Pengemudi 

JENIS PELAYANAN

Alamat Kantor : Jalan Wr. Supratman No. 71 Denpasar (Gedung Timur) / uptdbsmkp@gmail.com

Alamat Laboratorium : Jl. Gurita No. 6 Sesetan, Denpasar Selatan / upt.labkeswanbali@gmail.com

Keamanan pangan telah menjadi salah satu isu sentral dalam perdagangan produk pangan. Penyediaan pangan yang cukup disertai dengan terjaminnya keamanan, mutu dan gizi pangan untuk dikonsumsi merupakan hal yang tidak bisa ditawar dalam pemenuhan kebutuhan pangan. Tuntutan konsumen akan keamanan pangan juga turut mendorong kesadaran produsen menuju iklim persaingan sehat yang berhulu pada jaminan keamanan bagi konsumen.


Penanganan keamanan pangan segar telah menjadi perhatian dunia mengingat bahan pangan segar adalah produk yang memiliki karakteristik mudah rusak akibat terkontaminasi oleh cemaran fisik, kimia maupun mikrobiologi. Keamanan pangan tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan manusia,akan tetapi juga menentukan nilai ekonomi dari bahan pangan itu sendiri. Oleh karena itu, dalam perdagangan internasional telah diterapkan persyaratan keamanan pangan segar serta penting pula terus dikuatkan unit kerja atau kelembagaan yang mempunyai peran penting dalam pengawas keamanan pangan.


Secara khusus di sektor pertanian, Menteri Pertanian melalui peraturan menteri pertanian nomor 20/Permentan/OT.120/2/2010 pasal 23 ayat (1) dinyatakan bahwa untuk pengawasan sIstem jaminan mutu dan keamanan pangan diluar tempat pemasukan atau pengeluaran dilaksanakan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan. Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah yang selanjutnya disebut OKKP-D adalah unit kerja di Pemerintah Daerah yang sesuai tugas dan fungsinya diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan produk pangan dan penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian. Sesuai tuntutan perkembangan teknologi dan akan diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean 2015 maka OKKP-D mempersiapkan diri membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Terkait. Proses pembentukan UPTD dilakukan melalui Peraturan Gubernur setempat dan diharapkan setelah membentuk UPTD dalam melaksanakan fungsi pengawasan lebih mandiri, kredibel dan independen.
OKKP-D mempunyai tugas :

  1. Pengawasan penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian di tempat pelaku usaha
  2. Pengawasan produk pangan hasil pertanian yang beredar di luar tempat pemasukan dan pengeluaran

Sejarah OKKP-D Provinsi Bali

Terbentuknya OKKP-D di Provinsi Bali adalah berawal dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali (sebelumnya ; Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura) ditunjuk selaku Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) Provinsi Bali berdasarkan Surat Gubernur Provinsi Bali Nomor 670/03-K/HK/2010 tanggal 10 Juni 2010 tentang penunjukkan Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKP-D) di Provinsi Bali. Hal ini sebagai tindak lanjut Gubernur Provinsi Bali atas Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 04.SR.220C/M/1/2004 tanggal 9 Januari 2004 tentang penunjukkan instansi yang berwenang dalam penanganan keamanan buah dan sayuran Kepada para Gubernur tentang penunjukkan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan di daerah.

OKKP-D Provinsi Bali Mengimplementasikan Pedoman BSN 401-2000 tentang Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Produk. OKKP-D Provinsi Bali lulus verifikasi oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P) dengan Sertifikat Verifikasi terakhir nomor OKKPP-LSP-018 berlaku tanggal 01 Agustus 2017 dan berakhir 31 Juli 2020 untuk ruang lingkup Sertifikasi Prima 2, Prima 3, dan Registrasi PSAT.

Dalam perkembangannya Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali (2018 – 2020) meningkatkan kelembagaan OKKP-D menjadi UPTD. Balai Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan (UPTD. BSMKP) berdasarkan Peraturan Gubernur Bali nomor 16 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan Di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali. Dengan adanya Peraturan Gubernur tersebut UPTD. BSMKP bertindak selaku OKKP-D di Provinsi Bali.

Seiring waktu karena perubahan nomenklatur OPD di Provinsi Bali melalui Pergub No. 58 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali melebur dan bergabung ke Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali dan menjadi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali menyesuaikan Pergub No. 59 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 59 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di LIngkungan Pemerintah Provinsi Bali. Namun untuk UPTD. BSMKP tetap ada dan selaku OKKP-D Provinsi Bali. OKKPD Provinsi Bali juga telah diverifikasi kembali oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKP-P) pada tanggal 24 Agustus 2020 dengan nomor verifikasi OKKPP-LSP-018 dengan ruang lingkup Sertifikasi Prima 3 dan 2, Pendaftaran PSAT, Registrasi Rumah Kemas, Health Certificate (HC), Surat Keterangan Level Penerapan Sanitasi Higienis (SKLPSH) dan Sertifikat Jaminan Mutu Biji Kakao (SJMBK). Mengalami penyesuaian dengan dikeluarkannya SK Gubernur No. 211/03-F/HK/2022 Tentang Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Bali menyebutkan bahwa memiliki tugas dan fungsi :

  1. melakukan pelayanan sertifikasi Pangan Segar Asal Tumbuhan Prima 2 dan Prima;
  2. melakukan pelayanan pendaftaran/registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan;
  3. melakukan pelayanan pendaftaran/registrasi pada packing house/rumah pengemasan;
  4. melakukan pelayanan sertifikasi/mengeluarkan surat keterangan mutu pada biji kakao fermentasi;
  5. memberikan pelayanan sertifikasi kesehatan (Health Certificate/HC);
  6. memberikan Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB);
  7. dalam perkembangan, terus berupaya untuk memperluas ruang lingkup pengawasan mutu dan keamanan pangan pada Pangan Segar Asal Tumbuhan;
  8. melakukan pengawasan mutu dan keamanan pangan pada produk segar asal tumbuhan
  9. melakukan monitoring dan evaluasi tentang keamanan dan mutu pangan pada produk segar asal tumbuhan; dan
  10. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali selaku Ketua Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah.

STRUKTUR ORGANISASI OKKP-D PROVINSI BALI

Sesuai Lampiran pada SK Gubernur Bali Nomor 211/03-F/HK/2022 Tentang Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Bali, susunan keanggotaan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah Provinsi Bali yaitu;

  1. Ketua                               : Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali
  2. Sekretaris                         : Kepala UPTD. Balai Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan
  3. Komisi Teknis/Reviewer
  4. Auditor/Inspektor
  5. Manajer Administrasi
  6. Manajer Teknis
  7. Manajer Mutu

STRUKTUR ORGANISASI UPTD. BALAI SERTIFIKASI MUTU DAN KEAMANAN PANGAN

Berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Sertifikasi Mutu Dan Keamanan Pangan Di Lingkungan Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bali telah mengalami perubahan dan mengalami penggabungan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.

Peraturan Gubernur Bali Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bali Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali bahwa UPTD. Balai Sertifikasi Mutu dan Kemanan Pangan meliputi;

  1. Kepala UPTD;
  2. Sub Bagian Tata Usaha;
  3. Seksi Sertifikasi;
  4. Seksi Laboratorium Pengujian; dan
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.

REGULASI

Undang – Undang

Peraturan Pemerintah

Peraturan Menteri

Keputusan Menteri

LABORATORIUM KESEHATAN HEWAN

Menyesuaikan Pergub No 59 Tahun 2021 dalam pelaksanaannya UPTD. BSMKP juga melaksanakan pengujian laboratorium pada mutu dan keamanan pangan asal hewan dan PSAT. Dalam perjalanannya,  Laboratorium Kesehatan Hewan (Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali) menjadi Laboratorium Pengujian UPTD. Balai Sertifikasi Mutu dan Keamanan Pangan. Laboratorium ini mempunyai peranan yang sangat penting khususnya dalam memberikan pelayanan pengujian laboratorium dan diagnose penyakit hewan dan pangan asal hewan secara benar dan akurat sesuai dengan standar diagnosa laboratorium pengujian.

Sasaran yang hendak dicapai adalah tersedianya data/informasi kesehatan panga nasal hewan yang akurat dalam rangka :

Kegiatan pelayanan pengujian dilaksanakan dalam bentuk pelayanan aktif (active service) dan pelayanan pasif (passive service) sesuai kebutuhan yang ada.

DATA UPTD. BALAI SERTIFIKASI MUTU DAN KEAMANAN PANGAN

Data Registrasi Rumah Pengemasan (Packing House)

Data Registrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan PD

Data Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik (SPPB)

Data Sertifikasi Prima

Alamat: Jalan W.R. Supratman No 71 Denpasar

Email: uptd.bsmkp@gmail.com